>Assalamu'alaikum Wr,wb. >Bolehkah kita ngakikahi anak setelah anak akil balik (dewasa), mohon >jelaskan beserta hadits atau nas yang soheh. Terima kasih >Wassalamu'alaikum Wr,Wb. Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Hukum akikah adalah sunah muakadah bagi wali ( orang tua ), dan di sunnahkan pula untuk dilaksanakan pada hai ke tujuh setelah kelahiran. Akan tetapi jika pada waktu itu ( hari ke tujuh ) tidak mempu untuk melaksanakannya, boleh di undur sampai orang tuanya mampu. Jika pengunduran tersebut sampai anak tersebut akil baligh, ia tetap di sunnahkan untuk melaksanakan akikah. Hanya saja pada saat akil baligh tersebut pelaksaannya tidak lagi menjadi sunnah orang yang di sekitarnya, bahkan jika anak tersebut mampu ia boleh melaksankan akikah untuk dirinya. Hal tersebut berdasarkan dalam Kitab Raudah Talibin bahwa Nabi mengakikahkan dirinya setelah ia mendapat kenabian. Wallahu 'Alam bi As Showab. Wassalamualaikum wr.wb. A. Kasyful Anwar
0 komentar:
Posting Komentar