Hukum Operasi Ganti Kelamin

> Saya dengar seorang lelaki yang dikebiri itu haram hukumnya.
> Pertanyaannya adalah:
> 1. Bagaimanakah hukumnya seorang laki-laki yang mengoprasi kemaluannya
sendiri untuk dirubah menjadi seorang wanita bukankah itu termasuk menyalahi
kodrat yang telah ditentukan Allah.
> 2. Dan saya juga mengetahui kalau orang yang homosex itu juga diharamkan
oleh Allah, Lalu bagaimanakah hukumnya orang laki-laki yang telah mengoprasi
kemaluannya menjadi seorang wanita lalu dia menikah dengan seorang wanita.
pertanyaanya adalah apakah orang tersebut dinamakan homosex/bukan dan apakah
tindakan tersebut haram hukumnya.
> 3. lalu orang yang sebelum melakukan oprasi itukan awal mulanya adalah
laki-laki lalu merubah dirinya menjadi seorang perempuan sudah jelas kalau
dia sebenarnya awalnya  itu batal wudhunya dan tidak sah sholatnya bila
bersentuhan dengan wanita yang bukan mukhrimnya, lalu yang saya tanyakan
adalah bagaimanakah hukumnya setelah dia melakukan oprasi sudah jelas dia
telah berubah menjadi seorang wanita, bagaimanakah hukumnya padasaat dia
mempunyai wudhu lalu bersentuhan dengan laki-laki/perempuan tolong jelaskan
secara terperinci stu persatu.


Jawaban:

Wa 'Alaikum salam.
1. Jenis kelamin adalah ketentuan biologis yang ditetapkan oleh Allah, dan
ia tidak dapat diubah. Jika kita mengubahnya, maka kita dianggapkan ingkar
terhadap pemberian Allah. Ulama sepakat untuk mengharamkan operasi
pengubahan alat kelamin jika tidak ada alasan medis.
2. Homoseksual adalah mereka yang menyenangi dan mengencani teman/pasangan
yang berjenis kelamin sama dengannya. Jika seorang laki-laki (tulen)
mengubah kelaminnya menjadi 'wanita', maka dia tidak boleh menikah dengan
lelaki.
3. Status biologis seseorang ditentukan berdasarkan fungsi alat-alat
reproduksinya (maaf, rahim, penis, payudara, vagina dll), jika ada seorang
laki-laki mengubah alat kelaminnya, maka dia tetap saja pria. Sementara
untuk hukum bersentuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan
tidak dalam ikatan muhrim, ulama berbeda pendapat. Di sini ada khilafiyah;
ada kelompok ulama yang menilai persentuhan tersebut tidak membatalkan
wudhu, dan ada kelompok yang menilai tindakan tersebut membatalkan wudhu.
Semua kelompok ulama tersebut mempunyai dasar dan alasan hukum yang
sama-sama kuat.
Wa Allah 'alam bi-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku