mencium Istri setelah akad nikah

apa kah hukum suami isteri di benarkan membatalkan wuduk selepas akad 
nikah dalam masjid di hadapan orang ramai dengan perintah kadi membuka 
aurat lalu memcuim isteri di bumbum kepala.

Jawaban:

Ass wr wb
Tidak jelas bagi saya apa alasan Qadi menyuruh demikian, dan juga tidak jelas
apa latar belakang peristiwa tsb. Yang jelas, seorang Qadi tidak akan
berlaku menyimpang dari Hukum Allah. Coba anda tanya langsung dengan Qadi yang 
bersangkutan, siapa tahu dia memiliki alasan hukumnya.

salam hangat,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku