Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak ustadz, sebenarnya mas kawin / mahar berupa seperangkat alat sholat itu hukumnya bagaimana, wajib atau sunnah? adakah ketentuan dalam Islam yang menerangkan mahar itu harus berupa apa? bagaimana dengan ketentuan mahar itu sendiri, wajib atau sunnah (terlepas dari bentuk mahar yang diberikan).
Saya pernah juga membaca, tapi lupa detailnya (tolong dibenarkan kalau salah), di jaman rasulullah SAW beliau pernah memberikan mahar berupa emas..apakah benar begitu. Karena ada pendapat bahwa mahar yang wajib itu adalah berupa seperangkat alat sholat.
wass. wr. wb.
Nanda
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Sebenarnya mahar berupa seperangkat alat shalat itu bukanlah merupakan sunnah apalagi wajib. Karena tidak ada contoh sama sekali dari Rasulullah SAW atau dari para shahabat memberikan mahar berbentuk alat shalat.
Sebenarnya mahar itu haruslah sesuatu yang bernilai secara nominal, kalau memang seseorang mampu untuk melakukannya. Misalnya rumah, mobil, emas, deposito, ONH dan sejenisnya. Ini baru namanya mahar dan punya nilai yang berarti secara nominal.
Kalau dibandingkan dengan di negara Arab, mahar itu sangat mahal sekali. Bahkan saking mahalnya, sampai-sampai banyak yang tidak mampu kecuali memang sudah menjadi kaya. Ini memang sudah dianggap berlebihan.
Memang ada keterangan bahwa NAbi SAW membolehkan seseorang menikah dengan cincin, sendal, atau bacaan quran. Tapi itu hanya pada mereka yang benar-benar tidak mampu, miskin dan sama sekali tidak punya apa-apa. Sedangkan bila tidak menikah mereka takut akan jatuh ke zina. Jangan sampai karena tidak mampu bayar mahar, malah terjadi perzinaan.
Wassalamu` alaikum Wr. Wb.
Mahar Seperangkat Alat Sholat, Wajibkah?
Diposting oleh
penjagaquran
at
Jumat, 10 Desember 2010
0 komentar:
Posting Komentar