Mengapa rokok dihukumi makruh?

> Assalamualaikum,
> Saya ada pertanyaan yang mengganjal selama ini, saya ingin bertanya apa
> yang menjadi dalil2 (apa hadistnya? atau bukti2) sehingga kebanyakan
> ulama di Indonesia menetapkan bahwa merokok adalah makruh?
> Jazakumullah khair
> Wassalam,


Jawaban:

Wa 'Alaikum salam.
Dalam salah satu ayat al-Qur'an dijelaskan "wa laa tulkuu biaidiikum
ittahlukah" yang artinya "JANGANLAH KALIAN MENCEBURKAN DIRI KALIAN KE KANCAH
KEHANCURAN". Nah karena dalam penelitian medis, merokok sangat membahayakan
kesehatan kita, maka ulama mengacu pada prinsip umum seperti yang titahkan
ayat di atas di atas kemudian mengharamkan atau minimal memakruhkan merokok.
Wa Allah 'alam bi-shawab.
Wassalam, Montrean, 24 April 2000
N.Aini

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku