> Assalamualaikum wr wb. > > Maaf saya ingin menanyakan masalah yang berkaitan dengan bangunan kubur, > di lingkungan keluarga kami khususnya ada kebiasaan memberi nisan pada > setiap pekuburan yang baru, namun ada tuntunan rasul yg pernah saya dengar > yang mengatakan hal tersebut tidak ada dalam tuntunan dan dilarang. > > mohon penjelasan : > 1. boleh atau tidaknya.(hukumnya) > 2. kalau boleh maksimal setinggi apa. > 3. kalau tidak bagaimana cara untuk memberikan tanda pd kuburan keluarga > kita tersebut ( biar tidak tertukar dgn lainnya ) > > itu saja yg dapat saya sampaiakan dan terima kasih atas bantuaanya > semoga Allah memberikan limpahan karunianya pd kita semua, amin. Jawaban: Assalamu'alaikum wr. wb. Tidak ada ketentuan dalam Islam tentang nisan di kuburan. Yang ada adalah bahwa kita tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam memberi penghormatan kepada si mayit kecuali kita memang dianjurkan saja dalam berdoa kepadanya. Anda sendiri lihat, kuburan yang lumayan mentereng hanya ada di budaya kita, jika anda temukan di Arab Saudi, tentang penguburan jenasah para Jamaah Haji yang meninggal di sana, tidak akan anda temukan nisan-nisan sementereng di sini. Tetapi bolehlah anda memberi nisan untuk memberi tanda bagi si mayit, dan itu cukup dengan yang ma'ruf. Ma'ruf ini memiliki arti, bisa disesuaikan dengan tradisi selama tidak berlebih-lebihan atau pertimbangan sisi-sisi baik yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar