Saya memberanikan diri bertanya pada forum ini karena saya sudah bertanya ke banyak rekan Muslim, dan mendapatkan jawaban yang berbeda-beda. Bolehkah seorang non-Muslim seperti saya ini menghadiri acara Akad Nikah (atau acara apapun juga) yang diselenggarakan di Mesjid? Terima kasih. Jawaban: Salam, Secara teologis, tidak ada larangan bagi orang non-muslim untuk masuk ke mesjid, dan secara sosial, kami juga tidak melihat Islam melarang persoalan tersebut. Bagi mereka yang melarang non-muslim untuk memasuk mesjid, alasannya cenderung didasarkan pada konsep mesjid dan kesucian. Karena mesjid sebagai tempat suci, maka individu yang bernajis dianjurkan untuk menghindari mesjid, agar jangan sampai kehadirannya mengotori kesucian mesjid. Oleh sebab itu, inti permasalahan bukan pada larangan dan kebolehan non-muslim memasuki mesjid, tetapi lebih pada tataran tata cara dan etika masuk mesjid/tempat suci (di Bali, wanita yang sedang kedatangan 'tamu bulanan' dilarang memasuki pura). Artinya, saudara boleh saja masuk mesjid, tetapi diri dan pakaian sdr harus bersih dari segala najis (bersih dari air kencing, kotoran manusia atau binatang dan segala bentuk najis lainnya yang menurut Islam harus disucikan). Mudah-mudahan dapat membantu saudara memahami permasalahan yang selama ini mungkin sedikit mengganggu hubungan sdr dengan rekan muslim lainnya. Montreal, 24 April 2000
0 komentar:
Posting Komentar