Meng aqiqahi anak setalah dewasa

>Assalamu'alaikum Wr,wb.
>Bolehkah kita ngakikahi anak setelah anak akil balik (dewasa), mohon 
>jelaskan beserta hadits atau nas yang soheh. Terima kasih 
>Wassalamu'alaikum Wr,Wb.

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Hukum akikah adalah sunah muakadah bagi wali ( orang tua ), dan di
sunnahkan pula untuk dilaksanakan pada hai ke tujuh setelah kelahiran. Akan
tetapi jika pada waktu itu ( hari ke tujuh ) tidak mempu untuk
melaksanakannya, boleh di undur sampai orang tuanya mampu. 
Jika pengunduran tersebut sampai anak tersebut akil baligh, ia tetap di
sunnahkan untuk melaksanakan akikah. Hanya saja pada saat akil baligh
tersebut pelaksaannya tidak lagi menjadi sunnah orang yang di sekitarnya,
bahkan jika anak tersebut mampu ia boleh melaksankan akikah untuk dirinya.
Hal tersebut berdasarkan dalam Kitab Raudah Talibin bahwa Nabi
mengakikahkan dirinya setelah ia mendapat kenabian.

Wallahu 'Alam bi As Showab.
Wassalamualaikum wr.wb.


A. Kasyful Anwar

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku