Bolehkan Ibu menjadi imam bagi anakna?

 
 
 
Assalammu'alaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai dua pertanyaan,
1. Bolehkah melaksanakan saum sunat syawal sebelum membayar hutang
saumnya, terutama untuk kaum perempuan. Bagaimana hukumnya jika kita
melaksanakan saum syawal dan sebelum kita membayar hutang saum ramadhan kita meninggal.
[Jawaban]  Boleh, tetapi akan lebih baik anda penuhi dahulu
utang anda.
 
2. Bolehkah seorang ibu melaksanakan sholat berjamaah dengan putranya
(laki-laki) yang masih kecil, kelas 1 SD. dan si Ibu yang menjadi Imam dengan 
tujuan ingin mendidik anaknya. 
Karena kebetulan suaminya bekerja dan jarang dirumah.
 
[Jawaban]  Syarat bagi syahnya sholat salah satunya adalahbaligh, 
sehingga seorang anak yang masih kelas 1 SD pun sebenarnya dalam
ukuran berlatih dalam sholat. Ditambah dengan prioritas menjadi imam adalah
baligh, lebih tahu tentang agama, sehingga tidak mungkin putera ibu yang
kecil menjadi imamnya.
> Terimakasigh atas jawabannya.

Jawaban oleh Saptadi Nurfarid

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku