bagaimana hukumnya mempunyai bantuan dari jin muslim / rijal al ghoib dalam islam ? Jawaban: Dalam Al-Qur'an Allah menceritakan bahwa: "Dan bahwasanya ada beberapa orang diantara manusia meminta perlindungan (bantuan) kepada beberapa makhluq Jinn, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." Ayat ini mengisyaratkan bahwa sebaiknya seorang muslim menjauhkan diri dari makhluk-makhluk seperti Jin, Iblis dsb. Karena dengan meminta tolong kepada mereka, akan membuat mereka tambah sombong, dan sesat serta menyesatkan. Jin itu tidak tahu tentang ghaib, dan lebih lemah dari kita. Makanya kalau ada orang minta tolong pada jin, jin sendiri heran. Kita diingatkan tiap hari dengan: "wa iyak nastain" (hanya kapada-Mulah kami minto pertolongan." Hanya kapada Allahlah kita harus berlindung menta tolong. Juga dengan minta tolong kepada Jin akan membawa kepada kemusyrikan. Kecuali kalau jinnya yang datang kepada kita untuk menjadi khadam. Biasanya jin-jin yang soleh suka datang kepada para ulama yang soleh dan menyediakan dirinya untuk menjadi khadamnya (pembantunya). Itu boleh, karena jin itu akan patuh kepada orang soleh itu, dan orang soleh itu akan mengunakannya untuk keabikan. seperti Imam Malik, menurut riwayat dia punya murid-murid dari Jin. Pernah ketika dia lagi ngajar dihadapan murid-muridnya, tiba-tiba datang ular. Ketika ular itu akan dibunuh oleh murid-muridnya: "Jangan" kata Imam Malik.."Itu murid saya juga.." Ketika Imam Malik mau naik haji, dan jinnya itu mau ikut: Imam Malik, meminta agar dia jangan ikut dalam bentuk ular. Maka jin itupun ikut Imam Malik dalam bentuk onta yang bisa ditunggangi. Ketika menjelang fajar Imam Malik melihat ular sedang tawaf, disuruhnya untuk cepat-cepat sebelum dunia menjadi terang, nanti bisa dipukul orang, kata Imam Malik. Ular itupun mempercepat tawafnya. (Ular itu tentunya jin muslim)
0 komentar:
Posting Komentar