Hukum memakai software bajakan

Assalaamu 'alaikum wr.wb

Ustadz, apa hukum software bajakan?

Jawaban:

Hukumnya tidak boleh. Nabi (SAW) bersbda: "Tidak boleh membinasakan dirimu 
(usahamu, businismu) atau diri (usaha, businis) orang lain"

---
Dan juga hukum pajak ?

Jawaban:

Adalah hak negara, kita disuruh oleh Allah untuk mentaati peratauran 
negara, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan Syari'at (Q5:1). 
Pajak tidak bertentangan dengan Syariat.

---
Juga sekalian hukum rokok ustadz ?

Jawaban:

Rokok hukumnya Haram:
  1. Karena bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) )
  2. Merusak badan atau kesehatan. Kata "khamar" dalam  ayat berikut ini 
     (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb.) 
     Bukannya hanya arak.  Juga ayat (Q2:195)
  3. Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28   6:141  7:31)
  4. Termasuk dalam Hadith "La dhororo wala dhirara) "Tadak boleh membinasakan 
     diri, dan diri orang lain".  Bayangkan nanti hari Qiamat kalau kita penyebab 
     meninggalnya seseorang karena asep rokok kita. Orang itu pasti akan nuntuk 
     dihadapan oleh Allah.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku