Hukum menonoton wayang dan memakai pewangi

1) Apakah hukumnya menonton wayang ???

Jawaban.

Tidak ada larang untuk menonton wayang. Tetapi jika durasi menonton terlama
dan kita kemudian meninggalkan kewajiban seperti, maka menonton apa saja
dalam keadaan seperti ini hukumnya adalah haram. Dasar teori ushul fiqh
adalah norma syaddu al-zari'ah [menutup segala kemungkinan yang akan
mengakibatkan terjadi perbuatan yang dilarang].

2) Adakah haram bagi sesorang wanita untuk memakai minyak wangi
   walaupun dengan sikit sahaja ????

Jawaban.

Memakai wewangian dianjurkan Rasulullah, agar pergaulan kita tidak terganggu
dengan bebauan yang tidak enak dicium pernafasan kita. Tetapi Islam tentunya
mempunyai norma umum mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak. Pertama
apa yang kita lakukan jangan sampai mengakibatkan orang lain melakukan
kesalahan, apalagi dosa. Kedua, Islam melarang umatnya untuk bertingkah laku
berlebih-lebihan. Oleh sebab itu, pemakaian wewangian, tidak hanya untuk
wanita, laki-laki juga, jangan sampai mendorong orang lain untuk berfikir
negatif kemudian menjurus kepada perbuatan yang tidak baik.
Mudah-mudahan sedikit dapat memberikan gambaran tentang pertanyaan saudari.

Wassalam.
Noryamin Aini.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku