Hukum Slamatan orang yang sudah meninggal



> Assalamualaikum Wr. Wb.
>
> Bagaimana hukumnya tentang selamatan 7 hari, 100 hari, 1000 hari setelah
kematian seseorang, Jika ditinjau dari sudut agama Islam.
> Dan dalam hal ini dalam peringatan selamatan biasanya disertakan bacaan
sholawat, Yaaasin, dll. Mohon penjelasan yg lebih rinci, dan tolong
disertakan hukum-hukumnya berdasarkan As-Sunnah atau Al-Qur'an.
> Dan bagaimana jika ada anggota keluarga kita yang melaksanakannya. Dan apa
yg harus kita lakukan, Mengikutinya atau menghindari.
> Sekian. Dan mohon kejelasanya
>
> Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya saya pernah dan sahabat-sahabat lain pernah menjelaskan masalah
ini sebelumnya. Secara singkat bahwa Rasulullah Muhammad, maupun Rasul-rasul
terdahulu tidak pernah mencontohkan tentang acara 3, 7, 10, 40, 100, 1000
hari bagi orang yang telah meninggal. Acara ini sebenarnya peninggalan Hindu
yang dimodify oleh para wali di Indonesia pada saat masa transisi Islam di
Indonesia.
Karena tidak pernah diperintahkan oleh Allah maupun tidak dicontohkan oleh
para Rasul, maka menurut saya upacara ini hukumnya bid'ah.

Wassalam,

Ahmad Zubair

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku