Dinas Fiktif



>Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
>Saya seorang Pegawai Negeri, mempunyai 2 orang anak. Selain gaji pendapatan
lain berupa perjalanan dinas. Dalam melaksanakan suatu pekerjaan seperti
lembur,menyelesaikan laporan, kadangkala diberikan upah berupa perjalanan
dinas fiktif. Pertanyaan saya bagai mana status uang tersebut apakah dapat
saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ?
>Jazakumullah khair
>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang dari perjalanan dinas fiktif, maaf adalah merupakan uang hasil suatu
perbuatan yang keji, dan hasilnya diharamkan untuk dimakan.

Wassalam,

Ahmad Zubair

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku