Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bagi wanita yg ngga mau nikah sampai tua? Jazakumullah atas jawabannya. Jawaban: Kalau wanita tsb. bisa menjaga dirinya dari perbuatan zina dll. maka boleh saja. Sebab Hukum Nikah itu pada intinya adalah Sunnah. Nikah menajadi wajib kalau dengan tidak nikah seseorang bisa terjeremus kadalam lembah perzinah dan maksiat lainya. Namun afdholnya ya nikah. Wallahu 'alam Mohamad Joban
0 komentar:
Posting Komentar