>Assalamu'alaikum wr wb >Saya mempunyai beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban dengan >dalil-dalil yang shoheh, y.i : >a. Hukum-hukum berhubungan dengan sholat jama' ?? >b. Berapa jumlah minimal jamaah dalam sholat jum'at ? dan bila kita >meninggalkan sholat jum'at apakah harus diganti dengan sholat dhuhur atau >sholat 2 rokaat ?? >c. Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ?? >Untuk sementara ini dulu.. >wabillahi taufiq wal hidayah,, >Wassalmu'alaikum wr wb Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. A. Sholat jama' adalah mengerjakan 2 sholat fardu pada satu waktu dengan syarat syarat tertentu. Shalat jama' adalah rukshah ( keringanan ) yang diberikan kepada hamba-Nya dalam mengerjakan syariat. Syaratnya orang yg mengerjakan jama' harus dalam keadaan musafir atau berpergian. Dalilnya : Hadist yg diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari Anas bin Malik : " Sesungguhnya Rasulallah SAW jika berpergian sebelum tergelincir matahari ( masuk waktu dzuhur ) maka ia mengakhirkan dzuhur serta mengerjakannnya pada waktu asar, dan Rasul mengerjakan sholat dzuhur apabila matahari telah tergelincir ( masuk dzuhur ) sebelum Rasul berangkat. B. Untuk jumlah minimal sholat jum'at para ulama berselisih pendapat: Mazhab Syafi'i ( yg banyak dipakai di Indonesia ) mewajibkan sholat jum'at dihadiri tidak kurang dari 40 orang, begitu pula mazhab Hambali. Diriwayat yg lain dari M.Hambali jumlah wajibnya 50 orang. Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan sholat jum'at jika jumlah yang ada dapat mengerjakan sholat jam'ah dengan mensyaratkan batas minimalnya 3 orang. Jika seseorang meniggalkan sholat jum'at dia harus menggantinya dengan sholat dzuhur. Karena asalnya waktu sholat jum'at adalah sholat dzuhur. C. Hukumnya haram karena anda menyentuh orang yang bukan muhrim. Wa Allah hu A'lam Wassalamualaikum wr.wb. A. Kasyful Anwar
0 komentar:
Posting Komentar