Ana ingin menanyakan bagaimana jika seorang wanita memakai gelang kaki?
Adakah dalil yang melarang ataupun membolehkannya?
Jawaban:
Hukumnya haram, dalilnya Al-Qur'an 24:31
"...Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
disembunyikannya.."
0 komentar:
Posting Komentar