Hukum membunuh binatang

 
 
 
> Isi pertanyaan yang masuk:
> ------------------------------------------------------
> PERTANYAANYA APAKAH HUKUMNYA BILA KITA MEMBUNUH BINATANG DENGAN MEMBUNUH
> MANUSIA ITU SAMA ?
> TERIMA KASIH

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Bismillhahirrahmaanirrahhim

Menjawab pertanyaan sahabat tentang membunuh manusia dan membunuh binatang,
kita jelaslah ada bedanya dan ada kesamaannya.

Kalau kita kedua-duanya, baik manusia maupun binatang adalah mahluk ciptaan
Allah. Manusia diberi tugas sebagai hamba dan kalifah, sedang binatang
adalah sebagai hamba saja.

Binatang bertasbih kepada Allah, manusia yang tidak beriman tidak mau
bertasbih kepada Allah.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah
orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka
menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak
menyombongkan diri. (QS. 32:15)
Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. 33:42)

Tidakkah kamu tahu bahwasannya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di
langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan
sayapnya.Masing-masing telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya, dan
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. 24:41)

Dan guruh itu bertasbih dengan memuji Allah, (demikian pula) para malaikat
karena takut kepada-Nya, dan Allah melepaskan halilintar, lalu menimpakannya
kepada siapa yang Dia kehendaki, dan mereka berbantah-bantahan tentang
Allah, dan Dia-lah Tuhan Yang Maha keras siksa-Nya. (QS. 13:13)

Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di
bumi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 61:1)

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada
Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi
kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha
Penyantun lagi Maha Pengampun. (QS. 17:44)

maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum(yang
lebih tepat): dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan
ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua
bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya. (QS. 21:79)

Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang dilangit dan di bumi,
baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula)
bayang-bayangnya diwaktu pagi dan petang hari. (QS. 13:15)

Allah menyediakan bagi manusia berbagai jenis binatang untuk dibunuh dan
dimakan.

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. 6:118)

Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar
mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu
tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. 6:121)

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang-binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya. (QS. 5:1)

Cara membunuh binatang yang dimakanpun tidak boleh sembarangan, ahkan hewan
yang disembelih tidak dengan nama Allah maka diharamkan untuk dimakan. 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan
anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah
putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. 5:3)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,
ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara
kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar
kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang
dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang
burukdari perbuatannya. Allah telah mema'afkan apa yang telah lalu. Dan
barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (QS. 5:95)

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama
kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan. (QS. 5:96)

Binatang ada yang boleh dibunuh untuk dimakan, tetapi ada juga yang
diharamkan.

Pembunuhan kepada binatang adalah karena karena telah disediakan oleh Allah
untuk memakannya. Dan untuk binatang-binatang yang disembelih harus
menyebutkan nama Allah.

Sebaliknya manusia tidak boleh membunuh binatang dengan sembarangan karena
membunuh/mematikan itu hak Allah, kecuali yang telah disediakan Allah untuk
makanan manusia, dan manusia memang membunuh binatang tersebut untuk
memenuhi kebutuhan makannya.

Dan kepada orang-orang kafir yang memerangi kita, kita boleh membunuhnya.
Tetapi kalau mereka berhenti memusuhi kita, kita tidak boleh membunuhnya.

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari
tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah); dan fitnah itu lebih besar
bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil
Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka
memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan
bagi orang-orang kafir. (QS. 2:191)
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:192)

Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang
mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si
terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si
pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min. Dan jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu,
maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:92)

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. 4:93)

Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israel, bahwa: barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan
menusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul
Kami dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
di muka bumi. (QS. 5:32)

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya danmembuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang
besar, (QS. 5:33)

Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari
orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk
membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya. Dan kalau
Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah
mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (QS. 6:137)

Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan
lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezkikan
kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya
mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. (QS. 6:140)

Katakanlah:"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu olwh Tuhanmu,
yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapak,dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka;
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak
diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar".
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu
memahami(nya). (QS. 6:151)

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang
musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah
mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka
untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
9:5)

Jadi membunuh manusia dibolehkan, dengan syarat mereka bukan orang yang
beriman, dan mereka mengacam jiwa kita (musim).

Wallahu a'lamu bishawab,

Wassalam,

Ahmad Zubair

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku