Hukum Masturbasi & Onani



Pertanyaan:
apa masturbasi dan onani?
 
 
Apa ya yang nama masturbasi (untuk wanita) dan onani (untuk laki-laki)?
setahu saya, kedua kegiatan ini bertujuan untuk memuaskan rangsangan seksual
tanpa melalui senggama (either vaginal, or oral and anal sexual
intercourses). Bagaimana caranya? tidak pasti, sangat variatif. Tetapi ia
dapat berbentuk semua gerakan yang dilakukan seseorang secara sengaja untuk
mencapai kepuasan seksual. Pada prinsipnya, onani dan masturbasi bukan zina
(ingat; yang dilarang zina). Oleh sebab itu, ada pendapat yang tidak
mengharamkan onani dan masturbasi. INGAT! Tetapi tidak ada pendapat dalam
fiqh yang menganjurkan atau mensunatkan onani dan masturbasi.
Bagi kami, karena onani dan masturbasi tidak pernah dianjurkan, maka kedua
aktivitas ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi kami cenderung menganjurkan
agar keduanya ditinggalkan saja, alias dimakruhkan. Bahkan, keseringan
onani/masturbasi, menurut informasi kedokteran, dapat mengganggu kesehatan.
Jika ini yang terjadi atau membahayakan kesehatan kita, maka
onani/masturbasi harus diharamkan.
Sekian, wa Allah a'lam bi l-shawab.
Montreal
N.Aini www.unhas.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku