Nurul Ihsan Edisi 002

Berkunjung Ke Rumah Nabi
 
Berkunjung ke rumah orang yang kita cintai merupakan kebahagiaan. Dan perjalanan menuju kesana adalah perjalanan yang indah.

Marilah kita bersama-sama menempuh perjalanan yang indah itu. Kita bersama-sama akan menuju kota Madinah Al-Munawaroh, berkunjung ke rumah Rasulullah saw yang letaknya bersebelahan dengan masjid nabawi.

Kita ingin menatap wajah beliau, ingin melihat suasana di rumahnya, apa saja yang beliau lakukan kalau sedang berada di rumah, hubungan beliau dengan istri, hubungan beliau dengan pembantu, dan hubungan beliau dengan para tetangga.

1.      Wajah dan Postur اَلْوَجْهُ وَالْقَامَةُ
Mari kita dengar kesaksian guide kita, Al-Bara’ bin ’Azib ra. Ia akan menjelaskan kepada kita tentang wajah dan penampilan Nabi saw. Ia mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الذَّاهِبِ وَلَا بِالْقَصِيرِ
”Rasulullah sw itu, orang yang wajahnya paling tampan, dan fisiknya paling ideal. Tidak jangkung dan tidak pendek. (Hr.Bukhari dan Muslim).

Anta syamsun, anta badrun. Engkau bagai mentari dan engkau bagai bulan purnama. Demikian bait-bait syair melantun untuk menvisualkan bagaimana wajah nabi yang berseri dan kasih sayang beliau kepada umatnya,memberi tanpa harap kembali.

2.      Suasana Rumahجَوُّ الْبَيْتِ
Mari kita masuk ke rumah beliau. Ya Allah, beliau tidur di atas tikar terbuat dari kulit dan dan rerumputan hingga meninggalkan bekas pada punggungnya. Tidak ada meja makan. Makannya, tidak pernah sampai kenyang Bahkan pernah keluarganya tidak masak selama tiga kali purnama atau selama dua bulan. Selama itu cukup dengan makan kurma dan minum air. Suatu hari hanya ada cuka yang menjadi lauknya, namun masih bisa menghibur isterinya dengan sanjungan ”Sebaik-baik lauk ya cukak”.

Kamar tidurnya tidak luas, kalau beliau sedang shalat malam dan hendak sujud, sementara Siti Aisyah masih berbaring tidur, maka Aisyah menekuk kakinya agar tidak mengenai kepala rasul.

3.      Orang Paling Bahagiaأَسْعَدُ النَّاس
Apa arti kesederhanaan beliau? Ternyata beliau memiliki banyak kekayaan materi. Beliau orang kaya. Sejak usia muda sudah dikenal sebagai pedagang yang jujur, profesional dan sukses. Istri beliau – Khadijah ra- seorang saudagar kaya, dan hasil pampasan perang juga berlimpah ruah di hadapan beliau. Lalu...? Ya, para sahabat bertanya kepada beliau tentang apa yang mereka infakkan? Sebagai jawaban, Allah menurunkan ayat berikut:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Dan mereka bertanya kepadamu ‘apa yang mereka infakkan’. Jawablah : “Yaitu yang lebih dari kebutuhan” (Qs. 2 Albaqarah/ 2: 219).

Rasulullah saw membatasi kebutuhan pribadi dan keluarganya seminimal mungkin. Selebihnya, beliau infakkan untuk umatnya di jalan Allah. Allahumma shalli wa sallim ‘alaih. Bandingkan dengan kebutuhan kita...! Patutkankah kita mengatakan tidak ada sedikitpun kelebihan untuk berinfak di jalan Allah?

Walau hidup sederhana dan bersahaja, beliau adalah orang yang paling berbahagia di dunia ini, terlebih di akhirat nanti. Sabda beliau:
طُوبَى لِمَنْ هُدِيَ إِلَى الْإِسْلَامِ وَكَانَ عَيْشُهُ كَفَافًا وَقَنَعَ
”Berbahagialah orang yang mendapat hidayah Islam, hidupnya sederhana dan qona’ah (ridha dan senang dengan apa yang ada)” ((hr.Tirmidzi)

Bagaimana tidak berbahagia orang yang menggenggam seisi dunia?

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
”Siapa yang berpagi hari dalam keadan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan terpenuhi kebutuhan hari itu, maka seolah-olah dunia seisinya telah dikumpulkan untuknya” (Hr.Tirmidzi).

Beliau bersyukur kepada Allah dan memujiNya atas segala nikmat yang beliau terima dan nikmat yang Allah berikan kepada siapapun diantara hambaNya.

4.      Pekerjaan Rumahأَعْمَالُ الْمَنْزِلِ
Bagaimana rasulullah saw dengan kerjaan rumah?  Subhanallah, ternyata beliau bukan orang yang suka menuntut. Bukan orang yang serba minta dilayani keperluannya. Buklan... dan sekali lagi bukan type itu. Bukankah sebaik-baik pelayan adalah tangan kita sendiri?.

Mari sekarang kita dengar kesaksian isteri beliau dan ibunda orang-orang beriman, Siti Aisyah ra.
كَانَ بَشَرًا مِنْ الْبَشَرِ يَفْلِي ثَوْبَهُ وَيَحْلُبُ شَاتَهُ وَيَخْدُمُ نَفْسَهُ
”Beliau adalah seorang manusia. Menjahit pakaiannya, memerah susu kambingnya dan melayani dirinya sendiri” (Hr.Ahmad).

Kalau kita suka ikut menangani pekerjaan rumah keluarga kita, berarti kita mengikuti keteladanan nabi saw. Siti Aisyah menambahkan:
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
”Rasulullah saw membantu pekerjaan keluarganya. Jika tiba waktu shalat, beliau keluar menuju shalat” (Hr.Bukhari).

Pekerjaan tidak menyibukkan beliau dari shalat, dan shalat tidak melalaikan beliau untuk membantu keluarganya.

5.      Bersama Istriمَعَ الْأََهْلِ
Adapaun tentang hubungan beliau dengan istri-istrinya beliau memegang prinsip ”Tidaklah memuliakan istri kecuali suami yang mulia, dan tidaklah meremehkan istri kecuali suami yang tercela”(Hr.Ibnu Asakir).

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
”Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah sebaik-baik kalian dalam bersikap terhadapkeluargaku” (Hr.Ibnu Majah).

6.      Bersama Pembantuمَعَ الْخَادِمِ
Belum lengkap kunjungan kita kalau belum mendengar pembantu yang melayani beliau selama sepuluh tahun. Dia adalah Anas bin Malik.ia menuturkan pengalamannya membantu Rasulullah saw.
خَدَمْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ وَلَا لِمَ صَنَعْتَ وَلَا أَلَّا صَنَعْتَ
 ”Sepuluh tahun aklu melayani nabi saw. Tidak pernah beliau berkata ’Hus’ kepdaku, dan tidak pernah mengatakan ’mengapa engkau lakukan ini atau mestinya engkau tidak lakukan itu” (Hr.Bukhari).

Apalagi memukul. Beliau saw pantang melakukannya, kecuali dkala sedang berada dalm perang. Siti Aisyah menuturkan:
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
”Tangan beliau saw tidak pernah memukul  sama sekali, baik  istri maupun  pembantu, kecuali kalau sedang dalam keadan perang di jalan Allah” (Hr.Muslim)
Maka beliau pun memerintahkan kita tidak membeda-bedakan makanan dan pakaian kita dengan pembantu. Dan jika kita menyuruh,, hendaknya kita juga membantu dan tidak lepas tangan sama sekali.

Orang-orang yang bertetangga dengan nabi saw merasakan kedamaian dan kenyamanan. Karena beliau adalah imamnya rang-orang beriman. Sedangkan orang beriman itu pasti memuliakan dan berbuat baik kepada tetangganya.

7.      Bersama Tetanggaمَعَ الْجِيْرَانِ
Dalam hubungan bertetangga, ada pesan special dari rasulullah saw untuk Abu Dzarr Al-Ghifari.
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
”Wahai Abu Dzarr, jika engkau masak maraq (gule arab) maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah para tetanaggamu” (Hr.Muslim).

8.      Oleh-oleh dari Nabiثَمْرَةُ الْيَدِ
Sementara kunjungan kita ke rumah Rasulullah saw kita akhiri sampai disini dulu. Janganlah pulang dengan tangan hampa. Ini ada oleh-oleh do’a yang beliau ajarkan:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
”Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu: petunjuk, ketaqwaan, kesucian dan kekayaan”  (Hr.Muslim). Amin.

Sampai jumpa pada traveling berikutnya.
Cilacap 17 desember 2010



Nurul Ihsan Edisi 001

Napak Tilas Hijrah Nabi Muhammad saw
اِقْتِفَاءُ هِجْرَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
  

Stamina Perjuangan حَيَوِيَّةُ الْكِفَاحِ
Kini, lebih dari seperempat abad telah berlalu. Hasilnya? Sungguh mengagumkan. Kesadaran kembali ke pangkuan ajaran Islam telah menjadi fenomena umum. Dorongan untuk menjadikan ajaran syari’at islam sebagai pemandu semakin laju bersama denyut nadi kehidupan sehari-hari. Generasi kita semakin gigih mengkaji islam, semakin kritis menyoroti segala penyimpangan, dan tengah berusaha keras memahami solusi-solusi yang diberikan Islam untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan di era modern, dengan keyakinan penuh bahwa islam-lah jawabannya, al-islamu huwal-hall.
Para pionir kebangkitan islam banyak yang sudah kembali ke alam keabadian, sebagai orang-orang yang jujur, syuhada dan shalihin. Selanjutnya, tanggung jawab itu telah berpindah di atas pundak kita. Maka dari itu, kita membutuhkan stamina perjuangan yang memadai. Yaitu dengan nutrisi ilmu, ruhiyah dan amal shalih dipandu perencanaan yang matang serta gerakan (harokah) terkordinir yang simultan.  Patutlah kita renungkan firman Allah berikut:
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا
“Diantara orang-orang beriman itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka diantara mereka ada yang telah gugur /syahid dan diantara mereka ada pula yang menunggu dan mereka tidak sedikitpun merubah janjinya” Qs. Al-ahzab: 23
Grand Design Da’wah  (اَلتَّخْطِيْطُ الْعَامُّ لِلدَعْوَةِ)
Peristiwa hijrah di zaman nabi Muhammad saw bukanlah peristiwa tiba-tiba melainkan merupakan bagian dari rencana besar (Grand Design) dalam strategi da’wah. Bermula dari umur 40 tahun saat pertama kali menerima wahyu dari Allah dan dipilih menjadi seorang rasul dan berakhir pada umur 63 tahun saat beliau kembali ke haribaan Allah. Dengan demikian, maka beliau mengemban tugas da’wah selama 23 tahun dan berhasil menuntaskannya dengan sempurna. Da’wah beliau telah berhasil mengubah  dari umat jahiliyah menjadi umat tauhid, dari umat cerai berai menjadi bersatu, dari umat lemah menjadi kuat, umat hina menjadi mulia, umat miskin menjadi kaya, dan dari umat sesat menjadi guru dunia
Singkatnya, menjadi umat terbaik (khaira ummah) yang hadir di tengah percaturan global dengan misi menyeru kepada kebajikan, mencegah kemungkaran yang dibangun di atas pondasi keimanan. Allah swt berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Adalah kalian itu sebaik-baik umat; memerintahkan kebaikan,  mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah”(Qs. 3: 110)

Secara garis besar, tahapan da’wah Nabi saw dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sebelum Hijrah / Periode Makkah (13 Th):
1.      Dakwah secara rahasia / Sirriyyah (3 Th) اَلدَّعْوَةُ السِّريِّةُ
Rasulullah saw mengawali da’wahnya secara rahasia. Beliau mengajak orang-orang yang memiliki kedekatan keluarga, kedekatan persahabatan dan orang yang beliau kenal memiliki potensi menerima da’wah, atau setidaknya kalau toh menolak tidak menjadi gangguan bagi da’wah.
Orang-orang yang pertama beriman pada tahapan ini adalah Khadijah ra, Abu Bakr Siddiq, Ali Bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah dan Bilal bin Rabah. Khadijah lalu berda’wah di kalangan kaum wanita, Abu Bakr berda’wah di kalangan para tokoh dari kelas sosial menengah ke atas, Ali bin Abi Thalib berda’wah di kalangan remaja, sedangkan Zaid dan Bilal di kalangan para budak sahaya. Jadi, da’wah Islam bukan untuk kelas masyarakat tertentu, bukan pula untuk membenturkan antara kaum miskin dan kaum kaya. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan da’wah. Inilah hakikat dakwah yang tidak boleh dilupakan.
Hingga berakhirnya tahapan da’wah secara rahasia ini, ada 40 hingga 50 orang yang memeluk Islam. Mereka mendapat pembinaan  (tarbiyah) dari rasulullah saw secara rutin di rumah Al-arqam untuk menguatkan keimanan dan penataan amal da’wah. Tahapan ini berakhir dengan masuk Islamnya Umar bin Khattab dan Hamzah bin Abi Thalib.

2.      Dakwah secara terbuka / Jahriyyah (7 Th)      اَلدَّعْوَةُ الُجَهْرِيَّةُ
Tahapan da’wah secara terang-terangan dimulai setelah turunnya ayat:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ
“Maka serukanlah apa yang diperintahkan kepadamu dengan terang-terangan; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”Qs. 15:94
Kaum muslimin mulai dihadapkan pada tantangan dan ujian. Kaum musyrikin Makkah tidak segan-segan melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap orang-orang Islam yang tidak memiliki pembela dari keluarganya.  Bilal disiksa oleh Umayyah dengan cambuk dan ditelentangkan di tengah gurun sahara di bawah terik panas matahari dengan batu besar diletakkan di atas dadanya. Khabbab bin Aratt dibakar punggungnya,  Nabi saw sedang shalat dicekik lehernya, sedang sujud ditimpa kotoran onta dipungguhnya, sedang berjalan dilempar tanah dan debu, disamping cercaan dan cacian. Bahkan pasangan suami istri - Sumayyah dan Yasir- gugur sebagai syuhada karena disiksa.
Walaupun menghadapi ujian berat, tak ada satupun yang murtad berpaling meninggalkan agamanya. Selanjutnya Rasulullah saw menganjurkan sebagian para sahabat berhijrah ke negeri Habasyah (Etiopia), dan tercatat dua kali keberangkatan rombongan hijrah ke Habasyah. Negeri ini dipilih oleh nabi saw sebagai tempat hijrah karena rajanya - yaitu raja najasyi - dikenal adil dan tidak berlaku zhalim terhadap orang yang ada di bawah kepemimpinannya. Najasyi pun akhirnya masuk islam setelah mendapat paparan da’wah.
Para sahabat yang hijrah ke Habasyah tersebut, nantinya baru bisa bertemu kembali dengan rasulullah saw pada tahun ke 6 setelah hijrah. 

3.      Merintis Tegaknya Negara (3 Th)  إِقَامَةُ الَّدوْلَةِ
Pada tahun ke 10 setelah kenabian, Abu thalib dan Khadijah ra wafat. Maka tantangan yang dihadapi nabi semakin berat. Beliau lalu mencari lahan da’wah di luar Makkah. Lalu berangkatlah ke Thaif bersama Zaid bin haritsah. Namun apa mau dikata, ternyata perlakuan penduduk Thaif terhadap nabi saw lebih sadis dibanding kaum Quraisy. Akhirnya beliau pulang berdarah-darah karena lemparan batu orang-orang yang dihasut para pemukanya.
Musim haji pun datang. Nabi mulai menyampaikan da’wahnya kepada kabilah-kabilah yang datang ke Makkah di musim haji. Pada tahun 11 setelah kenabian, masuk islam-lah 6 orang dari Yatsrib (nama Madinah sebelum hijrah). Lalu pada musim haji berikutnya yakni pada tahun 12 setelah kenabian, jumlah mereka menjadi 12 datang menemui nabi sebagai orang-orang yang telah beriman. Ketika mereka kembali ke Madinah, nabi menyertakan sahabat Mush’ab bin Umair yang mendapat tugas  membimbing mereka dalam berislam.
Da’wah Islam yang dipimpin oleh Mush’ab berhasil masuk ke setiap rumah di Madinah. Maka pada musim haji tahun berikutnya, yakni tahun ke 13 setelah kenabian, rombongan dari Madinah bertambah menjadi  75 orang datang ke Makkah menemui nabi dan berjanji akan membela nabi seperti mereka membela anak dan istri mereka jika nabi hijrah / pindah ke Madinah. Seperti itulah peristiwa hijrah dipersiapkan dengan matang. 

Setelah Hijrah / Periode Madinah (10 Th):
4.      Mengokohkan Pilar-pilar Negara Madinah (6 Th)تَثْبِيْتُ دَعَائِمِ الدَْوْلَةِ
Setiba nabi di Madinah, kaum muslimin telah memiliki basis geografis (wilayah Madinah) dan basis demografis (kaum Muhajirin dan Anshar). Selanjutnya nabi membuat perjanjian dengan kaum musyrikin dan kaum Yahudi, perjanjian tersebut lalu lazim disebut dengan Piagam Madinah. Maka terbentuklah negara Madinah, dan nabi sebagai kepala negaranya.
Dalam rentang waktu enam tahun sejak hijrah, pilar-pilar negara Madinah dikokohkan menghadapi serangan-serangan musuh. Pada tahun ke 2 terjadi perang Badr, dan pada tahun berikutnya perang Uhud. Makar orang-orang Munafik Madinah, Yahudi Bani Qainuqa’, bani Nadhir dan bani Quraizhah  datang bertubi-tubi hingga terjadinya perang Khandaq atau perang ahzab dimana Madinah dikepung pasukan sekutu yang terdiri dari musyrikin quraisy, bani ghathafan, orang-orang yahudi dan kaum badui di luar madinah serta yahudi bani quraizhah dari dalam Madinah.
Fase ini berakhir dengan disepakatinya perjanjian Hudaibiah antara nabi (negara Madinah) dan musyrikin Quraisy (negara Makkah) yang memuat gencatan senjata / hubungan damai selama 10 tahun.  Selanjutnya pasukan Islam menuju dan menaklukkan Khaibar, benteng terakhir kaum yahudi yang menjadi pusat makar dan konspirasi. Usai penaklukan Khaibar, rombongan para sahabat yang tinggal di Habasyah datang. Maka bersatulah kegembiraan dengan penaklukan Khaibar dan kedatangan rombongan pimpinan Ja’far bin Abi Thalib tersebut.

5.      Menyebarkan Islam ke Segala Penjuru (4 Th)نَشْرُ الْإِسْلاَمِ فِي الْعَالَمِ
Tibalah saatnya menyebarakan Islam ke seluruh penjuru dunia. Nabi mengirim para utusan membawa surat da’wah kepada Hiraclius kaisar Romawi, raja Persia, dan para raja lainnya yang bisa dijangkau oleh sarana transportasi waktu itu.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan tidaklah Aku mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Akan tetapi kebanyakan orang tidak mengetahui”Qs. 34: 28
Semakin sempurna penyebaran da’wah Islam setelah ditaklukkannya Makkah oleh kaum muslimin kaum Quraisy. Orang-orangpun berbondong-bondong masuk Islam seperti disebutkan dalam surat an-nashr. 

Pelajaran dari Hijrahدُرُوْسٌ مِنَ الْهِجْرَةِ
Walaupun hijrah dari Makkah ke Madinah tidak diperlukan lagi setelah Makkah menjadi wilayah kaum muslimin. Akan tetapi esensi dan semangat hijrah selalu diperlukan dalam perjuangan menegakkan kebanaran. Hijrah mengajarkan kepada kita arti pentingnya perencanaan, strategi dan kegigihan disertai keyakinan penuh bahwa Allah pasti menolong hambaNya yang menolong agamaNya. Hijrah juga mengajarkan kita pentingnya pembinanan yang berkelanjutan dan terkordinir dengan baik, sehingga tidak semua beban terpikul di pundak satu dua orang saja yang mengakibatkan kelambanan bahkan kemandegan, melainkan terdistribusikan kepada mereka yang telah terbina.
Sebelum hijrah, nabi saw menghadapi tantangan dengan hujjah dan argumentasi. Sedangkan setelah hijrah, nabi saw menghadapi lisan dengan lisan, menghadapi hujjah dengan hujjah, menghadapi kekuatan dengan kekuatan, menghadapi sistem dengan sistem dan menghadapi budaya dengan budaya pula. Ya, para pemuja kebatilan tidak pernah menghadiahkan tegaknya kebenaran dengan suka rela.
 
Cilacap 10 Desember 2010
 

 

Keutamaan Ikhlas

1. Barangsiapa memberi krn Allah menolak krn Allah mencintai krn Allah membenci karena Allah dan menikah krn Allah maka sempurnalah imannya. {HR. Abu Dawud}
2. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak memandang postur tubuhmu dan tidak pula pada kedudukan maupun harta kekayaanmu tetapi Allah memandang pada hatimu. Barangsiapa memiliki hati yg shaleh maka Allah menyukainya. Bani Adam yg paling dicintai Allah ialah yg paling bertakwa.
3. Barangsiapa memurkakan Allah utk meraih keridhaan manusia maka Allah murka kepadanya dan menjadikan orang yg semula meridhoinya menjadi murka kepadanya.
Namun barangsiapa meridhokan Allah dalam kemurkaan manusia maka Allah akan meridhoinya dan meridhokan kepadanya orang yg pernah memurkainya sehingga Allah memperindahnya memperindah ucapannya dan perbuatannya dalam pandanganNya.
4. Barangsiapa memperbaiki hubungannya dgn Allah maka Allah akan menyempurnakan hubungannya dengan manusia. Barangsiapa memperbaiki apa yg dirahasiakannya maka Allah akan memperbaiki apa yg dilahirkannya .
5. Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah Ya Rasulullah seseorang melakukan amal dengan dirahasiakan dan bila diketahui orang dia juga menyukainya {merasa senang}. Rasulullah Saw berkata Baginya dua pahala yaitu pahala dirahasiakannya dan pahala terang-terangan.
6. Agama ialah keikhlasan . Kami lalu bertanya Loyalitas kepada siapa ya Rasulullah? Rasulullah Saw menjawab Kepada Allah kepada kitabNya kepada rasulNya kepada penguasa muslimin dan kepada rakyat awam.
Penjelasan: Artinya patuh dan taat kepada penguasa dan pemerintahan dan setia kepada rakyat dgn tidak merugikan mereka atau mengambil hak mereka.

Ibadah Yang Tidak Berdasar Pada Satu Madzhab

Ita
Pertanyaan:
Bagaimana jika kita melakukan ibadah karena minimalnya ilmu yang kita miliki maka kita mencampuradukkan ibadah menurut madzhab-madzhab yang ada. misalnya untuk masalah shalat, kadang alfatihah baca bismillah kadang tidak, atau kadang pake qunut untuk shalat shubuh kadang tidak. Mohon penjelasannya?
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.
Wajibkah kita pada satu madzhab? Memang ada sebagian kecil dari kalangan ulama yang memandang bahwa mengikuti mazhab tertentu dalam masalah fiqih hukumnya wajib. Alasannya adalah bahwa bila seseorang meyakini bahwa imam mazhabnya itu benar, wajiblah untuk mengikutinya. Namun pandangan ini hanya pandangan yang kurang populer. Sedangkan jumhur fuqoha dan kebanyakan para ulama memandang bahwa bertaqlid kepada imam tertentu dan bermazhab pada satu mazhab saja bukan merupakan kewajiban. Tapi hukumnya boleh untuk bertaqlid kepada imam yang dia meresa tsiqah/percaya atas ilmu dan pandangannya.
Menurut mereka seseorang dibenarkan untuk bermazhab dengan mazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah, Al-Hanabilah dan mazhab fiqih lainnya. Tetapi tidak berarti dia harus terpaku pada pendapat dalam mazhab itu saja. Hal ini karena memang tidak ada perintah dari Allah maupun Rasul-Nya yang mewajibkan untuk bertaqlid kepada satu imam saja. Yang ada justru perintah untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum, yaitu mereka yang memang memiliki kemampuan pemahaman syariat Islam, tetapi tidak harus terpaku pada satu orang atau mazhab saja. Allah SWT berfirman: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43) Para shahabat Rasulullah SAW dahulu dan juga para tabi`in pun tidak tepaku pada satu pendapat saja dari ulama mereka. Mereka akan bertanya kepada siapa saja yang memang layak untuk memberi fatwa dan memiliki ilmu tentang hal tersebut. Selain itu terpaku pada satu mazhab saja justru merupakan kelemahan dan kesempitan, padahal fenoma banyak mazhab itu sendiri adalah kenikmatan, keutamaan dan rahmat dari Allah SWT.
Gonta-ganti madzhab. Lalu ada sekelompok orang yang berpindah-pindah mazhab, baik karena mencari yang paling mudah dari semua fatwa atau memang karena dia tidak tahu mazhab siapakah ini. Para ulama memberikan pandangan dalam fenomena ini dalam beberapa point:
a. Ashabus Syafi`I, Asy-syairazi, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shibagh, Al-Baqillany dan Al-Amidy: Mengatakan bahwa seseorang berhak untuk memilih mana saja dari pendapat para ulama mazhab, termasuk mencari yang mudah-mudahnya saja. Dasarnya adalah ijma` para shahabat yang tidak mengingkari seseorang mengambil pendapat yang marjuh sementara ada pendapat yang lebih rajih. Dan sebaliknya, justru Rasulullah SAW selalu memilih yang termudah dari pilihan yang ada. Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW sangat menyukai apa-apa yang termudah buat umatnya.” (HR. Bukhari) Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah didudukkan pada dua pilihan kecuali beliau selalu memilih pilihan yang paling mudah, selama tidak berdosa. (H.R. Al-Bukhari , Malik dan At-Tirmizy) Rasulullah SAW bersabda, ”Aku diutus dengan agama yang hanif dan toleran.” (HR. Ahmad)
b. Ahluz Zahir mengatakan bahwa seseorang wajib mengambil pendapat yang paling berat dan paling sulit.
c. Kalangan Al-Malikiyah dan Al-Ghazali serta Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berpindah-pindah mazhab hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari yang paling ringan saja. Karena syariat melarang seseorang mengikuti hawa nafsunya saja. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)
WallahuA’lam bis-Showab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hukum Membaca Al-Qur’an Di Atas Kuburan Orang Yang Telah Meninggal

Membaca Al-Qur’an di atas kuburan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan. “Artinya : Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah merupakan kesesatan” [1]
An-Nasa’i menambahkan.
“Artinya : Dan setiap kesesatan berada dalam neraka”[2]
Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para sahabat terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, sehingga mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[3]
Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping kubur dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti.
“Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah, jagalah dia dari api neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya Allah, berilah kelapangan baginya di kuburnya”
Dan doa-doa sejenisnya.
Adapun seoorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid’ah, karena suatu tempat tidak boleh dikhususkan untuk berdo’a kecuali beberapa tempat yang telah disebutkan oleh nash.
Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo’a bila tidak ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk bid’ah”.
Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur’an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma’ ulama, yaitu : Do’a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak.
Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat baginya selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap amal shalih yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa bermanfaat baginya, jika yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi kami tidak sependapat bahwa menghadiahkan suatu ibadah kepada orang yang meninggal merupakan perkara-perkata syar’i yang dituntun dari setiap orang. Justru kita katakana bahwa jika seseorang menghadiahkan pahala dari suatu amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya diperuntukkan bagi seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal tersebut bisa bermanfaat bagi orang yang diberi, akan tetapi perbuatan itu tidak dituntutkan darinya atau tidak disunnahkan baginya.
Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan.
“Artinya : Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendo’akannya”[4]
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan :
“Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah puasa, shalat atau yang lainnya untuknya”. Ini mengisyaratkan bahwa seyogyanya dilakukan dan disyariatkan adalah do’a untuk orang yang sudah meninggal, bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang di dunia ini membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia menjadikan amal shalihnya untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do’a bagi orang yang telah meninggal, karena yang demikian inilah yang baik dan merupakan cara para Salafus Shalih Rahimahullah.

Memahami Hadits Terputusnya Amal Orang Yang Meninggal Kecuali 3 Hal

Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang ditujukan pahalanya untuk orang yang mati.

Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad:
عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ (رواه ابو داود)

“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.

Golongan pengingkar berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !

Pikiran seperti itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amal- nya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Tetapi ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuk si mayit itu. Juga tidak ada keterangan dalam hadits tersebut bahwa si mayyit tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan do’a dan sebagainya dari orang lain selain dari anaknya yang sholeh. Tidak juga berarti bahwa si mayit tidak bisa berdo’a untuk orang yang masih hidup. Malah ada hadits Rasul- Allah saw. bahwa para Nabi dan Rasul masih bersembah sujud kepada Allah swt. didalam kuburnya.

Dalam syarah Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a amaluhu (terputus amal- nya). Adapun amalan orang lain maka itu adalah milik orang yang mengamal kannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu.

Banyak hadits Nabi saw. yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat jenazah dan sebagainya yang mana do’a ini akan diterima oleh Allah swt., pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji, pahala puasa dan sebagainya (baca haditsnya dihalaman selanjutnya) serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat Ilahi Al-Hasyr.10 .

Begitu juga pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja yang bisa diterima oleh Allah swt. adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli (nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. mengenai amalan-amalan serta do’a seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.

Mengapa dalam hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya. Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.

Dari anak sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit. Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

Kalau kita tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya mem- batasi do'a dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan orang yang tidak mempunyai anak? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak bisa mendapat syafa'at/manfaat do'a dari amalan orang yang masih hidup? Bagaimana do’a kaum muslimin pada waktu sholat jenazah, apakah tidak akan sampai kepada si mayyit? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan hanya do'a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit.

Dalam Al-Majmu’ jilid 15/522 Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama bahwa ‘sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak ’.

Hal yang serupa ini juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218: ‘ Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang selainnya’

Juga hadits-hadits Nabi saw. mengenai hadiah pahala Qurban diantaranya yang diriyayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ra:

عَنْ أنَسِ (ر) عَنْ عَلِىّ (كَرَّمَهُ اللهُ وَجْهَه) اَنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ اَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِى.صَ.
وَالآخَرُ عَنْ نََفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي ِبهِ يَعْنِى النَّبِى اَدَعُهُ اَبَدًا.

“Dari Anas bahwasanya Ali kw. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad saw.dan yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali kw.) dan beliau menjawab : ‘Nabi saw.memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian maka saya selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya‘ ”. (HR Turmudzi).

Aisyah ra mengatakan bahwasanya Rasulallah saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk dikorbankan. Setelah didatangkan beliau saw. berdo’a :

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dengan nama Allah ! Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad, keluarga Muhamad dan dari ummat Muhammad ! Kemudian Nabi menyembelihnya”. (HR. Muslim)

Begitu juga hadits yang senada diatas dari Jabir ra yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat 'Iedul Adha bersama Rasulallah saw., setelah selesai shalat beliau di- berikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.

Tiga hadits diatas ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Sayyidina Ali kw untuk dirinya dan untuk Nabi saw., begitu juga pahala korban dari Nabi saw. untuk diri beliau saw., para keluarganya dan bahkan untuk segenap ummatnya. Hadits-hadits ini malah membolehkan hadiah pahala amalan yang ditujukan kepada orang yang masih hidup yang belum sempat ber- qurban, padahal orang yang hidup itu masih bisa beramal sendiri didunia ini.

Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187 mengomentari hadits diatas ini dengan katanya: ‘Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta menyatukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab jumhur’.

Juga pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengkomentari hadits diatas tersebut dengan katanya; “Do’a Nabi saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupa- kan pengajaran dari beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan mengikuti petunjuk beliau saw. tersebut berarti berpegang dengan tali yang teguh”.

Juga sepakat kaum muslimin bahwa membayarkan hutang dapat menggugur kan tanggungan mayyit walaupun pembayaran tersebut dilakukan oleh orang yang lain yang bukan dari keluarga mayyit. Hal yang demikian ini ditunjukkan oleh Abi Qatadah dimana beliau menanggung hutang seorang mayyit sebesar dua dinar. Tatkala beliau telah membayarkan yang dua dinar itu Nabi saw. bersabda: ‘Sekarang bisalah dingin kulitnya’. (HR. Imam Ahmad).

Walaupun cukup banyak hadits yang membolehkan amalan orang yang hidup (hadiah pahala dan lain-lain) yang berguna untuk si mayit tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, tapi ada golongan yang berbeda pen- dapat mengenai hukumnya penghadiahan pahala ini. Ada golongan yang membedakan antara ibadah badaniyah (jasmani) dan ibadah maliyah (harta).

Mereka berkata; pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan haji sampai kepada mayit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak sampai. Mereka berpendapat juga bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulallah saw.: ‘Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk mengganti- kan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum (puasa) untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum?’ (HR An-Nasa'i)

Makna hadits terakhir ini ialah: Misalnya si A malas untuk sholat Ashar maka si A minta pada Si B untuk menggantikannya, inilah yang di larang oleh agama. Karena orang yang masih hidup harus menunaikan sholat dan puasa sendiri-sendiri tidak boleh diwakilkan pada orang lain.
Begitu juga bila orang yang masih hidup tidak mampu puasa lagi arena alasan-alasan tertentu yang dibolehkan agama umpama sudah tua sekali atau mempunyai penyakit chronis dan lain sebagainya tidak boleh digantikan oleh orang lain tetapi yang bersangkutan setiap harinya harus mengeluarkan sedekah untuk memberi makan orang miskin satu mud ( ± 800 gram).

Dengan demikian hadits terakhir diatas ini tidak tepat sekali untuk digunakan sebagai dalil melarang amalan ibadah badaniyah yang pahala amalannya di hadiahkan kepada orang yang telah wafat. Karena cukup banyak hadits Rasulallah saw. baik secara langsung maupun tidak langsung yang mem- bolehkan penghadiahan pahala amalan untuk orang yang telah wafat baik itu berupa ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah.

Ada golongan ulama yang berpendapat bahwa penghadiahan pahala baik itu ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah akan sampai kepada simayyit umpama pembacaan Al-Qur’an, puasa, haji, pelunasan hutang setelah wafat, sedekah dan lain-lainnya dengan mengqiyaskan hal ini pada hadits-hadits Nabi saw mengenai sampainya pahala ibadah puasa, haji, sholat, pelunasan hutang setelah wafat, do’a kaum muslimin untuk muslimin yang telah wafat dan sebagainya. Golongan ini berkata: "Pahala adalah hak orang yang beramal, jika ia menghadiahkan kepada sesama muslim maka hal itu mustahab/baik sebagaimana tidak adanya larangan menghadiahkan harta untuk orang lain diwaktu hidupnya atau membebaskan hutang setelah wafatnya".

Begitupun juga tidak ada dalil jelas yang mengatakan pembacaan Al-Qur’an tidak akan sampai pada si mayit. Jadi dengan banyaknya hadits dari Nabi saw. mengenai sampainya pahala amalan atau manfaat do’a untuk si mayit bisa dipakai sebagai dalil sampainya juga pahala pembacaan Al-Qur’an pada si mayit. Sayang sekali kalau hal ini kita remehkan dan tinggalkan, karena Rahmat dan Karunia Ilahi tidak ada batasnya.

Amal Shaleh Setelah Meninggal

Saeful Bahri
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya mau bertanya kepada pak Ustadz, Saya pernah membaca dalam sebuah hadist disebutkan bahwa apabila seorang meninggal dunia akan terputus semua amalnya kecuali tiga. Apakah amalan2 selain ketiga hal yang tersebut di dalam hadist tersebut tidak diterima bagi si mayit? Apakah hadist tersebut masih bersifat umum? artinya masih ada penjabaran yang lebih luas? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum Wr. Wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Saudara Saeful barangkali hadis yang Anda maksud adalah: Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa?I dan Ahmad).
Memang benar bahwa amal ibadah orang yang telah meninggal terputus kecuali dari tiga hal di atas. Namun, apakah itu berarti ia tidak bisa mendapat aliran pahala dari orang lain? Di sini sebagian ulama berpendapat bahwa pahala itu adalah hak orang yang beramal. Hanya saja, jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak terlarang. Karena itu, doa dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Pandangan ini berdasarkan dalil berikut:
1. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ”Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS Al Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
2. Dalam hadits banyak disebutkan doa tentang shalat jenazah, doa setelah mayyit dikubur dan doa ziarah kubur. Tentang doa shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW setelah selesai shalat jenazah-bersabda: Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim).
Tentang doa setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya (HR Abu Dawud) Sedangkan tentang doa ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu?min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya insya Allah- kami pasti menyusul. (HR Muslim).
3. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit. “Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya: Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata: saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari).
4. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum. Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)
5. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji. “Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari)
Wallahu A'lam bish-shawab. Wassalamu`Alaikum Wr. Wb.

Ibadah Dan Amalan Apa Saja Yang Bisa Ditransfer Pahalanya Ke Orang Lain

Pak ustadz yang saya hormati, ibadah dan amalan apa saja yang bisa ditransfer pahalanya ke orang yang lain, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat? Bolehkah kita mewakafkan harta orang lain atau harta kita sendiri, dengan niat pahalanya untuk orang lain, baik orangnya sudah meninggal dunia ataupun masih hidup? Mohon penjelasannya. Syukron.
Irfan
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan Anda mau yang mana, semua kembali kepada Anda masing-masing.
Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati tiga pendapat besar yang utama.
1. Pendapat Pertama: Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Baik pahala yang bersifat ibadah jasadiyah maupun ibadah maliyah. Sebab setiap orang sudah punya tugas dan tanggung-jawab masing-masing.
Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya`
`Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan`
`Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan mendapat siksa yang dikerjakannya`.
Ayat-ayat di atas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya` .
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan/ dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.
2. Pendatapat Kedua: Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum
.
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.
3. Pendapat Ketiga: Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka , mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits:
Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.
.
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan,
Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . .
d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .
e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya.
f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku