Hukum memakai Jilbab

>Assalaamu'alaikum wr wb.
>Bagaimana hukumnya wanita memakai jilbab (menutup aurat)?. 
>Seberapa besar dosa wanita yang belum memakai jilbab, apakah mereka 
>termasuk golongan kafir?.
>Terima kasih atas jawabannya.
>Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Jawaban:

Ass wr wb
Jumhur ulama memandang bahwa rambut dan leher merupakan
aurat wanita dewasa yang harus ditutup. terserah menutupnya
dengan jilbab atau dengan kain apapun; yang penting tertutup.

Karena ini wajib, maka yang tidak menutupnya berdosa; namun
tidak sampai jatuh pada kafir. Hanya masalahnya, masak sih
sanggup punya dosa setiap detik, jam, hari.....karena aurat terbuka...

salam,

2 komentar:

Karisma 13 Juni 2012 pukul 02.46  

Saudariku mulimah mari kita selalu menutup aurat sesuai tuntunan syariat.

Obat herbal hepatitis B 23 Juli 2014 pukul 21.01  


Senang rasanya bisa berkunjung ke website anda" mudah-mudahan
infonya bermanfaat Terimakasih sudah berbagi

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku