Assalaamu 'alaikum wr.wb Ustadz, apa hukum software bajakan? Jawaban: Hukumnya tidak boleh. Nabi (SAW) bersbda: "Tidak boleh membinasakan dirimu (usahamu, businismu) atau diri (usaha, businis) orang lain" --- Dan juga hukum pajak ? Jawaban: Adalah hak negara, kita disuruh oleh Allah untuk mentaati peratauran negara, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan Syari'at (Q5:1). Pajak tidak bertentangan dengan Syariat. --- Juga sekalian hukum rokok ustadz ? Jawaban: Rokok hukumnya Haram: 1. Karena bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) ) 2. Merusak badan atau kesehatan. Kata "khamar" dalam ayat berikut ini (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb.) Bukannya hanya arak. Juga ayat (Q2:195) 3. Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28 6:141 7:31) 4. Termasuk dalam Hadith "La dhororo wala dhirara) "Tadak boleh membinasakan diri, dan diri orang lain". Bayangkan nanti hari Qiamat kalau kita penyebab meninggalnya seseorang karena asep rokok kita. Orang itu pasti akan nuntuk dihadapan oleh Allah.
0 komentar:
Posting Komentar