Assalaamu'alaikum. Ustadz,...saya ingin menanyakan tentang perihal hukum halal haramnya memakan daging anjing. Pertanyaan saya ini ada setelah seorang muallaf teman saya menanyakan hal ini pada saya [disebabkan saya dan teman saya tsb memang belum menemukan keterangan yang lengkapnya]. Adapun pertanyaan saya adalah dalil/keterangan yang manakah mengenai hal ini. Mohon saya diberikan penjelasan. terimakasih. Wassalam Jawaban: Ass wr wb Masalah memakan daging anjing terdapat perselisihan di kalangan ulama. Jumhur ulama mengharamkannya karena termasuk khaba'its, dan sesuai dengan hadis Nabi yg menunjukkan bahwa "al-kalb khabits" (Nailul Awthar, 5/143). Namun Mazhab Maliki memandang bahwa anjing hukumnya hanya makruh, bukan haram (Al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu, 3/508). Argumentasi Malikiyah adalah tidak adanya satu pun nash al-Qur'an yang secara tegas mengharamkan anjing. Jadi, kalau ada yang mau makan daging anjing, dia tidak berdosa berdasarkan mazhab maliki, sedangkan jumhur memandang dia berdosa. salam,
0 komentar:
Posting Komentar