Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ingin menanyakan, apakah pakaian yang terkena mazi dan mani boleh
untuk sholat ?
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Menurut hukum Islam [fiqh], ketentuan hukum masalah mani dan mazi adalah
berbeda.
Mazi termasuk najis, oleh sebab itu, semua benda/pakaian yang tersentuh mazi
harus dibersihkan. Sedangkan mani bukan najis [ingat manusia berasal dari
mani yang mengalami proses pembuahan]. Istri Nabi, Aisha, pernah menuturkan
bahwa ketika ditemukan mani menempel di pakaian beliau, Rasulullah hanya
"mengopek"nya saja [membersihkan dengan kuku], tanpa disiramkan/dibasuh
dengan air.
Tetapi perlu kami jelaskan bahwa perbedaan antara mani dan mazi sangat
kabur; biasanya mazi keluar ketika seseorang mendapatkan rangsangan seksual,
sedangkan mani keluar pada saat ejakulasi [maaf]. Karena perbedaan antara
kedua benda tersebut tidak cukup jelas, maka untuk berhati-hati [ihtiath],
ada baiknya pakaian yang terkena mazi dan mani dibersihkan terlebih dahulu
sebelum dipakai untuk salat.
Walhasil, pakaian yang terkena mazi atau mani boleh saja dipakai untuk
salat, jika ia sudah dibersihkan/disucikan.
Wa Allah a'lam bi l-shawah
Wassalam
Noryamin Aini - www.unhas.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar