Bolehkan Non Muslim memasuki Masjid?

Saya memberanikan diri bertanya pada forum ini karena saya sudah bertanya
ke banyak rekan Muslim, dan mendapatkan jawaban yang berbeda-beda.
Bolehkah seorang non-Muslim seperti saya ini menghadiri acara Akad Nikah
(atau acara apapun juga) yang diselenggarakan di Mesjid?
Terima kasih.


Jawaban:

Salam,
Secara teologis, tidak ada larangan bagi orang non-muslim untuk masuk ke
mesjid, dan secara sosial, kami juga tidak melihat Islam melarang persoalan
tersebut. Bagi mereka yang melarang non-muslim untuk memasuk mesjid,
alasannya cenderung didasarkan pada konsep mesjid dan kesucian. Karena
mesjid sebagai tempat suci, maka individu yang bernajis dianjurkan untuk
menghindari mesjid, agar jangan sampai kehadirannya mengotori kesucian
mesjid. Oleh sebab itu, inti permasalahan bukan pada larangan dan kebolehan
non-muslim memasuki mesjid, tetapi lebih pada tataran tata cara dan etika
masuk mesjid/tempat suci (di Bali, wanita yang sedang kedatangan 'tamu
bulanan' dilarang memasuki pura). Artinya, saudara boleh saja masuk mesjid,
tetapi diri dan pakaian sdr harus bersih dari segala najis (bersih dari air
kencing, kotoran manusia atau binatang dan segala bentuk najis lainnya yang
menurut Islam harus disucikan).
Mudah-mudahan dapat membantu saudara memahami permasalahan yang selama ini
mungkin sedikit mengganggu hubungan sdr dengan rekan muslim lainnya.
Montreal, 24 April 2000

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku