>Assalaamu'alaikum wr wb. >Bagaimana hukumnya wanita memakai jilbab (menutup aurat)?. >Seberapa besar dosa wanita yang belum memakai jilbab, apakah mereka >termasuk golongan kafir?. >Terima kasih atas jawabannya. >Wassalaamu'alaikum wr.wb. Jawaban: Ass wr wb Jumhur ulama memandang bahwa rambut dan leher merupakan aurat wanita dewasa yang harus ditutup. terserah menutupnya dengan jilbab atau dengan kain apapun; yang penting tertutup. Karena ini wajib, maka yang tidak menutupnya berdosa; namun tidak sampai jatuh pada kafir. Hanya masalahnya, masak sih sanggup punya dosa setiap detik, jam, hari.....karena aurat terbuka... salam,
2 komentar:
Saudariku mulimah mari kita selalu menutup aurat sesuai tuntunan syariat.
Senang rasanya bisa berkunjung ke website anda" mudah-mudahan
infonya bermanfaat Terimakasih sudah berbagi
Posting Komentar