Perempuan yang tidak mau menikah

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bagi wanita yg ngga mau nikah sampai tua?
Jazakumullah atas jawabannya.

Jawaban:

Kalau wanita tsb. bisa menjaga dirinya dari perbuatan zina dll. maka 
boleh saja. Sebab Hukum Nikah itu  pada intinya adalah Sunnah. Nikah 
menajadi wajib kalau dengan tidak nikah seseorang bisa terjeremus 
kadalam lembah perzinah dan maksiat lainya. Namun afdholnya ya nikah.

Wallahu 'alam
Mohamad Joban

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku