>Assalamu'alikum Wr Wb > >Ustaz yth, > >saya memiliki pertanyaan sebagai berikut: >1. Masalah Puasa Nazar (janji kepada Allah karena sesuatu Hajat yang telah terkabut) >-------- >saya pernah berhajat kepada Allah SWT:" Jika saya lulus ujian, saya akan puasa 3 hari lamanya berturut turut. so, Alhamdulillah begitu ternyata ujian saya lulus dan saya harus memenuhi nazar saya itu ya kan ustaz? Tapi, hari 1 dan 2 Alhamdulillah semuanya berjalan lancar yakni saya bangun subuh dan sahur, tapi pada hari yang ketiga saya terlambat bangun karena lelah sehariaan aktiviti kampus, saya terbangun tatkala azan subuh, > >soal: > >1. Apakah saya harus tetap puasa juga tanpa sahur????? >2. Apakah jika kita bernazar berturut turut harus dilakukan juga secara berturut turut????walaupun nantinya akan mengakibat efek pada kondisi tubuh kita ( spt: tidak sahur tadi) > >masalah ke II >mengenai minuman keras: Wine, Wisky, dll > >sebagai waiter di sebuah restoran besar kita memang selalu di uji keimanan kita, karena secara tidak langsung saya harus katakan : itu meupakan sarang maksiat. tapi apa boleh buat kita mencari nafkah untuk kehidupan sehari hari, tapi, sejauh tidak menjerumuskan dan berperang dengan kemaksiatan dan meminta perlindungan dari Allah dari berbuat zalim / kejahatan. > >soal: > >1. apakah hukumnya kalau kita menyuruh teman kita yang beragama kristen untuk membawa minuman yang disebut diatas ??? dan kita tidak membawanya.????? > > >terima kaih atas jawabannya InsyaAllah. > >Wassalam Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. 1. Sesuatu yang di nazarkan hukumnya wajib untuk dilaksanakan seperti apa yang di niatkan pertama kali. Artinya ketika anda bernazar untuk berpuasa 3 hari BERTURUT -TURUT anda wajib melaksanakan puasa tersebut 3 hari berturut - turut. Jika dalam satu rangkaian tersebut ada yang batal maka dia wajib mengulangnya kembali. Sahur dalam syariat Islam hukumnya Sunnah. Artinya puasa anda tetap sha jika anda tidak makan sahur. 2. Allah SWT telah memerintahkan kepada umat Islam untuk mencari rizkinya diatas dengan jaminan bahwa setiap hamba telah di tulis rizkinya. Allah dan Rasul SAW juga memerintahkan kepada kita agar benar - benar menjaga setiap sen rizki yang kita dapat dari unsur - unsur kemaksiatan. Karena apa yang kita dapat dan dipergunakan untuk makan diri kita, anak dan istri akan menyatu dan menjadi bagian dari diri kita. Jika yang masuk adalah barang - barang yang haram maka hasilnya pun akan jauh dari berkah Allah. Apa lagi pelarangan Allah terhadap khamar yang dilakukan secara bertahap menunjukkan betapa berat pengharaman tersebut. Apa lagi dikuatkan dengan sabda Rasul mengabarkan bahwa Allah melaknat orang yang meminum khamar dan yang menjualnya. Walaupun begitu saya cukup salut dengan ke imanan saudaraku ini. Tapi dalam kondisi saudar yang seperti ini, anda masuk dalam golongan rukhsah alias orang - orang yang mendapat keringanan. Dalam kondisi seperti ini antum boleh saja melanjutkan kerja di restoran tersebut. Tapi harus di ingat kondisi tersebut tidak berjalan selamanya, jika anda ada kesempatan untuk mendapatkan kerja yang lebih halal, keadaan itu gugur. Dan saya cenderung anda memcari pekerjaan lain yang lebih halal dan bersih sehingga hidup yang kita jalani akan terasa lebih berkah dan selalu mendapat rahmat-Nya. Insya' Allah Allah SWT akan membukakan pintu bagi hamba-Nya yang bersungguh - sungguh ingin menjalankan syariatnya. Wa Allahu A'lam bi As Showab. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar