Tentang Menutup Aurat

Assalamualaikum Wr Wb

Tanya:

Yang saya tahu bahwa aurat itu tidak boleh di perlihatkan kepada selain muhrim ... 
bagaimana dengan yang sejenis misalnya wanita memperlihatkan aurat mis : rambut kepada 
wanita lain yang bukan muhrim, dan bagaimana pula dengan muhrim yang sama-sama sudah 
dewasa tapi berlainan junis...

Jawab:

Aurat adalah bagian anggota tubuh kita yang, menurut agama, harus ditutup atau dalam 
bahasa Munawar hanya boleh ditampakkan kepada kerabat muhrim saja. Aurat adalah bagian 
vital. Karena, bagian vital tersebut cenderung di"sexualize", kemudian menumbuhkan 
birahi orang yang melihatnya dan tentunya dapat berujung kepada pelampiasan nafsu 
seksual. Ingat! Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mempertontohkan [show up] 
auratnya walaupun kepada muhrimnya. 

Sebelum ngobrol lebih jauh, ada baik kita menyimak kenapa Islam tidak mengharuskan 
peselalu menutup aurat di depan muhrim kita. Biasaya mereka yang disebut muhrim tersebut 
selalu dekat dengan kita, bahkan mereka umumnya tinggal bersama kita, contoh kakak, 
adik, ibu, bapak, nenek, kakek, keponakan, bibi dalam tradisi keluarga besar = extended 
family. Atas dasar tingkat kesulitan yang tinggi tersebut itulah, norma aurat menjadi 
mendapat dispensasi.

Terus, apakah boleh memperlihatkan aurat kepada teman sesama jenis? Karena, Islam hanya 
mengenal asas heteroseksual [nikah hanya dengan orang yang berbeda jenis kelamin], maka 
istilah muhrim dan bukan muhrim hanya berlaku dalam logika itu. Muhrim artinya orang 
yang dilarang dinikahi. Artinya, jika muhrim dengan kakak-adik, bapak-ibu, kakek-nenek, 
dan paman-bibi ini semua dalam arti ikatan darah atau perkawinan, maka dalam kasus kedua 
[seperti yang ditanyakan], wanita dengan wanita lainnya, laki-laki dengan laki-laki 
lainnya juga muhrim dalam arti ikatan kesamaan jenis kelamin, toh mereka tidak 
diperbolehkan menikah. Tetapi ingat, bukan berarti kemudian kita bebas untuk membuka 
aurat kita kepada teman yang sama jenis kelaminnya. Diperbolehkan membuka aurat dalam 
konteks ini harus difahami dan disikapi, sekali lagi, dalam kerangka fikir dispensasi. 
Kenapa? Umumnya, karena sifat dunianya, laki-laki cenderung tinggal atau ngontrak rumah 
dengan laki-laki begitu juga, rekan ikhwah yang wanita. Akibatnya, ada semacam kesulitan 
dalam upaya menjaga norma aurat dalam kasus ini. Atas dasar kesulitan tersebut, hukum 
Islam memberikan kelonggoran dalam norma aurat.


Wa Allah 'alam bi l-shawab

Wassalam

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku