>Kemana saya harus melaporkan kalau disebelah rumah saya dijadikan gereja, >sedangkan dikomplek ini mayoritas islam, untuk permulaan saya telah >melaporkan >kepada RT dan RW setempat, dan telah mendatangi mereka, tapi kelihatannya >mereka tidak menggubris dan masih tetap melakukan kegiatan gereja yang >saya rasakan semakin menjadi-jadi dan membuat saya merasa terganggu. >yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana mencegah rumah sebelah saya >itu menjadi gereja, prosedur apa saja yang harus saya lakukan. >sebagai informasi kegiatan tersebut sudah berlangsung >kurang lebih dua tahun > >terima kasih atas perhatiannya Jawaban: Coba hubungi Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan di wilayah Bapak tinggal. Prinsipnya, kita tetap harus mengedepankan rasa toleransi kita bagi umat lain yang ingin beribadah. Namun membangun rumah ibadah di Indonesia ini harus menempuh prosedur tertentu. Jadi, isunya bukan pada muslim - kristen atau gereja - non gereja, namun pada "apakah pembangunan gereja tsb sudah menempuh prosedur yg berlaku utk pembangunan rumah peribadatan?" Bila setelah dicek ke KUA setempat jawabannya: iya. Maka Bapak harus merelakan gereja itu terus dibangun meskipun lokasinya disebelah rumah bapak. Akan tetapi kalau jawabannya: tidak, maka KUA setempat harus bertindak berdasarkan laporan bapak tsb. Semoga Allah selalu memudahkan urusan kita semua. Amin
0 komentar:
Posting Komentar