>Assalamualikum...... >seorang muslimah wajib menutup auratnya sebagaimana sedang solat. Tapi >saya rasa memakai stokin (kaus kaki) amat susah sekali untuk konsisten. >Sekejap pakai sekejap tidak. Bagaimana kalau hendak keluar hanya didepan >rumah saja. Dan bagaimana kalau muslimah itu bekerja diladang. Adakah dia >juga perlu memakai sarung kaki (kaus kaki). Jawaban: Ass wr wb Ulama Fiqh berbeda pendapat akan batasan aurat wanita. Perbedaan itu tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketika muslimah berhadapan dengan Allah [maksudnya saat sholat] maka auratnya ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan [Qs 24:31]. Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa selain muka dan telapak tangan, telapak kaki dan tumitwanita boleh terbuka dalam sholat. Artinya, bagian-bagian tsb tidak termasuk aurat dalam sholat. Dua pendapat ini sama-sama merujuk pada Qs 21: 31 hanya saja mereka berbeda dalam memahami kalimat , "....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." Jika wanita berhadapan dengan mahramnya [orang yang haram dinikahi] maka auratnya adalah antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah hadis Nabi, "jagalah auratmu kecuali thd istrimu atau terhadap budakmu" (HR. al-khamsah kecuali al-nasa'i]. Ulama mazhab Hanbali dan Maliki berpenda[at bhw aurat wanita ketika berhadapan dg mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan, kepala dan leher. Kedua mazhab ini merujuk pada Qs 24: 31 di atas. Jika wanita berhadapan bukan dengan mahramnya maka ulama sepakat bahwa auratnya ialah seluruh tubuhnya. Masalah timbul menentukan batas aurat yang dimaksud. Jumhur ulama berpendapat muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat [alias boleh terbuka]. Menurut Imam Muzani, Sufyan al-Sauri dan sebagian ulama Hanafi dan Syi'ah, wajah kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki bukan aurat. bahkan sebagian ulama Hanafi memandang bahwa kaki sampai betis tidak termasuk aurat. salam hangat,
0 komentar:
Posting Komentar