Tampilkan postingan dengan label Hubungan Suami - Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Suami - Istri. Tampilkan semua postingan

Tetap Mesra di Kala Haidh

A. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Atas Pusar dan Bawah Lutut Para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, baik dengan ciuman, dekapan, tidur bersama, bercumbuan dan lain sebagainya.1 Dalil-dalil mereka mengenai hal itu adalah sebagai berikut:
Pertama, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata,
”Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan, “Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?”2
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Karena arti, “mengenakan kain sarung (ta’taziru),” adalah mengikatkan kain sarung yang bisa menutupi pusarnya dan daerah bawahnya sampai lutut.
DariMaimunah radhiyallahu anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.”3
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbunya”4
Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
”Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?” Beliau menjawab, “Bagimu daerah atas kain sarungnya.”5
Semua hadits ini, baik secara tersurat maupun tersirat, menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dengan berbagai gaya bermesraan.
Kedua, dalil dari ijmak
Para ahli ilmu telah berijmak tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tentang hal tersebut.6Bersambung pada tulisan kedua insya Allah.
Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” – Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf,Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74

http://ayonikah.net/tetap-mesra-di-kala-haidh.html

apabila penghasilan isteri melebihi suami

 
Pertanyaan:

> saya mohon penjelasan mengenai ajaran islam, jika dalam suatu keluarga
penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suaminya. bagaimanakah
ajaran2 islam dalam menghadapi masalah ini. yang saya ketahui hingga saat
ini bahwa seorang suami wajib menafkahi istrinya dan kewajiban istri
menerima nafkah yang diberikan suami berapapun.
> saya sangat mengharapkan penjelasan dari para ustadz & ustadzah mengenai
masalah ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:

Wa alaikum salam.
Betul secara konvensional, dalam fiqh atau hukum perkawinan Indonesia, suami
berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya.
Apakah ini yang menjadi pesan utama dari moralitas ajaran kewajiban memberi
nafkah? Kami ingin melihat permasalahan yang saudara tanyakan dari sisi
lain, dari sosiologi hukum Islam.
Pertama, dalam norma dasar hukum, Islam membebankan
pertanggungjawab/kewajiban terhadap orang yang memiliki kelebihan di atas
individu yang dia tanggung.
Kedua, pendefinisian kewajiban suami untuk memberi nafkah mengacu pada
segragasi dikotomis tentang fungsi suami-istri dalam rumah tangga. Dalam
pendekatan fungsional ini, setiap anggota dalam institusi sosial seperti
keluarga, tidak boleh memerankan fungsi ganda sementara peran dan fungsi
lainnya mengalami kekosongan.
Ketiga, dalam konteks inilah, kemudian terjadi pembagian tugas dan
kewajiban. Atas dasar sosial-kultural tertentu, lalu suami dibebani
kewajiban memberi nafkah, sementara istri ditugasi untuk menjalankan peranan
domestik. Kewajiban suami dan istri di atas mengacu pada modal/kapital
sosial-kulutral yang dimiliki oleh mereka. Secara sosial-kultural, terutama
di masyarakat arab yang patriarkhal, dunia laki-laki lebih luas dan lebih
menguntungkan dibandingkan dunia gerak wanita. Akibatnya, laki-laki lebih
mudah untuk mencari nafkah. Atas dasar kemudahan tersebut, kemudian logis,
jika laki-laki, suami, dibebani kewajiban memberi nafkah kepada istri dan
keluarganya.
Keempat, sejauh peran sosial manusia tidak permanen, dapat berubah
sewaktu-waktu, maka pendefinisian tugas dan kewajiban dalam keluarga juga
harus meresponi perubahan ini. Artinya, jika sang suami penghasilannya di
bawah penghasilan istri, maka istri berkewajiban menafkahi keluarganya.
Kelima, sebetulnya kami tidak sependapat dengan pemikiran yang membagi tugas
dan kewajiban keluarga secara kaku. Alasannya, karena berumah tangga adalah
hajat bersama, suami-istri, maka keduanya berkewajiban untuk mengatasi beban
dan persoalan bersama, termasuk dalam hal nafkah. Artinya, suami-istri
secara kolektif berkewajiban untuk menafkahi rumah tangga mereka sesuai
dengan tingkat kemampuan masing-masing.
Terakhir, kami ingin mengatakan bahwa kewajiban menafkahi keluarga
dibebankan pada pundak suami atau istri yang mempunyai kemampuan untuk
menjalankan tugas tersebut. Hal ini [menurut pemahaman kami] sejalan dengan
pesan moral ayat-ayat yang bertutur tentang kewajiban memberi nafkah. Dari
ayat-ayat tersebut dapat ditangkap satu makna bahwa mereka ["antum" dan
"rajulun" yang secara simantik bermakna person yang secara sosial suka dan
dapat dengan mudah bergerak] yang dibebani kewajiban memberi nafkah adalah
mereka yang mempunyai modal/kapital sosial dan material yang lebih untuk
mampu menjalankan kewajiban memberi nafkah. Oleh sebab itu, kewajiban
memberi nafkah dalam keluarga sangat ditentukan oleh modal dan kemampuan
ini. Di era sekarang, dunia sosial laki-laki dan perempuan cenderung semakin
egaliter dan keluarga cenderung companionnate, akibatnya pembagian beban
kewajiban tentunya harus mempertimbangkan konteks sosial ini.
Wa Allah 'a'lam bi l-shawab.
Noryamin Aini
Montreal, Canada

Bergaul dengan istri saat haid

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ana mau nanya pak Ustadt:
1. Kapan batas Haid itu berakhir,
2. bolehkah kita menggauli Istri kita disaat darah Haidnya sudah berhenti
   tapi beliau belum mandi, cuman membersihkan (maaf, Vagina) kemaluanya
   saja.
3. bagaimana hukumnya bila kita bersenggama, setelah istri selesai Haid,
   tapi keesokan harinya ada darah lagi yg keluar.
Jazakullah Khoiron katsiron atas jawabanya.

Wassalamu'alikum wr. wb.


Jawaban:

Assalaamu'alaikum wr.wb.

1. Batas haidl

Kalau darah tsb berwarna agak kehitaman sebagaimana sdh biasa diperhatikan
maka itu adl darah haidl. Kalau begitu tinggalkan sholat. Akan tetapi kalau
darahnya tdk berwarna lain (tdk seperti biasa saat haidl) maka sholatlah
karena sesungguhnya itu adalah basah-basah (HR.Abu Dawud Kitab Thohaaroh)

Tidak lain itu adalah gangguan syaithon karena itu tentukanlah masa haidl-mu
enam atau tujuh hari menurut ketentuan Allah, kemudian mandilah sehingga
apabila kamu melihat dirimu bersih dan suci maka sholatlah dua puluh empat
atau dua puluh tiga malam dan hari (HR.Abu Dawud Kitab Thohaaroh)

Dari kebiasaan seseorang tahu akan warna darah haidl-nya pada saat
deras-derasnya. kombinasikan kedua hadits tsb di atas.

2. Menggauli istri sebelum bersuci

Nabi SAW bersabda: ... maka apabila engkau haidl maka tinggalkanlah sholat
dan kalau telah selesai maka mandilah dan sholatlah.

Mandi disini adalah mandi besar (mandi junub). Setelah mandi barulah kita
boleh melakukan aktifitas ibadah seperti, sholat, puasa, mempaca Al-Quraan,
bersetubuh dgn istri dlsb.

3. Selesai haidl silahkan mandi junub, setelah itu boleh sholat dan
bersetubuh. Selesai bersetubuh mandi junub. Kalau ada darah sisa di CD (agak
kekuning-kuningan) cukup dibersihkan farjinya dan berwudhu sebelum melakukan
aktifitas ibadah lain.

Maaf salah-kurangnya,
Wass.wr.wb.

Frekuensi hubungan sex dalam islam

Assalamu'alaikum wr.wb.

Apakah ada ketentuan dalam Islam mengenai, maaf, frekuensi berhubungan 
antara suami-isteri? Karena ada pasangan yang pernikahannya baru 
berjalan kuranglebih 2 tahun, tapi "bertemunya" hanya 1 bulan satu 
kali. Hal ini berlangsung sejak awal pernikahan, dan sekarang sudah 
dikaruniai seorang anak.

Perlu diketahui bahwa pasangan ini kedua-duanya bekerja di luar rumah 
dan sesampainya di rumah sang isteri harus mengerjakan pekerjaan rumah 
tangganya (tidak punya pembantu). Sang isteri pernah satu kali 
menanyakan hal tsb pada suaminya, dan jawaban suaminya ternyata 
tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan, sang suami malah mencari 
'sesuatu' di luar rumah (Na'udzubillah).

- Apakah sang suami tsb. normal?
- Ada pendapat yang mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah 
  karena sang suami gengsinya terlalu besar untuk 'minta' kepada 
  isterinya, Benarkah pendapat itu?


Jawaban:

Assalamu 'alaikum wr wb

Tidak ada ketentuan yang khusus mengatur soal frekuensi hubungan suami
isteri dari sudut kaca mata Islam. Semuanya diserahkan pada kesepakatan
dan kondisi suami-isteri tersebut. Yang penting adalah keridhaan kedua
belah pihak. Jikalau sang isteri merasa frekuensi itu perlu diperbanyak
diskusikan saja dengan suami; tentu saja suami punya alasan tertentu 
untuk hanya melakukan hubungan satu kali dalam sebulan. Sikap terbuka 
dibutuhkan agar rasa curiga bisa dihilangkan. Saya berdo'a agar Allah 
merahmati dan memberkahi hubungan suami-isteri yang dilakukan anda 
dan suami. Amin

salam hangat,

Suami minta 'di makan & di jilat'

>Assalamualikum wwb,
>Saya senang sekali adanya site ini dan saya baru-baru ini tahu kalu ada 
>site untuk bertanya. Pertanyaan saya adalah bagaimana pandangan Islam 
>terhadap suami yang meminta istrinya untuk melakukan hungan seksual dengan 
>berbagai variasi (maaf) misalnya dengan memasukkan kemulut dan menjilat 
>sementara si istri merasa kurang nyaman melakukannya. Sebagai informasi 
>saya masih  gadis dengan usia 26 tahun dan mohon jawabannya serta terima 
>kasih sebelumnya.
>
>
>wassalam,


Jawaban:

Ass wr wb
Wah...anda masih gadis...tetapi pertanyaannya "serem" nih :-)
Prinsip hubungan suami isteri dalam islam adalah:
1. saling ridha dan saling menghormati
2. tidak dari dubur

Nah, dengan demikian oral sex itu boleh-boleh saja. namun kalau anda 
mau mengikuti contoh Rasul itu lebih baik, yaitu Rasul dilaporkan kalau 
berhubungan suami isteri saling tidak melihat kemaluan [melihat kemaluan 
saja tidak apalagi "yang serem-serem"].

Karena pertanyaan anda sudah terlalu "tinggi", bagaimana kalau anda 
segera menikah saja, insya Allah lebih aman dunia dan akherat....

salam hangat,

Zina sebelum Nikah

>1.tolong kirimkan alamat-alamat institusi yang kiranya bisa    dimintai
buku-buku keislaman terutama kitab-kitab kuning yang bagus(yang tidak bisa
kami dapati dari toko kitab biasa)untuk dijadikan referensi perpustakaan
pesantren kami
>2.bagaimana persepsi islam tentang suatu kasus misalnya married by accident
atau menikah karena kecelakaan  sang calon suami mau menikahi tetapi dengan
niat tidak akan menunaikan kewajiban sebagai suami dengan baik tentunya
hukumnya kan haram apakah sebaiknya dilangsungkan atau tidak.
>wassalamualaikum.

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

1. Untuk institusi yang memberikan buku - buku kuning ke-Islaman ( secara
gratis ) saya kurang banyak tahu. Mungkin anda bisa surf ke sitenya Islamic
Relief atau universitas yang ada di Saudi. Mohon Maaf jika kurang dapat
membantu. Insya' Allah jika ada info ttg hal ini antum akan saya kabari.

2. Pernikahan dianggap syah jika terlepas dari persyaratan pembatasan waktu.
Pada kasus yang ada jika sang calon suami telah mensyaratkan hal tersebut
sebelum menikah maka otomatis akadnya batal alias tidak sah.
Jika sebatas niat dan dia bersungguh - sungguh dengan niatnya saya
menyarankan agar pernikahan tersebut di tangguhkan dari pada setelah menikah
suaminya benar -benar acuh terhadap kewajibannya, yang kasihan si Istri.
Saya melihat mudharatnya lebih besar jika di langsungkan ketimbang di
tangguhkan atau di batalkan.

Wassalamualaikum wr.wb.

Perbedaan mandi wajib dengan mandi junub

Assalamualaikum,
Saya di fahamkan ada perbezaan antara mandi wajib dan mandi junub dari segi 
perlaksanaanya. Saya sendiri kurang faham ada perbezaan antara keduanya. 
Mungkin Ustaz boleh menolong saya. Terima kasih.


Jawaban:

Wa'alaikumussalam,

Perbedaannya adalah, kalau mandi junub hanya bagian dari mandi wajid. 
Sedangkan mandi wajib meliputi semua mandi yang hukumnya wajib, seperti 
orang kafir akan masuk Islam, perempuan sehabis haidh dan nifas. Mandi 
bagi jenazah juga hukumnya wajib, hanya yang melakukannya adalah orang 
lain.

Wassalam,

Perempuan yang tidak mau menikah

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bagi wanita yg ngga mau nikah sampai tua?
Jazakumullah atas jawabannya.

Jawaban:

Kalau wanita tsb. bisa menjaga dirinya dari perbuatan zina dll. maka 
boleh saja. Sebab Hukum Nikah itu  pada intinya adalah Sunnah. Nikah 
menajadi wajib kalau dengan tidak nikah seseorang bisa terjeremus 
kadalam lembah perzinah dan maksiat lainya. Namun afdholnya ya nikah.

Wallahu 'alam
Mohamad Joban

Mengandung dari donor sperma

> Assalamualaikum Wr. Wb.
> 
> Kepada Yth.
> Pengurus Isnet
> 
> Dengan hormat,
> Perkenankanlah saya untuk menyampaikan pertanyaan yang mengganjal dihati 
> saya melalui forum isnet ini.
> 
> Sebelumnya saya bercerita dulu mengenai keadaan saya, saya seorang 
> istri, dan telah menikah selama 8 tahun, pernikahan kami sangat 
> berbahagia. Selama 8 tahun itu, kami selalu menunggu dan sangat 
> mendambakan hadirnya seorang bayi dalam perkawinan kami, tapi Allah SWT 
> kiranya belum mengijinkan.
> Kami telah berusaha untuk berobat kemana-mana, tapi belum ada juga 
> hasilnya.
> 
> Pertanyaan saya, bolehkah dalam agama Islam, seorang wanita memakai 
> "donor sperma" agar dapat mengandung ? karena alternatif terakhir yang 
> diberikan oleh dokter kami adalah dengan jalan seperti itu, yaitu dengan 
> menggunakan donor sperma.
> Apakah syarat-syaratnya untuk itu ?
> 
> Saya sangat mengharapkan mendapat jawaban atas pertanyaan saya ini, atas 
> segala bantuan dan perhatian yang diberikan, saya ucapkan banyak-banyak 
> terimakasih.
> 
> Wassalam,

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,


Sebelumnya mohon dibaca dan perhatikan ayat-ayat berikut:

***11:69***  
69. Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang
kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan:
"Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," maka tidak lama kemudian
Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.
***11:70***  
70. Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim
memandang
aneh perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka. Malaikat itu
berkata: "Jangan kamu takut, sesungguhnya kami adalah (malaikat-ma]aikat)
yang diutus kepada kaum Luth."
***11:71***  
71. Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami
sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari
Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub.
***11:72***  
72. Isterinya berkata: "Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan
anak
padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan
yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh."
***11:73***  
73. Para malaikat itu berkata: "Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan
Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas
kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah."
***11:74***  
74. Maka tatkala rasa takut hilang dari Ibrahim dan berita gembira telah
datang kepadanya, diapun bersoal jawab dengan (malaikat-malaikat) Kami
tentang kaum Luth.

Pemberian anak kepada sepasang suami isteri adalah hak mutlak dari Allah
azza wa jalla. Oleh karena itu sebagai umat yang meyakini ke Maha Kuasaan
Allah, tidaklah layak kalau sampai kita melakukan sesuatu untuk mendapatkan
anak tetapi melupakan hak Allah. Apalagi kalau sampai mengandung oleh
"sperma donor" atau sperma orang lain yang bukan suami anda. Saya
berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan akidah Islamiyah.

Seharusnya yang harus kita lakukan adalah dengan meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kita, sehingga masalah yang dihadapi oleh sahabat berdua diberikan
jalan keluar oleh Allah azza wa jalla:

***65:2***  
2. ...........Barangsiapa  b e r t a k w a   kepada Allah niscaya Dia akan
m e n g a d a k a n   b a g i n y a   j a l a n   k e l u a  r.
***65:3***  
3. Dan  m e m b e r i n y a   r e z k i   d a r i   a r a h   y a n g   t i
a d a   d i s a n g k a - s  a n g k a n y a . Dan
barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan
urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan
ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Bagi Allah masalah yang sahabat hadapi adalah sangat mudah, apalagi adanya
suami dan isteri. Apalagi anda berdua masih tergolong masih memungkinkan
untuk memperoleh anak. Perhatikan kisah Ibrahim di atas, pada saat beliau
sudah tua dan isterinyapun sudah renta, tetapi oleh Allah masih diber
kesempatan untuk memperoleh anak.

Belum lagi kisah Nabi Isa a.s. yang dilahirkan oleh Maryam tanpa seorang
bapak, itupun bagi Allah sangat mudah.

***3:47***  
47.  Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai
anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang
laki-lakipun." Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril):
"Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya.
Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya
cukup berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah dia.

Lebih jauh lagi kalau kita ingat penciptaan manusia tanpa adanya seorang
bapak dan seorang anak, Allah dengan mudah menciptakan Adam.

Belum yakinkah kita atas ke Maha Kuasaan Allah ?

