Hukum perempuan yang malas/enggan menikah

Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak mau menikah sampai tua?

Jawaban:

Minimal perhatikan dalil di bawah ini:

....dan aku menikahi pada para wanita, maka barang siapa yang benci pada
sunnahku (apa-apa yg dilakukan Nabi) maka dia bukan golonganku (HR.Bukhori).

....agar supaya menetapi pada sunnahku dan sunnahnya khulafa Ar-rosyidina
al-Mahdiyyin (HR.Tirmidzi).

Sesungguhnya org-org beriman itu ketika diajak agar menggunakan Kitab-Allah
dan Sunnah-Rosul sebagai dasar hukum bagi mereka, maka mereka berkata kami
dengan dan kami taat+ACI- dan mereka itulah org yang beruntung (An-Nur)

Telah kutinggalkan diantara  kamu sekalian 2 perkara, tidak akan sesat kamu
sekalian sesudah dua perkara itu, yaitu  kitabulloh dan sunnahku (HR.Al
Hakim).

Tambahan keterangan:

Sunnah adalah jalan, sirah, kelakuan dst. Lawan kata dari Sunah adalah
Bid'ah. Imam As-Syaatibi berkata: Seseorang itu akan dikatakan mengikuti
Sunnah apabila dia melakukan amalan yang sama dengan amalan Nabi SAW dan
seseorang itu akan dikatakan melakukan Bid'ah apabila dia melakukan amalan
yang tidak diamalkan Nabi SAW (Mushtholah Hadits)


Wardhana Hadi S

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku