assalamu'alaikum, saya baca di surat pembaca suatu majalah bahwa coca-cola dan pepsi cola tidak halal. orang tersebut mengetahui informasi tersebut dari isnet. disebutkan pula komposisi dari kedua jenis produk itu. karena kedua produk itu sudah sangat umum disini, saya mohon penjelasan lebih lanjut terimakasih, Wassalam, Jawaban: Wa l-kum salam. Kami sendiri tidak tahu persis tentang kehalalan dan keharaman kedua produk minuman tersebut. Mudah-mudahan ada ikhwan lainnya yang dapat menjawab pertanyaan saudari. Tetapi saran kami, ada baiknya kita tidak gegabah untuk memvonis seperti negatif kasus tersebut. Dalam kaidah fiqh dikenal "al-Bayyinat 'ala man Yadda'i", artinya kewajiban pembuktian dibebankan pada mereka yang mengklaim, atau menuduh. Oleh sebab itu, ada baiknya, kehalalan tersebut diteliti di lab. lebih dahulu agar komposisi produk minuman tersebut dapat dipastikan kebersihannya. Kalau kita tidak mampu melakukannya, maka jalan keluarnya ditawarkan oleh kaidah fiqh lainnya yaitu "al-ashlu fi l-syai' al-ibahah", pada awalnya hukum setiap masalah adalah mubah, boleh-boleh saja, kecuali terbukti ada alasan untuk menentukan hukum lainnya. Dalam kasus ini, ikuti saja hukum ibahah ini.
1 komentar:
Senang rasanya bisa berkunjung ke website anda" mudah-mudahan
infonya bermanfaat Terimakasih sudah berbagi
Posting Komentar