> Assalamualaikum, > Saya ada pertanyaan yang mengganjal selama ini, saya ingin bertanya apa > yang menjadi dalil2 (apa hadistnya? atau bukti2) sehingga kebanyakan > ulama di Indonesia menetapkan bahwa merokok adalah makruh? > Jazakumullah khair > Wassalam, Jawaban: Wa 'Alaikum salam. Dalam salah satu ayat al-Qur'an dijelaskan "wa laa tulkuu biaidiikum ittahlukah" yang artinya "JANGANLAH KALIAN MENCEBURKAN DIRI KALIAN KE KANCAH KEHANCURAN". Nah karena dalam penelitian medis, merokok sangat membahayakan kesehatan kita, maka ulama mengacu pada prinsip umum seperti yang titahkan ayat di atas di atas kemudian mengharamkan atau minimal memakruhkan merokok. Wa Allah 'alam bi-shawab. Wassalam, Montrean, 24 April 2000 N.Aini
0 komentar:
Posting Komentar