***15:53***  
53. Mereka   berkata:   "Janganlah    kamu  merasa    takut,
sesungguhnya   kami memberi  kabar  gembira  kepadamu dengan
(kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang
yang alim".
***15:54***  
54. Berkata   Ibrahim:   "Apakah  kamu memberi kabar gembira
kepadaku padahal  usiaku  telah  lanjut,  maka  dengan  cara
bagaimanakah  (terlaksananya)   berita  gembira   yang   kamu
kabarkan ini?"
***15:55***  
55. Mereka   menjawab:  "Kami  menyampaikan  kabar  gembira
kepadamu dengan  benar, maka janganlah kamu termasuk  orang-
orang  yang  berputus asa".

Kita tidak boleh berputus asa untuk memohon pertolongan dan rakhmat Allah.
Banyak orang-orang yang usianya lanjut tetapi ternyata mereka dapat
dikaruniai Allah anak. Yang penting anda berdua tetap bertawakal -
menggantungkan diri kepada Allah saja. Jangan sampai meminta pertolongan
selain kepadaNya. Insya Allah do'a anda terkabulkan.

***39:53***  
53. Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap
diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat
Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa 
semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.

***2:186***  
186. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan
orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah
mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka 
beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

Seandainya sampai tua anda anda tidak dikaruniai anak, itupun sudah
ketetapan Allah yang tidak dapat ditolak. Orang tua asuh saya sampai tua
tidak dikaruniai anak, tetapi beliau berdua tidak pernah putus asa dan
kesepian. Bahkan dirumah beliau selalu ramai dengan anak-anak serta
cucu-cucu asuhnya. Sampai meninggalnya mereka selalu dalam keadaan tidak
pernah kesepian.

Mudah-mudah Allah memberikan karuniaNya kepada sahabat berdua.

Wassalam

Ahmad Zubair

Tips Mencari jodoh secara Islami



> Assalamu'alaikum wr.wb.
> 
> To the point aza, saya ingin menanyakan:
> 
> 1. kiat sukses mencari jodoh ?
> 2. kreteria calon suami yang baik ?
> 3. cara pergaulan yang islami ?

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam mencari pasangan menurut Rasulullah kemungkinannya ada empat kriteria,
yaitu:

1. Pintar
2. Rupawan
3. Kaya
4. Beriman

Sebaik-baik pasangan bagi yang beriman adalah orang yang beriman pula (Qs
2:221).
Pintar atau rupawan atau kaya tetapi tidak beriman maka tidak boleh diambil
sebagai pasangan.

1. Untuk sukses dalam mencari jodoh hanya dapat didapat dengan bertawakkal
atau menggantungkan diri kepada Allah. Artinya dalam menentukan pilihan
harus berdasarkan ketetapan yang ada dalam Islam, misalnya disyaratkan yang
utama adalah keimanannya. Kemudian kalau sudah yakin tentang keimanannya,
artinya seiman, maka hal-hal lainnya boleh mencari tahu melalui saudaranya
ataupun teman-temannya, dan mungkin dengan cara berteman (tetapi bukan
pacaran) kemudian kalau sudah yakin barulah dilamar. Kalau sudah diterima
langsung dinikahi. Disamping itu mohon petunjuk/berdoa kepada Allah tentang
jodoh yang ditetapkan olehNya.

2. Kriteria suami yang baik adalah yang baik keimanannya.
3. Cara pergaulan secara Islami, berteman secara biasa tetapi tidak
bertunangan.

Wassalam.

Ahmad Zubair

Selingkuh



Ass.Wrr.Wrb.
Saya ingin menanyakan masalah yang dialami oleh teman sekantor saya (janda
tanpa anak), yaitu dimana dia  berhubungan dengan laki2 yg istrinya murtad, 
tapi belum bercerai sedangkan dia sudah berhubungan layaknya suami istri 
(berzinah) dengan pihak laki2 tsb. Haruskah dia segera menikah dengan laki2 
tsb.? atau menunggu laki2 tsb. bercerai, atau putus hubungan saja. Bagaimana 
anak dari laki2 tsb hukumnya apakah ikut laki2 tsb atau istrinya yg murtad 
Apa hukumnya bagi laki2 tsb yg masih serumah dengan istri dengan alasan demi 
anaknya sebelum resmi bercerai.
Saya haturkan terima kasih  atas perhatiannya.
Wass.


Jawaban:

Wa 'alaikum salam.
Waduh, ternyata kehidupan modern semakin menjauh dari agama. Perlu kami
tandaskan bahwa zina hukumnya haram, dan berzina dengan seseorang yang
berasal dari warga kalangan yang kita kenal hukumnya dosa besar.
Sebetulnya berzina tidak ada hubungannya dengan keharusan pernikahan, tetapi
erat kaitannya dengan kewajiban meninggalkan perbuatan terkutuk tersebut.
Biar tidak terlalu ruwet, kami berupaya menguraikan permasalahan di atas
satu persatu.
1. Istri "murtad" (pindah agama) tidak membatalkan keabsahan pernikahan.
2. Poligami terbatas diizinkan oleh hukum perkawinan Indonesia dengan
syarat-syarat tertentu, termasuk izin dari Pengadilan Agama. Nah untuk
pasangan selingkuh yang sdri tanyakan, dapat saja mereka menikah untuk
mengakhiri perbuatan terkutuk yang sudah terlanjur dilakukan oleh mereka
(TOLONG MODEL SELINGKUH INI JANGAN DITIRU). Saran kami ada baiknya fihak
suami bersikap tegas apakah mau menceraikan istrinya yang sudah pindah agama
atau masih mau pertahankan pernikahan mereka. (Jangan membuat permasalahan
semakin ruwet).
3. Anak sebaiknya ikut suami, karena orangtua dalam konsep Islam
bertanggungjawab terhadap keberagamaan anak sampai sang anak mencapai usia
dewasa.
4. Sejuah belum ada surat perceraian dari fihak Pengadilan Agama, maka
pasangan yang bersengketa (atau nyaris bercerai) masih secara de jure
sebagai suami-istri, jadi tidak ada halangan buat mereka untuk tinggal
bersama, bahkan untuk melakukan perbuatan sebadan (KOK ANEH KASUS YANG SDRI
TANYAKAN; PUNYA ISTRI YANG MASIH SAH UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN SEBADAN, MALAH
MELAKUKANNYA DENGAN WANITA LAIN YANG BUKAN ISTRINYA SENDIRI).
Wa Allah 'a'lam bil-shawab.
Montreal, 23 April 2000
N.Aini.

Minum Air susu isteri



> Assalamu'alaikum Wr Wb
> Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya jika seorang suami minum air
> susu istrinya dalam pandang syariah
>
> Demikian saja, Wassalam

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wr wb
Jawaban saya adalah tidak mengapa dan tidak perlu cemas akan status
hubungan suami, isteri dan anak. 
Persusuan yang menyebabkan status kemahraman (haram dinikahi)
adalah yang berusia dua tahun (periksa Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid,
juz 2, h. 30)

Demikian jawaban saya dan sungguh kebenaran itu datangnya dari Allah.

wassalam

www.unhas.ac.id 

Hukumnya Mengenakan Kondom

 
Assalamu'alikum wr. wb.

Puji bagi Allah. Sholawat untuk Rasulullah...

Ustadz, ana masih bingung dengan hukum mengenakan kondom. Ada yang bilang haram karena tidak disyariahkan dan ada pula yang mengatakan boleh. Alasan boleh karena disamakan dengan 'azl yaitu membuang mani tidak pada tempatnya. Katanya, inti dari 'azl (memasukkan alat kemaluan tidak sepenuhnya) sebenarnya illat-nya sama dengan mengenakan kondom yaitu tidak membiarkan sperma masuk ke dalam rahim. Afwan ustadz kalau bahasanya vulgar. Syukron atas jawabannya. Ana sendiri cukup bingung menjawabnya karena ada banyak yang nanya ke ana.

Wassalam,

Atung Maman
atung at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh


Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang banyak. Baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas. Sejak dari memilih calon isteri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan isteri yang punya potensi untuk memiliki anak. Beliau bersabda:

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat. (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik ke-Islamannya.

Adapun hukum pencegahan kehamilan, apabila memenuhi syarat dan alasan syar'i, hukumnya dibolehkan. Di antara syarat-syarat yang utama antara lain:

1. Motivasi

Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut miskin, kelaparan atau takut tidak kebagian rezeki. Rasa takut seperti ini bertentangan dengan iman kepada Allah dan sifat-nya, yaitu sifat Ar-Raaziq yang berarti Tuhan Yang Maha Memberi rizki.

Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Jeda waktu seperti ini mutlak diperlukan agar bisa mendapatkan kualitas keturunan yang baik. Sebab setiap bayi memerlukan masa tertentu untuk mendapatkan kasih sayang yang cukup dari ibunya.

Alasan lainnya yang juga boleh dijadikan bahan pertimbangan, misalnya karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Selain masalah motivasinya, yang harus dijadikan pertimbangan dalam pencegahan kehamilan adalah metode atau alat yang digunakan.

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah`azl (عزل). Dalil kebolehannya adalah hadits berikut ini:

Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya." (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Penggunaan Kondom

Bila dari sisi motivasinya sudah dibenarkan, masalah penggunaan kondom bisa kita kupas, apakah termasuk alat yang dibolehkan atau tidak.

Mekanisme kerja kondom ini adalah menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Maka kondom tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.

Kebanyakan para ulama mengharamkan alat kontrasepsi apabila alat itu berfungsi membunuh sperma. Bukan sekedar menghalangi masuknya. Sehingga tidak terjadi unsur pembunuhan, meski pun hanya sperma.

Beberapa ulama menegaskan bahwa meski sperma itu belum menjadi janin, tetap saja harus dihormati. Apalagi bila sperma ini sudah sampai membuahi ovum dan terbentuk zygot. Ternyata tidak sedikit alat kontrasepsi yang sangat sadis hingga tetap terus berupaya membunuh calon bayi meski sudah sampai ke tingkat zygot.

Di antaranya morning-after pill, yaitu alat kontrasepsi darurat berbetuk pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi, bisa digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and Drug Administration) telah mengizinkan penggunaannya.

Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga `chemical abortion`.

Adapun kondom, fungsinya hanya sekedar mencegah bertemunya sperma dengan ovum. Bahkan tidak sempat masuk ke vagina atau leher rahim. Sehingga posisinya memang sejajar dengan 'azl yang dilakukan oleh para shahabat nabi SAW di masa lalu. Sehingga umumnya para ulama sependapat bahwa hukum pemakaian kondom ini sama dengan melakukan 'azl.

Namun jangan kaget kalau ada sebagian ulama yang tetap bersikeras mengharamkan 'azl. Hadits-hadits yang membolehkannya bukan ditentang, namun dipermasalahkan kedudukannya. Walhasil, ketika di masa kini ada kondom, mereka pun juga ikut mengharamkannya. Namun ini hanyalah pendapat sebagian ulama saja. Tentu saja latar belakang mereka karena kehati-hatian dalam beragama.

Kita patut menghargai pendapat mereka, tetapi bukan berarti apa yang mereka katakan 100% benar dan wajib diikuti. Namanya masalah khilafiyah, tentu saja kebenarannya masih mungkin diperdebatkan. Buat kita, pilih yang mana saja boleh, asalkan kedua pendapat itu sudah didukung oleh para ulama yang ahli di bidangnya, serta hujjah yang kuat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Batas Waktu Bersetubuh Suami Istri dan Dalil Berbuka Mulai Maghrib



ass.kum wr. wb. ustadz.
saya mau tanya mengenai hubungan suami istri di malam hari bulan Ramadhan. Malam hari mulai jam berapa dan sampai jam berapa. Apakah setelah magrib udah bisa di lakukan? Dan batas akhirnya jam berapa, menurut dalil yang saya ketahui itu sampai waktu fajar. Apakah mandi junubnya bisa dilakukan setelah sahur sebelum subuh. apakah sahurnya sah jika belum mandi junub.terima kasih
Wass.kum wr. wb.

Bang Whem

Batas Waktu Berbuka Puasa
Assalamu'alaikum wr wb

Pak ustadz, saya pengen bertanya tentang batas waktu berbuka. Saya mendengar dari beberapa teman bahwa dalil yang ada mengenai berbuka itu ialah ketika malam, dan menurut pendapat ini tidak ada dalil yang mengindikasikan Rasulullah berbuka ketika azan magrib, tidak seperti imsak yg ada dalilnya saat azan subuh. Yang ada hanyalah dalil mengenai malam dan matahari terbenam yang tidak secara langsung merujuk kepada azan magrib. Lantas kenapa dimana2 orang berbuka puasa di waktu magrib?

Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih.

Riko

Bang Whem

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Bang Whem dan Riko yang dirahmati Allah swt

Tentang waktu menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti : makan, minum dan jima (bersetubuh) disebutkan didalam firman Allah swt :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Artinya : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqoroh : 187)

Didalam menafsirkan makna ayat diatas, Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah swt membolehkan makan, minum dengan sebelumnya Dia swt juga membolehkan jima’ di malam apapun yang disukai oleh seorang yang berpuasa hingga tampak dibedakan sinar pagi dari gelapnya malam, hal ini diibaratkan dengan benang putih dari benang hitam dan tidak ada kesamaran di sana dengan firman-Nya مِنَ الْفَجْرِ sebagaimana didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Abdillah al Bukhrori dari Sahal bin Sa'ad berkata: Ketika turun ayat ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam") dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ("dari fajar"), ada diantara orang-orang apabila hendak shaum maka mereka mengikatkan seutas benang putih dan benang hitam di kedua kakinya. Dia meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan dari kedua benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ("dari fajar"). Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang"… (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 512 – 513)

Imam Bukhori meriwayatkan dari Anas dari Zaid bin Tsabit berkata: "Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Beliau pergi untuk melakanakan shalat. Aku bertanya: "Berapa antara adzan (Shubuh) dan sahur?". Dia menjawab: "Sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat".

Dengan demikian waktu dibolehkannya seseorang makan, minum dan berjima’ pada saat Ramadhan adalah sejak waktu malam hingga waktu fajar sebagaimana penjelasan diatas.

Adapun waktu malam yang dimaksud adalah maghrib, sebagaimana diriwayatkan Bukhori dan Muslim dari 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththob dari bapaknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika malam telah datang dari sana dan siang telah berlalu dari sana serta matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka ".

Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna “Jika malam telah datang dari sana” yaitu dari arah timur seperti yang ditunjukkan oleh hadits setelahnya—Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan yang ketika itu beliau berkata kepada seseorang: "Turunlah disini dan siapkan minuman buatku". Orang itu berkata: "Wahai Rasulullah, bukankah masih ada matahari?" Beliau berkata, lagi: "Turunlah (berhenti disini) dan siapkan minuman buatku". Orang itu berkata, lagi: "Wahai Rasulullah, bukankah masih ada matahari?" Beliau berkata, lagi: "Turunlah dan siapkan minuman buatku". Maka orang itu berhenti lalu memberikan minuman kepada Beliau, lalu Beliau minum kemudian melempar sesuatu dengan tangan Beliau ke suatu arah lalu bersabda: "Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana maka orang yang puasa sudah boleh berbuka ".—maksudnya adalah datangnya gelap secara fisik.

Didalam hadits ini disebutkan tiga hal yang meski pada dasarnya bersesuaian namun terkadang secara lahiriyah tidaklah bersesuaian. Terkadang datangnya malam diperkirakan dari arah timur dan kedatangannya itu bukanlah hakikatnya akan tetapi adanya sesuatu yang menutupi sinar matahari, demikian pula terhadap berlalunya siang. oleh karena itu ia diikat dengan perkataan “terbenamnya matahari” yang menunjukkan persyaratan kepastian datangnya malam dan berlalunya siang. Yang demikian dikarenakan keduanya adalah dengan sarana terbenamnya matahari bukan karena sebab lain. (Fathul Bari juz VI hal 215)

Dan makna tenggelamnya matahari adalah terbenam seluruhnya, sebagaimana disebutkan oleh pemilik kitab “Tuhfatul Ahwadzi”.

Kemudian masuknya waktu maghrib di setiap negeri disesuaikan dengan tenggelamnya matahari dari pengamatan dan penglihatan penduduk negeri itu yang kemudian ditandai dengan kumandang adzan maghrib. Dan seandainya seorang muadzin mengumandangkan adzan maghrib sebelum masuknya waktu maghrib maka hal itu tidak menjadi patokan dibolehkannya seorang yang berpuasa untuk berbuka karena persyaratan tenggelamnya matahari belumlah terpenuhi. Jadi yang menjadi sandaran berbuka bukanlah semata-mata adzan maghrib karena seorang muadzin bisa salah mengumandangkannya—sebelum masuk waktuny—akan tetapi yang menjadi sandaran adalah tenggelamnya matahari secara sempurna.

Sedangkan waktu akhir seseorang diperbolehkan makan, minum dan berjima adalah ketika dia meyakini telah tampak jelas fajar kedua atau yang dikenal dengan fajar shadiq. Dinamakan shadiq (fajar sebenarnya) karena telah jelas dan tampak waktu shubuh yang ditandai dengan warna putih yang menyebar di ufuk, sebagaimana dijelaskan didalam kitab ‘al Mausu’ah al Fiqhiyah”

Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzannya. Dia adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya,”sudah pagi, sudah pagi.” (Muttafaq Alaih)

Didalam riwayatnya yang lain Bukhori menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar". Al Qasim berkata: "Jarak antara adzan keduanya itu tidaklah lama melainkan bila yang satunya naik maka yang satunya lagi turun (maksudnya naik ke dan turun dari menara) ".

Sehingga barangsiapa yang makan atau minum sebelum masuk waktu maghrib yang ditandai dengan terbenamnya matahari atau setelah terbit fajar shadiq maka diwajibkan baginya mengqadha puasanya. Sedangkan barangsiapa yang berjima’ sebelum masuk waktu maghrib atau setelah terbit fajar shadiq maka diwajibkan baginya kafarat, yaitu membebaskan seorang budak jika ia tidak menyanggupinya maka berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika ia tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

Sedangkan untuk mandi junub seseorang yang berpuasa maka boleh dilakukan setelah masuk fajar shadiq dan hal itu tidaklah membatalkan puasa.

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

Tanya Jawab

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku