1) Apakah hukumnya menonton wayang ??? Jawaban. Tidak ada larang untuk menonton wayang. Tetapi jika durasi menonton terlama dan kita kemudian meninggalkan kewajiban seperti, maka menonton apa saja dalam keadaan seperti ini hukumnya adalah haram. Dasar teori ushul fiqh adalah norma syaddu al-zari'ah [menutup segala kemungkinan yang akan mengakibatkan terjadi perbuatan yang dilarang]. 2) Adakah haram bagi sesorang wanita untuk memakai minyak wangi walaupun dengan sikit sahaja ???? Jawaban. Memakai wewangian dianjurkan Rasulullah, agar pergaulan kita tidak terganggu dengan bebauan yang tidak enak dicium pernafasan kita. Tetapi Islam tentunya mempunyai norma umum mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak. Pertama apa yang kita lakukan jangan sampai mengakibatkan orang lain melakukan kesalahan, apalagi dosa. Kedua, Islam melarang umatnya untuk bertingkah laku berlebih-lebihan. Oleh sebab itu, pemakaian wewangian, tidak hanya untuk wanita, laki-laki juga, jangan sampai mendorong orang lain untuk berfikir negatif kemudian menjurus kepada perbuatan yang tidak baik. Mudah-mudahan sedikit dapat memberikan gambaran tentang pertanyaan saudari. Wassalam. Noryamin Aini.
0 komentar:
Posting Komentar