> Saya dengar seorang lelaki yang dikebiri itu haram hukumnya. > Pertanyaannya adalah: > 1. Bagaimanakah hukumnya seorang laki-laki yang mengoprasi kemaluannya sendiri untuk dirubah menjadi seorang wanita bukankah itu termasuk menyalahi kodrat yang telah ditentukan Allah. > 2. Dan saya juga mengetahui kalau orang yang homosex itu juga diharamkan oleh Allah, Lalu bagaimanakah hukumnya orang laki-laki yang telah mengoprasi kemaluannya menjadi seorang wanita lalu dia menikah dengan seorang wanita. pertanyaanya adalah apakah orang tersebut dinamakan homosex/bukan dan apakah tindakan tersebut haram hukumnya. > 3. lalu orang yang sebelum melakukan oprasi itukan awal mulanya adalah laki-laki lalu merubah dirinya menjadi seorang perempuan sudah jelas kalau dia sebenarnya awalnya itu batal wudhunya dan tidak sah sholatnya bila bersentuhan dengan wanita yang bukan mukhrimnya, lalu yang saya tanyakan adalah bagaimanakah hukumnya setelah dia melakukan oprasi sudah jelas dia telah berubah menjadi seorang wanita, bagaimanakah hukumnya padasaat dia mempunyai wudhu lalu bersentuhan dengan laki-laki/perempuan tolong jelaskan secara terperinci stu persatu. Jawaban: Wa 'Alaikum salam. 1. Jenis kelamin adalah ketentuan biologis yang ditetapkan oleh Allah, dan ia tidak dapat diubah. Jika kita mengubahnya, maka kita dianggapkan ingkar terhadap pemberian Allah. Ulama sepakat untuk mengharamkan operasi pengubahan alat kelamin jika tidak ada alasan medis. 2. Homoseksual adalah mereka yang menyenangi dan mengencani teman/pasangan yang berjenis kelamin sama dengannya. Jika seorang laki-laki (tulen) mengubah kelaminnya menjadi 'wanita', maka dia tidak boleh menikah dengan lelaki. 3. Status biologis seseorang ditentukan berdasarkan fungsi alat-alat reproduksinya (maaf, rahim, penis, payudara, vagina dll), jika ada seorang laki-laki mengubah alat kelaminnya, maka dia tetap saja pria. Sementara untuk hukum bersentuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan tidak dalam ikatan muhrim, ulama berbeda pendapat. Di sini ada khilafiyah; ada kelompok ulama yang menilai persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu, dan ada kelompok yang menilai tindakan tersebut membatalkan wudhu. Semua kelompok ulama tersebut mempunyai dasar dan alasan hukum yang sama-sama kuat. Wa Allah 'alam bi-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar