Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ingin menanyakan, apakah pakaian yang terkena mazi dan mani boleh untuk sholat ? Jawaban: Assalamu'alaikum wr.wb. Menurut hukum Islam [fiqh], ketentuan hukum masalah mani dan mazi adalah berbeda. Mazi termasuk najis, oleh sebab itu, semua benda/pakaian yang tersentuh mazi harus dibersihkan. Sedangkan mani bukan najis [ingat manusia berasal dari mani yang mengalami proses pembuahan]. Istri Nabi, Aisha, pernah menuturkan bahwa ketika ditemukan mani menempel di pakaian beliau, Rasulullah hanya "mengopek"nya saja [membersihkan dengan kuku], tanpa disiramkan/dibasuh dengan air. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa perbedaan antara mani dan mazi sangat kabur; biasanya mazi keluar ketika seseorang mendapatkan rangsangan seksual, sedangkan mani keluar pada saat ejakulasi [maaf]. Karena perbedaan antara kedua benda tersebut tidak cukup jelas, maka untuk berhati-hati [ihtiath], ada baiknya pakaian yang terkena mazi dan mani dibersihkan terlebih dahulu sebelum dipakai untuk salat. Walhasil, pakaian yang terkena mazi atau mani boleh saja dipakai untuk salat, jika ia sudah dibersihkan/disucikan. Wa Allah a'lam bi l-shawah Wassalam
Noryamin Aini - www.unhas.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar