>Assalamu'alaikum. Wr. Wb. >Saya seorang Pegawai Negeri, mempunyai 2 orang anak. Selain gaji pendapatan lain berupa perjalanan dinas. Dalam melaksanakan suatu pekerjaan seperti lembur,menyelesaikan laporan, kadangkala diberikan upah berupa perjalanan dinas fiktif. Pertanyaan saya bagai mana status uang tersebut apakah dapat saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ? >Jazakumullah khair >Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Uang dari perjalanan dinas fiktif, maaf adalah merupakan uang hasil suatu perbuatan yang keji, dan hasilnya diharamkan untuk dimakan. Wassalam, Ahmad Zubair
0 komentar:
Posting Komentar