Bolehkan Menggusur Masjid?



> Assalamu'alaikum..........
>
> Ba'da tahmid wa Sholawat.
> Afwan, ana mau tanya.
> Bolehkah Tempat ibadah ( MAsjid ) di gusur. Soalnya kemarin ada yang
berpendapat tidak boleh. Sedangkan yang ana ragukan jawaban tsb tidak
disertai dalil/hadist yang shohih.
> JAzakamullah Khairan Katsira atas jawabannya.
> Wassalamu'alaikum.........

Jawaban:

Wa 'alaiki salam.
Mungkin yang dimaksudkan "apakah boleh menggusur tanah wakaf berserta
fasilitasnya?". Pendapat ulama secara umum dapat dipetakan menjadi dua
aliran. Mazhab Syafi'i tidak memperbolehkan mengubahkan keberadaan harta
wakaf, karena mengubah/menggusur berarti juga mengubahkan essensi benda yang
telah diwakafkan. Jika pendapat ini diterapkan secara ketat/kaku, maka
mesjid wakaf tidak boleh direnovasi, karena akan mengubah struktur dan
essensi harta wakaf tersebut. Tetapi pada kenyataan, ulama kita [termasuk
yang umumnya bermazhab Syafi'i] tidak menolak proyek renovasi mesjid wakaf.
Imam Hanafi berpendapat lain. Menurut beliau, isu terpenting dari harta
wakaf bukan pada wujud bendanya, tetapi pada fungsinya. Dengan logika hukum
seperti ini, jika pengubahan/penggusuran harta wakaf bertujuan untuk
memperbaiki atau untuk mengoptimalkan fungsinya, maka penggusuran tidak
dilarang.
Untuk dalil-dalilnya silahkan saudari lihat di buku Bidayah al-Mujtahid
karang Ibn Rusyd, pada bab waqf. Sementara ini kami tidak sempat mencarikan
buku tersebut.
Wassalam,
Noryamin Aini
Montreal, Canada

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku