Perhiasan Emas untuk Pria

 
 
> Assalamualaikum wr. wb.

Wa alaikum salam.

>  Didalam hadis saya mengetahui bahwa pria dilarang memakai sutera dan mas.
Masalah pemakaian emas dan pakaian yang terbuat dari sutera sudah pernah
kita diskusikan.

> Tetapi saya pernah mendengar boleh pria memakai perhiasan yang terbuat
dari mas putih. Sehubungan dengan itu saya berniat akan mengadakan acara
lamaran dan saya ingin memakai cincin
> Maka pertanyaan saya :
> 1. Apakah mas putih sama dengan yang disabut Platina?

Jawaban.
Masaah ini harus dijawab oleh ahli fisika. Tetapi setahu kami, emas putih
sama dengan platina [benar nggak?].

> 2. Apakah mas putih bisa digunakan untuk cicin kawin sebagai pengganti
mas biasa (murni)?
> 3. Jika diperbolehkan memakai cincin (platina), Bagaimana hukum/peraturan,
jika pria memakai cincin?

Jawaban.
Sebetulnya tidak sederhana untuk menjawab sebuah permasalah hukum seperti
yang ditanyakan di atas. Walaupun jawaban hanya "boleh" dan "tidak boleh",
kami ingin memulainya dari satu perspektif dalam teori ilmu hukum Islam.
Dijelaskan dalam satu kaidah [maksim] hukum Islam bahwa ketentuan hukum
mengacu pada dasar alasannnya [reasoning]. Kaidah ini berbunyi "al-hukmu
yaduuru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman". Kaidah ini kita terapkan untuk
memahami masalah emas kuning dan putih serta pakaian yang terbuat dari
sutera.
Apa alasan ['illat] pelarangan [menurut aliran yang mengharamkan]?
Sebetulnya hadits yang bercerita tentang pelarangan memakai emas dan sutera
tidak secara tegas diterangkan alasan pelarangannya. Kami melihat,
pelarangan pemakaian emas bagi laki-laki "tidak terletak pada zat metal
tersebut" tetapi terletak pada "nilai atau signifikansi sosialnya".Untuk
mengelaborasi masalah di atas, secara sosio-historis, ada beberapa indikasi
dan norma dasar yang dapat menunjukkan asalan pelarangan tersebut.
Pertama Islam melarangkan perbuatan takabur yang pokok pangkalnya
difasilitasi oleh kelebihan [terutama harta benda, keilmuan dll] yang kita
miliki dibanding dengan apa yang dimiliki oleh orang lain.
Kedua, Islam melarang sifat berlebih-lebihan [mubazir] apalagi jika
berlebih-lebihan ini akan menumbuhkan kecemburuan bahkan kedengkian orang
lain. Wacana sufistik mengajarkan "agar jangan sampai kita melakukan sesuatu
hal yang menyebabkan orang lainnya melakukan kesalahan".
Ketiga, Nabi sangat hati-hati sekali dalam memandu kehidupan sosial umat
Islam. Saking hati-hatinya, Nabi melarang umat Islam untuk mengenakan dan
memakai atribut mewah yang dapat menumbuhkan kecemburuan dan kedengkian
sosial. Hal inilah yang nampaknya menjadi alasan dasar kenapa pemakaian emas
dan sutera dilarang dalam beberapa hadits.
Walhasil, jika pemikiran kami di atas dapat diterima [disini ada
khilafiyah], maka, pada prinsipnya, bukan hanya emas dan sutera yang
dilarang, tetapi pelarangan tersebut ditujukan kepada seluruh benda-benda
mewah yang dapat membuat pemakainya tergelincir pada perasaan dosa [takabur]
dan dapat berimplikasi sosial [menumbuhkan kecemburuan sosial, serta dapat
menstimulasi orang lain berbuat jahat terhadap pemakainya]. Dalam pemikiran
ini, hukum pelarangan barang-barang tertentu dalam Islam sangat kontekstual.
Artinya, pada konteks tertentu, emas dilarang, dan pada konteks yang lain
diperbolehkan. Ketentuan hukum memakai emas putih, platina dan barang-barang
mewah lainnya mengacu pada norma dasar ini dengan mempertimbangkan implikasi
sosial.
Wa Allah 'a'lam bi l-shawab.
Noryamin Aini
Montreal, Canada


1 komentar:

Iib Basarah 4 Agustus 2011 pukul 13.23  

jadi tau nih prinsip pelarangan pemakaian emas, khususnya buat pria..

nice article..

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku