>Assalamualaikum >Apakah hukum memakai minyak wangi yang ada alkohol... >tolomg sampaikan pendapat dari semua mazhab > >terima kasih Jawaban: Ass wr wb 1. Pangkal persoalannya adalah apakah alkohol itu termasuk khamr atau nabiz ? Bagi yang menganggap alkohol itu termasuk khamr maka berlakulah keharaman khamr. Jumhur ulama kemudian mengharamkan alkohol. Namun mazhab Hanafi memandang bahwa alkohol tidak termasuk Khmar tetapi nabiz [yaitu minuman yang dibuat dari selain perasan anggur dan pada kadar tidak memabukkan hukumnya boleh]. Karena dipandang nabiz maka hukumnya boleh, asal tidak memabukkan. 2. Persoalan kedua, apakah alkohol itu najis atau tidak. Jumhur ulama memandangnya najis. Argumennya adalah qiyas kepada khamr. Sebagian mazhab Hanafi berpendapat bahwa bila alkohol mengenai pakaian maka tidak boleh dipakai untuk sholat. Jika tetap dipakai, maka sholatnya tidak sah. Akan tetapi, ulama lain semisal Imam Rabi'ah [guru Imam Malik], al-Lais bin Sa'ad, al-Muzani [murid Syafi'i], dan Mazhab Zhahiri mengatakan bahwa khamr itu suci. Sehingga kalaupun diqiyaskan alkohol ke khmar, maka alkohol tetap suci. Pendapat terakhir ini diikuti Rasyid Ridha dalam Tafsir al-manar yang menyatakan bahwa ketidaknajisan alkohol dan khamr serta berbagai parfum yang mengandung alkohol atas dasar tidak adanya dalil yang tegas tentang kenajisannya. Muhammad bin Ali al-Syaukani [pengarang Nailul Awthar] juga berpendapat yang sama. 3. Atiah Saqr dalam al-islam wa masyakil hajah mengemukakan bahwa mengingat alkohol kini sudah dipakai untuk berbagai keperluan seperti medis, obat dan parfum, maka ia cenderung untuk mengambil pendapat akan kesucian alkohol karena pendapat ini lebih sesuai dg kemaslahatan. 4. Mutawalli Sya'rawi juga pernah berpendapat bahwa minyak wangi yg mengandung alkohol itu tidak mengapa karena kan tidak diminum, sedangkan larangannya kan kalau diminum:-) 5. udah yah....:-) salam, =nadir=
0 komentar:
Posting Komentar