> Assalamu'alaikum.......... > > Ba'da tahmid wa Sholawat. > Afwan, ana mau tanya. > Bolehkah Tempat ibadah ( MAsjid ) di gusur. Soalnya kemarin ada yang berpendapat tidak boleh. Sedangkan yang ana ragukan jawaban tsb tidak disertai dalil/hadist yang shohih. > JAzakamullah Khairan Katsira atas jawabannya. > Wassalamu'alaikum......... Jawaban: Wa 'alaiki salam. Mungkin yang dimaksudkan "apakah boleh menggusur tanah wakaf berserta fasilitasnya?". Pendapat ulama secara umum dapat dipetakan menjadi dua aliran. Mazhab Syafi'i tidak memperbolehkan mengubahkan keberadaan harta wakaf, karena mengubah/menggusur berarti juga mengubahkan essensi benda yang telah diwakafkan. Jika pendapat ini diterapkan secara ketat/kaku, maka mesjid wakaf tidak boleh direnovasi, karena akan mengubah struktur dan essensi harta wakaf tersebut. Tetapi pada kenyataan, ulama kita [termasuk yang umumnya bermazhab Syafi'i] tidak menolak proyek renovasi mesjid wakaf. Imam Hanafi berpendapat lain. Menurut beliau, isu terpenting dari harta wakaf bukan pada wujud bendanya, tetapi pada fungsinya. Dengan logika hukum seperti ini, jika pengubahan/penggusuran harta wakaf bertujuan untuk memperbaiki atau untuk mengoptimalkan fungsinya, maka penggusuran tidak dilarang. Untuk dalil-dalilnya silahkan saudari lihat di buku Bidayah al-Mujtahid karang Ibn Rusyd, pada bab waqf. Sementara ini kami tidak sempat mencarikan buku tersebut. Wassalam, Noryamin Aini Montreal, Canada
0 komentar:
Posting Komentar