Di masyarakat kita ada beberapa kalangan yang menyelenggarakan Tahlilan jika ada yang meninggal dunia. Pertanyaannya : Apakah hukum nya ? Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Pendapat ulama sekarang bermacam-macam menanggapi masalah ini. Namun kalau kita tinjau dari ayat-ayat Allah serta hadits Rasulullah yang berkaitan dengan hal ini, maka menurut pendapat saya perbuatan ini termasuk bid'ah. Secara historis di Indonesia tahlilan ini diawali dengan inisiatif para wali, ketika mereka melihat adanya orang-orang berkumpul pada saat adanya orang yang meninggal dunia yaitu, selama tujuh hari berturut-turut, ke 40 hari, 100 hari, ulang tahun, seribu hari dan sebagainya sesuai dengan ajaran Hindu, dan orang-orang yang berkumpul tersebut melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, misalnya makan-makan, judi, minum-minum dsb. Kemudian diambillah inisiatip dengan mengajarkan mereka agama Islam dimulai dengan tahlil, membaca laailahaillallah berkali-kali.
Namun pada dasarnya hal ini tidak pernah dicontohkan Rasulullah. Kebiasaan tersebut berkelanjutan sampai sekarang dan susah meluruskannya. Saya pernah mencoba meluruskan hal ini dikampung, saya mendapatkan tentangan dari tetangga dan saudara-saudara saya. Kalau ada yang mengatakan bahwa tahlilan adalah disuruh Allah atau dicontohkan oleh Rasulullah, orang tersebut mengada-ada: "Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim. (QS. 3:94) Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka). (QS. 4:50) Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan ayat-ayat-Nya Sesungguhnya tiadalah beruntung orang-orang yang berbuat dosa. (QS. 10:17)" Dalam beberapa hadits ditemukan bahwa takziyah atau perkabungan itu selama-lamanya tiga hari. Wallahu a'lamu bishshawab, Wassalam, Ahmad Zubair
0 komentar:
Posting Komentar