Nazar



>Assalamu'alaikum
>Ibu saya pernah ber-nazar untuk melaksanakan resepsi untuk pernikahan saya 
>(dengan disaksikan ayah saya). Saya sudah menikah satu tahun lang lalu, 
>karena saya dan suami saya akan pergi ke Belanda dalam rangka tugas dari 
>kantor kami (kami satu kantor) oleh karena itu untuk menghindari fitnah maka 
>kami melangsungkan akad nikah saja tanpa resepsi. Tapi ibu saya ingin sekali 
>melihat anaknya duduk di kursi pelaminan, sehingga beliau ber-nazar apabila 
>beliau mendapat rezeki akan melaksanakan resepsi pernikahan kami (dengan 
>disaksikan ayah saya). Sekarang beliau mempunyai sedikit rezeki dan ingin 
>melaksanankan nazarnya. Yang jadi permasalahan sekarang adalah suami saya 
>tidak ingin melaksanakan resepsi untuk pernikahan kami, dengan alasan malu. 
>Saya sebagai istri dari suami saya, berarti saya harus mematuhi semua 
>perintahnya, disamping itu saya juga merasa mempunyai kewajiban untuk 
>membantu ibu saya untuk melaksanakan niatnya itu. Yang akan saya tanyakan 
>apakah berdosa apabila sebuah nazar tidak jadi dilaksanakan. Dan bagaimana 
>apabila (dalam masalah saya ini) nazar ibu saya tidak jadi dilaksanakan 
>hanya karena suami saya tidak mau melaksanakan resepsi pernikahan kami, 
>apakah ibu saya berdosa karena tidak melaksanakan nazarnya, ataukah saya dan 
>suami saya yang berdosa karena menghalangi niat ibu saya untuk melaksanakan 
>nazarnya.


Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Segala puji bagi Allah, salawat serta salam tercurah bagi junjungan kita
Nabi Besar Muhammad SAW.

Dalam Islam jika seorang telah bernazar, ia memang diwjibkan untuk
melaksanakannya. Karena nazar di anggap sebagai janji kepada Allah dan
janji bagaikan hutang yg harus ditunaikan. Akan tetapi ketika seorang
wanita telah menikah dengan seorang pria, maka sebagai istri dia wajib
mematuhi suaminya selama tidak bertentangan dengan syariat ( hukum ) Islam.
Sampai sampai Rasul SAW prenah bersabda " Jika dibolehkan manusia menyembah
manusia akan kuperintahkan seorang istri untuk menyembah suaminya " hadist
ini melukiskan kewajiban seorang istri dalam mentaati suaminya. Bahkan
dalam fiqh, seorang Istri tidak boleh keluar dari rumahnya tanpa izin dari
sang suami walaupun ibunya sakit. 
Oleh karena itu saya rasa kewajiban seorang istri dan hak seorang suami
dapat menjatuhkan nazar ibu anda. Dan ibu anda wajib mengganti nazarnya
dengan satu diantara 3 yaitu memberi makan orang miskin, membebaskan budak,
atau puasa tiga hari. Karena dia dianggap telah membatalkan sebuah janji
walaupun itu disebabkan oleh suatu uzur.

Wa Allah 'Alam bi As Showab.
Wassalamualaikum wr.wb.

A. Kasyful Anwar
Kairo Mesir

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku