>Assalamualikum Wr. Wb. > >Saya seorang perempuan yang masih awam tentang Islam. >Saya sekarang memakai jilbab. Tapi seseorang menyuruh saya membuka jilbab (teman dekat). Katanya biar cepet dapet kerja. >Bagimana kalo jilbab yang telah saya pakai itu saya lepaskan tanpa jilbab. Mohon penjelasannya secara hukum Islam >Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. > >Wassalam Jawaban: Assalaamu'alaikum wr.wb. Sebenarnya bagi muslimah, yang hanya boleh terlihat oleh yang bukan mahromnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana perempuan itu ketika sholat, sebab **sesungguhnya perempuan itu aurot, maka ketika dia keluar (akan terlihat oleh orang banyak, swh) akan menghias-hiasi syaiton pada perempuan** (HR.Tirmidzi, Juz 2). Apakah manusia dengan mudah mengatakan *aku orang yang beriman* tanpa diuji? (Al-Ankabuut 2) jawabnya *tidak*. Mereka pasti diuji. Ujian itu minimal akan meliputi diri dan harta. Dengan demikian, bila anda melepaskan Jilbab yang sudah anda pakai, maka anda telah kehilangan kesempatan untuk lulus dalam salah satu ujian. Manusia yang dapat masuk surga adalah manusia yang taat kepada hukum-hukum dari Allah dan Rosulnya (minimal lihat An-Nisaa' 13). Maaf salah kurangnya. Wassalaamu'alaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar