Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak mau menikah sampai tua? Jawaban: Minimal perhatikan dalil di bawah ini: ....dan aku menikahi pada para wanita, maka barang siapa yang benci pada sunnahku (apa-apa yg dilakukan Nabi) maka dia bukan golonganku (HR.Bukhori). ....agar supaya menetapi pada sunnahku dan sunnahnya khulafa Ar-rosyidina al-Mahdiyyin (HR.Tirmidzi). Sesungguhnya org-org beriman itu ketika diajak agar menggunakan Kitab-Allah dan Sunnah-Rosul sebagai dasar hukum bagi mereka, maka mereka berkata kami dengan dan kami taat+ACI- dan mereka itulah org yang beruntung (An-Nur) Telah kutinggalkan diantara kamu sekalian 2 perkara, tidak akan sesat kamu sekalian sesudah dua perkara itu, yaitu kitabulloh dan sunnahku (HR.Al Hakim). Tambahan keterangan: Sunnah adalah jalan, sirah, kelakuan dst. Lawan kata dari Sunah adalah Bid'ah. Imam As-Syaatibi berkata: Seseorang itu akan dikatakan mengikuti Sunnah apabila dia melakukan amalan yang sama dengan amalan Nabi SAW dan seseorang itu akan dikatakan melakukan Bid'ah apabila dia melakukan amalan yang tidak diamalkan Nabi SAW (Mushtholah Hadits) Wardhana Hadi S
0 komentar:
Posting Komentar