Hukum Memakan daging anjing



Assalaamu'alaikum.

Ustadz,...saya ingin menanyakan tentang perihal hukum halal haramnya memakan 
daging anjing.

Pertanyaan saya ini ada setelah seorang muallaf teman saya menanyakan hal 
ini pada saya [disebabkan saya dan teman saya tsb memang belum menemukan 
keterangan yang lengkapnya]. Adapun pertanyaan saya adalah dalil/keterangan 
yang manakah mengenai hal ini.

Mohon saya diberikan penjelasan. terimakasih.

Wassalam

Jawaban:

Ass wr wb
Masalah memakan daging anjing terdapat perselisihan di kalangan ulama.
Jumhur ulama mengharamkannya karena termasuk khaba'its, dan sesuai
dengan hadis Nabi yg menunjukkan bahwa "al-kalb khabits" 
(Nailul Awthar, 5/143). Namun Mazhab Maliki memandang bahwa anjing
hukumnya hanya makruh, bukan haram (Al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu, 
3/508). Argumentasi Malikiyah adalah tidak adanya satu pun nash al-Qur'an 
yang secara tegas mengharamkan anjing.

Jadi, kalau ada yang mau makan daging anjing, dia tidak berdosa 
berdasarkan mazhab maliki, sedangkan jumhur memandang dia berdosa.

salam,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku