Hukum Membuat Nisan di Makam

> Assalamualaikum wr wb.
> 
> Maaf saya ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan bangunan kubur,
> di lingkungan keluarga kami khususnya ada kebiasaan memberi nisan pada
> setiap pekuburan yang baru, namun ada tuntunan rasul yg pernah saya dengar
> yang mengatakan hal tersebut tidak ada dalam tuntunan dan dilarang.
> 
> mohon penjelasan :
> 1. boleh atau tidaknya.(hukumnya)
> 2. kalau boleh maksimal setinggi apa.
> 3. kalau tidak bagaimana cara untuk memberikan tanda pd kuburan keluarga
>    kita tersebut ( biar tidak tertukar dgn lainnya )
> 
> itu saja yg dapat saya sampaiakan dan terima kasih atas bantuaanya
> semoga Allah memberikan limpahan karunianya pd kita semua, amin.

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Tidak ada ketentuan dalam Islam tentang nisan di kuburan. Yang ada adalah
bahwa kita tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam memberi penghormatan
kepada si mayit kecuali kita memang dianjurkan saja dalam berdoa kepadanya.
Anda sendiri lihat, kuburan yang lumayan mentereng hanya ada di budaya kita,
jika anda temukan di Arab Saudi, tentang penguburan jenasah para Jamaah Haji
yang meninggal di sana, tidak akan anda temukan nisan-nisan sementereng di
sini.

Tetapi bolehlah anda memberi nisan untuk memberi tanda bagi si mayit, dan
itu cukup dengan yang ma'ruf. Ma'ruf ini memiliki arti, bisa disesuaikan
dengan tradisi selama tidak berlebih-lebihan atau pertimbangan sisi-sisi
baik yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku