Indahnya Sabar Bagi yang Telat Menikah

Pertanyaan:
Saya ingin meminta nasihat kepada Syaikh tentang apa yang saya dan saudari-saudari saya alami, yaitu kami telah ditakdirkan ‘beratap’ tanpa menikah, padahal kami sudah melampaui umur menikah dan keputusasaan semakin dekat. Untuk diketahui – segala puji bagi Allah dan Dia menjadi saksi atas apa yang aku katakan -, kami adalah orang-orang yang mempunyai akhlaq dan kami telah menyandang ijazah Universitas. Inilah nasib kami, Alhamdulillah. Namun dari sisi ekonomilah yang membuat tidak ada seorang pun hyang bernai maju menikahi kami karena kebiasaan di daerah kami khususnya harus ada kesetaraan level antara suami istri untuk pertimbangan masa depan.

Jawaban:
Nasihat yang saya tujukan buat perempuan-perempuan semisal Anda atau bagi yang telat menikah – sebagaimana diisyaratkan penanya sendiri – yaitu agar mengembalikan semua urusannya kepada Allah dengan berdoa dan merendahkan diri kepada-Nya agar dikaruniai suami yang diridhai agama dan akhlaknya. Jika seseorang telah bertekad kears dalam menghadap kepada Allah, berserah diri kepada-Nya disertai dengan adab-adab berdoa dan menyingkirkan penghalang-penghalang diterimanya doa, maka Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Dan jika hamba-Ku bertanya kepada-Mu tentang Aku maka katakanlah Aku sangat dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika ia berdoa kepada-Ku…” (Qs. al-Baqarah: 186).
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Dan Rabbmu berkata: “Berodalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan untukmu…” (Qs. Ghafir: 60).
Allah merangkaikan antara pengabulan doa setelah seseoarng itu meminta hanya kepada-Nya dan beriman dengannya. Maka, tidak ada sesuatu yang aku pandang paling kuat dari berserah diri kepada Allah, berdoa, dan menunggu kelapangan. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Ketahuilah, bahwasanya pertolongan bersama dengan kesabaran, kelapangan itu bersama dengan kemudahan.”
Semoga Allah memudahkan urusan mereka dan yang semisal mereka serta diberikan (oleh-Nya) seorang laki-laki shalih yang mereka idam-idamkan demi kebaikan akhirat dan dunia.

Bolehkah Menolak Lamaran Orang yang Sepadan?

Pertanyaan:
Saya menginginkan solusi dari problematika saya. Saya seorang pemudi yang sudah berumur 24 tahun. Ada seorang pemuda yang sudah mengajukan lamaran kepada saya. Ia sudah menyelesaikan studinya di sebuah perguruan tinggi, dan dia berasal dari keluarga yang taat beragama. Orangtua saya sendiri sudah setuju dan meminta kepada saya untuk hadir dalam pertemuan tertentu untuk melihat pemuda tersebut.
Saya sudah melihatnya, dan saya pun tertarik pada pemuda itu. Dia juga tertarik kepada saya. Sebagaimana dimaklumi, termasuk di antara ajaran agama kita yang lurus bahwa sebelum menerima lamaran harus saling melihat terlebih dahulu. Namun, saat ibu saya mengetahui bahwa pemuda itu berasal dari keluarga yang taat beragama, dunia pun berputar di otaknya. Ia bersumpah bahwa pernikahan saya dengannya tidak akan pernah terjadi, dalam bentuk apa pun. Ayah saya sudah banyak berusaha untuk menyadarkan ibu saya, namun tidak ada gunanya sama sekali. Apakah saya sendiri memiliki hak dalam syariat untuk turut campur dalam persoalan ini?
Kalau realitanya adalah sebagaimana yang Saudari ceritakan, sungguh si ibu tidak memiliki hak untuk menjadi penghalang dalam pernikahan tersebut. Bahkan, haram baginya untuk melakukan tindakan tersebut. Dalam kasus ini, Saudari tidak wajib menaati ibu Saudari, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan.”

Sementara, menolak pelamar yang sepadan bukanlah kebaikan. Bahkan, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَ خُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَ فَسَادٌ كَبِيْرٌ
“Kalau datang lelaki yang kalian sukai karena agamanya, untuk melamar putri kalian, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian tersebut. Kalau kalian tidak menikahkan mereka, niscaya akan terjadi bencana dan kerusakan besar di muka bumi.”

Kalau memang persoalan itu perlu diangkat ke mahkamah, itu juga bukan masalah bagi Saudari.
 

Hukum Melamar Gadis yang Sudah Menerima Lamaran Pria Lain

Pertanyaan :
  1. Saya telah menerima khitbah dari ikhwan A. Beberapa waktu kemudian datang ikhwan B yang meminta taaruf dengan saya. Saya jawab bahwa taaruf ini tidak bisa diteruskan karena saya telah dikhitbah ikhwan A. Ternyata ikhwan B tetap terus menghubungi saya. Saya tegaskan kembali bahwa saya sudah dikhitbah ikhwan A. Tapi ia tetap mengulangi perbuatannya. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bagaimana perasaan seorang ikhwan yang ditolak lamarannya? Karena ada ikhwan C yang juga bermaksud melamar saya. Saya khawatir jika ditolak, maka akan mengganggu gerak dakwah dia.
Dari Akhwat T di kota S
Jawaban :
Haram hukumnya seorang pria melamar wanita yang telah menerima lamaran pria lain yang telah  disampaikan sebelumnya kepada wanita  tersebut atau kepada walinya, atau wanita tersebut telah mengizinkan walinya untuk menerima lamaran sang pelamar atau untuk dinikahkan dengannya, baik hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun melalui isyarat.
Dalam hal ini, ‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia membatalkan pinangannya.

Abû Hurayrah r.a. juga menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda demikian:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.

Janganlah seseorang itu meminang wanita pinangan saudaranya sehingga si peminang sebelum dia meninggalkan wanita tersebut atau diberi izin olehnya (HR Bukhari)

Seandainya wanita yang telah dilamar kemudian menolak lamaran pria yang telah melamarnya, atau ia belum memberikan jawaban kepadanya, atau ia masih sedang  meneliti pria yang telah melamarnya itu, maka dalam keadaan seperti ini, boleh bagi pria lain untuk melamarnya. Artinya, wanita tersebut belum dianggap telah dilamar oleh seorang pun.
Saudari T telah menyatakan bahwa Saudari sudah menerima lamaran dari Ikhwan A, maka haram hukumnya bagi Saudari T untuk menerima lamaran Ikhwan B. Begitu pula Ikhwan B haram untuk melamar Saudari T.
Jika Ikhwan B adalah seorang yang masih awam/sedikit pengetahuannya tentang syariah Islam khususnya syariat yang berkaitan dengan khitbah, maka ada baiknya Saudari T menjelaskan kepadanya; tentu dengan cara-cara yang dibolehkan syariat. Apabila Ikhwan B adalah orang yang sudah mengetahui hukum ini. Maka cukup diingatkan saja.
Bagaimana perasaan ikhwan yang ditolak?
Tentu saja kecewa atau sedih adalah hal yang wajar terjadi. Terlebih jika ikhwan yang ditolak tersebut telah lama mengenal Saudari T dan telah lama pula memendam perasaan cinta terhadap Saudari T. Bagaimana  perasaan ikhwan tersebut tidak perlu banyak dipikirkan. Berikan saja jawaban yang sopan sesuai tata-krama yang ada. Insya Allah kekecewaan memang ada, tetapi hanya sementara saja. Jangan sampai karena khawatir mengenai perasaan dia menjadikan Saudari membuat jawaban yang tidak semestinya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran kepada para ikhwan agar pandai-pandai menjaga perasaannya, termasuk tidak perlu mencintai seorang wanita yang belum menjadi istrinya.
Semoga jawaban singkat ini bermanfaat. Semoga Saudari T bisa segera menikah dengan ikhwan A yang tentunya baik dan sesuai pilihan hati

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

Pertanyaan.
ada suatu tradisi yg membudaya, yaitu perempuan atau orang tua menolak lamaran orang yg melamar krn alasan ingin meyelesaikan sekolah di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan krn anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kpd orang-orang yg melakukan hal seperti itu, yg kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. Jawaban.
Hukum ialah bahwa hal seperti itu bertentangan dgn perintah Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.
Arti : Apabila datang (melamar) kpd kamu lelaki yg kamu ridhai akhlak dan (komitmen kpd) agamanya, maka kawinkanlah ia (dgn putrimu).
Arti : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yg mempunyai kemampuan, maka menikahlah, krn menikah itu lebih dpt menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kpd saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yg menjadi wali bagi putri-putri dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tdk menolak nikah (perkawinan) dgn alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.
Perempuan bisa saja minta syarat kpd calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dgn syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dgn syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dgn anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi ada perempuan yg mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yg tdk kita butuhkan ialah mrpk masalah yg masih perlu dikaji ulang.
Menurut pendpt saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dgn ia dpt membaca Al-Quran dan tafsirnya, dpt membaca hadits dan penjelasan (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yg memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studi tdk terdpt sesuatu yg terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dgn laki-laki) atau hal lainnya.

Perbedaan Lamaran dan Tunangan

i dalam masyarakat kita saat ini, kita sering mendengar istilah pertunangan sebagai salah satu proses yang ditempuh menjelang pernikahan. Kesan yang kita tangkap dari istilah ini adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Pertunangan ini biasanya dilaksanakan setelah sekian lama berpacaran dan merasa ada kecocokan di antara kedua belah pihak. Kalau dalam pacaran baru sebatas merasa saling memiliki, dalam fase pertunangan ini keduanya sudah menjanjikan untuk hidup bersama, dalam ikatan pernikahan. Ingat, jangan mudah tertipu, ini hanya perjanjian untuk menikah, bukan menikah. Dan ini bukan definisi, melainkan hanya sekedar kesan yang bisa kita rasakan.
Bagi sebagian orang Islam, pertunangan ini dianggap sama dengan khitbah, atau lamaran. Khitbah atau lamaran sendiri artinya adalah permintaan dari pihak lelaki kepada wali pihak wanita untuk menikahi si wanita tersebut. Memang perbedaan antara tunangan dan lamaran bagi sementara orang sangat tipis, sebab keduanya adalah sama-sama salah satu tahap pra nikah. Tetapi kalau dicermati ada perbedaan di antara keduanya yang cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa fakta perbedaan antara tunangan dan khitbah.
Pertama; Dalam hukum Islam, lamaran itu disampaikan kepada wali calon mempelai wanita, khususnya jika ia masih gadis. Sedangkan dalam tunangan tidak ada aturan agar tunangan itu disampaikan kepada walinya. Pernyataan tunangan itu bisa disampaikan kepada wali, ibu, kakak perempuan, atau bahkan calon mempelai itu sendiri.
Kedua, dalam ajaran agama Islam, jika lamaran itu diterima maka proses pernikahan akan diusahakan bisa dilaksanakan secepatnya. Soal rentang waktu memang relatif, tergantung kesiapan masing-masing individu. Tetapi pada umumnya tidak sampai hitungan tahun sudah kelar. Persoalan yang biasa cukup menghambat adalah persiapan resepsi yang membutuhkan dana cukup besar. Sedangkan dalam tunangan, pernikahan itu masih cukup jauh jaraknya, bahkan bisa bertahun-tahun.
Ketiga, orang yang sudah melamar seorang wanita tetap akan menjaga diri dalam bergaul dengan calon pengantin wanitanya. Karena keduanya belum terikat pernikahan maka keduanya masih haram untuk bertemu, berdua-duaan di tempat yang sepi.
Sementara kebiasaan yang terjadi pada tunangan, orang yang sudah saling bertunangan akan semakin mengeratkan hubungan mereka. Mereka akan semakin sering bertemu, kirim kabar, atau yang semisalnya. Kadang-kadang dalam beberapa hal sudah saling menanggung urusan tunangannya, seperti dalam jual beli dan hutang piiutang. Bahkan hal yang dilarang dalam masa pasca lamaran bisa dianggap boleh oleh pasangan yang telah bertunangan. Hingga tak jarang di antara pasangan yang bertunangan ini ada yang telah melakukan pola kehidupan layaknya suami isteri. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini. Mereka berani melakukan demikian karena merasa sudah pasti akan dilakukannya ikatan pernikahan.
Keempat, lamaran didasari tekad yang kuat untuk mengikat tali pernikahan. Untuk menambah kuatnya hasrat untuk menikah ini disyari’atkan untuk nadhar (melihat) calon mempelai sebelum adanya lamaran. Dasarnya adalah hadis nabi
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, jika mampu untuk melihatnya agar mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah (HR Abu Dawud)
Adanya syari’at untuk melihat calon pasangan sebelum melamar ini karena di dalam lamaran kedua belah pihak belum akrab. Tetapi ini pun bukan sebuah persyaratan yang harus dilalui. Andaikata hanya dengan melihat foto, atau mendapat cerita dari orang kepercayaannya sudah cukup, maka dengan cara demikian pun boleh saja. Bahkan tidak melihat dan tidak mengetahui sama sekali calonnya, karena begitu tinggi tawakkalnya, itupun boleh.
Sementara pertunangan tidak akan ada ajaran nadhar, sebab sejak bertahun-tahun lamanya sudah saling melihat, saling menyapa dan bergaul, bahkan mungkin lebih dari itu. Hingga tunangan bisa dikatakan hanyalah sekedar meningkatkan intensitas “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.
Antara lamaran dan tunangan memang tipis, letak perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah pada landasan ideologis. Lamaran dilandasi oleh semangat menjalankan syari’at islam, sementara tunangan hanya dilandasi oleh rasa suka dan cinta belaka. Khitbah diatur dengan aturan Islam, sementara tunangan diatur dengan aturan adat dan tradisi belaka. Khitbah terikat dengan moral islam sementara tunangan tidak ada yang mengikatnya. Khitbah lahir dari peradaban islam, sementara tunangan lahir dari peradaban Barat.
Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang tidak peduli dengan peristilahan yang berkembang di masyarakat. Padahal bermula dari istilah itulah, kemudian tradisi-tradisi yang lain pun akan mengikuti. Kita saksikan perbedaan lagi dalam pelaksanaan lamaran yang islami, biasanya tidak ada perayaan besar-besaran. Kenapa demikian, karena masih disadari bahwa proses ini bisa berlanjut dan bisa pula batal. Tetapi dalam tunangan sebaliknya, justru dilakukan pesta besar, karena merupakan perayaan kesuksesan atas fase pertama, yakni pacaran. Karena dianggap sebagai sebuah kesuksesan, maka selayaknya diadakan pesta perayaan.
Selain perayaan yang ditandai dengan makan-makan, kadang-kadang juga terdapat acara ritual yang diimpor dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu). Dalam Islam tidak dikenal tradisi tukar cincin, lalu saling memakai cincin tanda perkawinan. Jangankan memakai cincin perkawinan, memakai emas saja bagi kaum muslimin dilarang. Rasulullah saw bersabda
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah swt menghalalkan bagi wanita umatku emas dan sutera, tetapi mengharamkan bagi laki-laki umatku (HR an-Nasa’i)
Memakai cincin emas bagi laki-laki muslim adalah terlarang. Melakukan tukar cincin juga terlarang, sebab hal tersebut berarti meniru-niru tradisi non muslim. Rasulullah saw bersabda
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud)
Islam tidak pernah mengajarkan pola hubungan seperti tunangan itu. Khitbah dalam islam senantiasa diikat dengan nilai dan moral Islam. Segala bentuk hubungan antara calon lelaki dan calon wanita yang sudah melakukan khitbah adalah sama dengan hubungan laki-laki dan wanita yang tidak terikat khitbah. Hal ini haruslah menjadi perhatian kaum muslimin, agar tidak kehilangan jati diri dan budayanya. Allahu a’lam bish-shawab

Lamaran Nikah atau Khitbah

Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang "berbunga-bunga tidak karuan" ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang "special" sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari"at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar"i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang "virus merah jambu" apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker.. ?).

Pengertian Khithbah

Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar"i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari"atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).
Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma"ruf.
Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :
(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)
Ibnu Mas"ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:
"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai".
Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin "Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:
"Abdurrahman Bin "Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:"Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Ia menjawab "Baiklah!", maka Ia (Abdurrahman Bin "Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR.Bukhari)
Abdurrahman Bin "Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin "Auf atas kejadian ini. Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari"at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:
"Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata "Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau". Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk" (HR.Bukhari)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.

Proses Khitbah

Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:
a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.
Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)
b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khithbah-an ikhwan lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar"i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya (HR. Abu Hurayrah)
c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya (HR.Ibnu Abbas)
Adapun Abu Hurayrah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
Rasulullah Saw bersabda,"Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya" Para sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?" Beliau menjawab,"Izinnya adalah diamnya".
Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.
d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:
Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)
e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.
Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.
Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma"ruf.
Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:
"Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR.Abu Hurayrah)
Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)

Kurun Waktu Dalam Menempuh Khithbah

Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69) Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?
Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin "Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin "Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin "Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw. (ibid).
Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara" juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Rasulullah Saw telah mengingatkan:
Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia (HR.Muslim dan Abu Hurayrah)
Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan. Firman Allah Swt:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32)
*] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Rasulullah Saw bersabda:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)
Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.
Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang "masa penantian" tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari"at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:
Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma"ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)
Ataupun, juga perintah-Nya:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.Al-Maidah[5]:2)
Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar"i juga tidak diperkenankan.

Pembatalan Khithbah

Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta"aruf) lebih jauh dengan cara yang ma"ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta"aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.
Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.
Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma"ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara". Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar"i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar"i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.
Rasulullah saw bersabda:
Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari)
Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut. Rasulullah Saw pernah bersabda:
Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa"i dari Ibnu Abbas)
Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.
Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.
Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar"i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.
Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya. Rasulullah Saw, bersabda:
Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. (HR. Muslim)
Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident. Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya.
Wallahu"alam bi shawab.

Menurut Riwayat Sunni: Allah Segera Mengutus Jibril as. Membawa Ayat al Qur’an Mendukung Gaya Hubungan Badan Kegemaran Sayyidina Umar!

Allah SWT Selalu Menuruti Kehendak Sayyidina Umar
Penguasa bani Umayyah dan bani Abbas tak henti-hentinya berusaha ngotot menampilkan Sayyidina Umar sebagai sosok pribadi agung yang selalu disanjung Allah SWT….dan diserahi tugas mengontrol, mengarahkan dan  menegur bahkan memerintah dan melarang Nabi pilihan-Nya Muhammad saw. setiap kali beliau melanggar atau menyebrang dari jalan Allah!
Setiap kali Nabi mulia saw. menyalahi Sayyidina Umar dan tidak menuruti kehendaknya, Allah segera mengutus Jibril membawa ayat teguran pedas bahkan tidak jarang juga disertai ancaman keras akan menyiksa beliau saw.
Kisah-kisah konyol pengagungan Sayyidina Umar yang disertai penghinaan kepada Nabi mulia saw. itu disebut oleh ulama Ahlusunnah dengan istilah muwafaqâtu Umar/kesesuaian Umar dengan Allah atau keserasian kehendak Allah dengan apa yang dimaukan Umar!
Para ulama Ahlusunnah begitu antusias membangun keyakinan dan juga hukum atas nama Islam dengan mendasarkannya kepada riwayat-riwayat muwafaqâtu Umar kendati riwayat-riwayat tentangnya adalah palsu –seperti telah dibuktikan para ulama dan juga sangat menghina Nabi saw. dan sangat membahayakan keyakinan akan kesucian Al Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan atas Nabi pilihan-Nya…. Namun kecintaan mereka kepada Sayiidina Umar telah membutakan mata hati dan menulikan telinga serta mematikan sikap sensitifitas mereka demi membela kehormatan Nabi mulia Muhammad saw.
Dalam kesemptan ini, saya tidak akan menyebutkkan Anda dengan meneliti riwayat-riwayat muwafaqâtu Umar yang konyol itu… tetapi saya ajak Anda menyaksikan bagaimana para ulama Ahlusunnah itu sedemikian rupa menyanjung Sayyidina Umar sehingga apapun yang ia lakukan selalu dilegalkan dan didukung serta disembadani Allah SWT… apa yang menjadi kegemaran Sayyidina Umar, Allah pasti segera menurunkan Jibril-Nya untuk membawakan ayat Al-Qur’an melegalkan yang yang menajdi kegemaran Sayyidina Umar… tidak terkecuali kegemarannya dalam melampiasakan syahwat birahinya di ranjang dengan istri terkasihnya…(ma’af  ini menurut riwayat sunni) Allah segera menurunkan ayat Al-Qur’an untuk memberkahi gaya seks Sayyidina Umar yang kata ulama Ahlusunnah, semua gerak-gerik dan tutur katanya menjadi cerminan kehendak Allah dan Allah selalu mengawalnya dengan dua malaikat yang membimibingnya kepada kebaikan dan kebenaran sejati…
Umar Gemar Mendatangi Istrinya dari Belakang Dan Allah pun Segera Mendukungnya!
Sampai-sampai untuk gaya seks dan senggama kegemaran Sayyidina Umar pun terpaksa Allah segera menurunkan ayat suci Al-Qur’an-Nya untuk menurutinya… Allah tidak ingin mengecewakan Sayyidina Umar!
Jalaluddin as-Suyuthi meriwayatkan dari Imam Ahmad, Abdu ibn Humaid, at Turmduzi dan ia menilainya sebagai hadis hasan, an Nasa’i, Abu Ya’la, Ibnu Jarir ath Thabari, Ibnu al Mundzir, Ibnu Abi Hâtim, Ibnu Hibbân, ath Thabarani, dan al Kharâithi dalam kitab Masâwi’ul Akhlâq, al Baihaqi dalam Sunan-nya dan adh Dhiyâ’ al Maqdisi dalam al Mukhtârah-nya dari sahabat Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Umar datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, ’Wahai Rasulullah, aku telah celaka.’ Apa yang menyebabkamu celaka? Tanya Nabi saw. Umar menjawab, ‘Aku balik tungganganku[1] tadi malam (maksudnya aku datangi ia dari belakang).
Nabi terdiam tidak memjawabnya. Maka segera Allah mewahyukan kepada rasul-Nya ayat:
.

ِنِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَ قَدِّمُواْ لِأَنْفُسِكُمْ وَ اتَّقُوا اللهَ وَ اعْلَمُوْا أَنَّكُمْ مُّلاَقُوْهُ وَ بَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Istri-istrimu adalah ladang (benih) kalian. Maka, datangilah ladang kalian itu kapan pun dan di mana pun kalian kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.(QS. Al Baqarah;223)
Nabi saw. bersabda, “Datangi istrimu dari depan atau dari belakang tetapi hindarinya lubang dubur dan di saat ia datang bulan.”[2]
Tentunya setelah itu Sayyidina Umar menjadi legah dan tidak lagi gelisah serta dihantui rasa takut melakukannya lagi sebab ternyata Allah pun segera melegalkan apa yang menjagi kegemaran beliau ra.
Demikianlah Anda saksikan bagaimana Allah segera menurunkan ayat yang melegalkan kegemaran sayyidina Umar dan mengusir kegelisahannya… dan karena beliau adalah seorang dari Khulafa’ Rasyidin yang wajib diikuti dan yang sunnahnya disejajarkan dengan sunnah Nabi mulia saw., maka adalah sunnah juga beriqtidâ’/meneladani Sayyidina Umar dalam segala urusan termasuk yang satu ini…. sebagai bukti kesetiaan kepada beliau ra.

[1] Kata al Mubarakfûri, Sayyidina Umar memilih kata tersebut sebagai kata pinjam untuk menunjuk istrinya. Maksudnya Umar ia mendatangi istrinya dari belakang walaupun ia memasukkannya di qubul. Pemaknaan itu baik, walaupun terus terang tidak ada bukti dari teks itu sendiri… sebab teksnya mengatakan bahwa sayyidina Umar membalik tunggangannya, tidak ada sebutan bahwa ia berhubungan badan dengan mendatangi istrinya di lubang depan… Lagi pula jika  ia yang lakukan, mestinya ia tidak perlu khawatir dan takut celaka… sebab ia sah-sah saja. Allah A’lam. Namun yang pasti apa yang dilakukan sayyidina Umar ini telah membawa keberkahan dengan diturunkannya ayat yang menjelaskan hukum  masalah ini…. Dan kita pun mengerti bepata besar perhatian Allah sehingga apa yang menjadi kegemaram Sayyidina Umar segera dilegalkan secara syar’i.

Pembunuh Imam Husain Itu Kaum Nawâshib. Bukan Syi’ah!

Sering kita dengar dari para pembela bani Umayyah yang gencar melakukan permusuhan kepada para pengikut Ahlulbait Nabi as., bahw kaum Syi’ah telah mengkhianati Imam Husain as. dan kemudian mereka membantai secara keji Imam mereka sendiri! Karenanya, -masih kata musuh-musuh Ahlulbait as.- kaum Syi’ah sekarang menyesali pengkhianatan para Salaf mereka dan meratapi Imam Husain as. setiap bulan Muharram datang!
Para pembenci Ahlulbait as. yang getol memusuhi Syi’ah itu selalu menjadikan Ibnu Tamiyah; Syeikhul Islam mereka sebagai idola dan panutan dalam menghujat Syi’ah.
Nah, sekarang mari kita simak apa kata Ibnu Tamiyah, Syeikhul Islamnya kaum Nawâshib/pembenci Ahlulbait Nabi as. tentang siapa yang membunuh Imam Husain as. di karbala?
Ketika membantah kritikan tajam Ulama Syi’ah bernama Allamah Ibnu Mutahahhar Al Hulli, yang menghujat Ahlusunnah yang bersemangat menyematkan gelar Ummul Mukminin hanya untuk Aisyah seorang. Ibnu Taimyah berkata:

فصل:
قال الرافضي : وسمّوها أم المؤمنين ولم يسموا غيرها بذلك ولم يسموا أخاها محمد بن أبي بكر مع عظم شأنه وقرب منزلته من أبيه وأخته عائشة أم المؤمنين فلم يسموه خال المؤمنين وسموا معاوية بن أبي سفيان خال المؤمنين لأن أخته أم حبيبة بنت أبي سفيان إحدى زوجات النبي صلى الله عليه وسلم وأخت محمد بن أبي بكر وأبوه أعظم من أخت معاوية ومن أبيها

والجواب : أن يقال أما قوله إنهم سموا عائشة رضي الله عنها أم المؤمنين ولم يسموا غيرها بذلك, فهذا من البهتان الواضح الظاهر لكل أحد ، وما أدرى هل هذا الرجل وأمثاله يتعمدون الكذب ، أم أعمى الله أبصارهم لفرط هواهم حتى خفى عليهم أن هذا كذب ، وهم ينكرون على بعض النواصب أن الحسين لما قال لهم أما تعلمون أني ابن فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا والله ما نعلم ذلك وهذا لا يقوله ولا يجحد نسب الحسين إلا متعمد للكذب والافتراء ومن أعمى الله بصيرته باتباع هواه حتى يخفى عليه مثل هذا فإن عين الهوى عمياء .

والرافضة أعظم جحدا للحق تعمدا وأعمى من هؤلاء فإن منهم ومن المنتسبين إليهم كالنصيرية وغيرهم من يقول إن الحسن والحسين ما كانا أولاد علي بل أولاد سلمان الفارسي ومنهم من يقول إن عليا لم يمت وكذلك يقولون عن غيره

ومنهم من يقول: إن أبا بكر وعمر ليسا مدفونين عند النبي صلى الله عليه وسلم .
ومنهم من يقول: إن رقية وأم كلثوم زوجتي عثمان ليستا بنتى النبي صلى الله عليه وسلم ولكن هما بنتا خديجة من غيره .

ولهم في المكابرات وجحد المعلومات بالضرورة أعظم مما لأولئك النواصب الذين قتلوا الحسين وهذا مما يبين أنهم أكذب وأظلم وأجهل من قتلة الحسين

“Pasal: Si Rafidhi berkata, “Dan mereka menamakan Aisyah Ummul Mukimin dan tidak menamai selainnya dengan nama itu. Mereka juga tidak menggelari Muhammad putra Abu Bakar dengan gelar Paman kaum Muslimin padahal ia sangat mulia dan dekat kedudukannya di sisi ayah dan saudarinya; Aisyah Ummul Mukminin. Sementara itu mereka mengelari Mu’awiyah dengan gelar Paman kaum Mukminin dengan alasan karena Ummu Habibah bintu Abu Sufyan saudarinya adalah seorang dari istri Nabi saw. Saudarinya Muhammad ibn Abu Bakar dan ayahnya lebih agung dari saudarinya Mu’awiyah dan ayahnya.
Jawab: Dikatakan di sini bahwa perkataannya bahwa mereka (Ahlusunnah) menamakan Aisyah ra. dengan sebutan Ummul Mukminin dan tidak menggelari istri-istri lainnya dengan gelar itu adalah sebuah kepalsuan nyata yang tampak bagi setiap orang. Aku tidak mengerti apakah orang itu dan yang semisalnya menyengaja berdusta atau Allah membutakan mata mereka karena hawa nafsu yang berlebihan sampai-sampai samar bagi mereka bahwa yang demikian itu adalah dusta?! Sementara itu mereka mengingkari terhadap sebagian orang Nawâshib bahwa ketika Husain berkata kepada mereka, “Tidakkah kalian mengetahui bahwa aku ini adalah putra Fatimah putri Rasulullah saw.?!” Lalu mereka menjawab, “Demi Allah kami tidak mengetahuinya!” yang demikian itu tidak mungkin mengatakannya dan tidak mungkin mengingkari nasab Husain kecuali orang yang menyengaja berdusta dan mengada-ngada. Dan barang sispa yang dibutakan Allah mata hatinya karena mengikuti hawa nafsunya, sehingga ia mengingkari yang demikian. Dan mata hawa nafsu itu buta!
Dan kaum Rafidhah lebih dahsyat pengingkarannya terhadap kebenaran dan lebih buta dibandingkan mereka (yang mengingkari nasab Husain). Di antara mereka (Rafidhah) adalah kaum Nushairiyah daan selainnya yang berpendapat bahwa Hasan dan Husain bukan putra-putra Ali, akan tetapi anak Salman al Farisi. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Ali tidak mati… dan demikianlah pendapat-pendapat lain.
Dan di antara mereka ada yang berkata, “Abu Bakar dan Umar tidak dikebumikan di samping Nabi saw.”
Dan di antara mereka ada yang berkata, “Ruqayyah dan Ummu Kultsum istri Utsman itu bukan putri Nabi saw. tetapi putri Khadijah dari suami lain.
Dan kaum Syi’ah punya sikap ngeyel dan menentang kebenaran pasti lebih dahsyat dari apa yang dilakukan kaum Nawâshib yang telah membunuh Husain. Dan ini adalah bukti bahwa mereka adalah paling pembohong, paling zalim dan lebih jahil dari para pembunuh Husain.”

Ibnu Jakfari Berkata:
Jadi jelaslah bagi kita semua sesuai apa yang dikatakan Syeikhul Islamnya kaum Salafi/Wahhâbi bahwa para pembunuh Imam Husain itu adalah kaum Nawâshib… bukan kaum Syi’ah seperti yang selama ini dilontarkan mulut kaum pembenci kebenaran dari kalangan Nawâshib dan antek-antek bani Umayyah, asy Syajarah al Mal’unah fil Qur’ân/pohon terkutuk dalam Al Qur’an!
Dan segala puji bagi Allah yang telah membukakan mulut Ibnu Taimiyah untuk mengucap kebenaran walaupun tidak ia kehendaki!
Atau jangan-jangan apa yang ditegaskan Ibnu Taimyah itu digolongkan para pemujanya sebagai ijtihad yang salah?!
Atau mungkin mere akan menuduhnya sebagai menggigau, yahjuru?!

Imam Syafi'i dan Gurunya, Imam Malik bin Anas

Betapa gembiranya Imam Malik karena mendapat seorang murid yang cerdas dan bijak seperti Syaf'i. Syaf'i semenjak kecil bukan saja telah hapal
seluruh isi al-Quran dan ribuan hadis Nabi s.a.w. malah beliau juga telah
hapal seluruh isi kitab Hadis Muwatta' karangan Imam Malik bin
Anas, sebelumnya Syaafi'i bertemu dengan Imam Malik. Imam Syafi'i membagi malam kepada tiga bahagian yaitu:
  • Sepertiga untuk Ilmu Pengetahuan
  • Sepertiga untuk sholat
  • Sepertiga untuk tidur
Rabi' menerangkan bahwa Imam Syafi'i setiap hari menamatkan al-Quran
sekali, tetapi dalam bulan Ramadhan seluruhnya enam puluh kali, dan
semuanya dibaca ketika menunaikan ibadah Sholat. Imam Syafi'i sendiri
menerangkan bahwa beliau belum pernah bersumpah seumur hidupnya, baik ketika membenarkan sesuatu ataupun mendustakan sesuatu. Pernah disatu ketika ada orang bertanyakan sesuatu masaalah kepada beliau. Ketika itu Imam Syafi'i mendiamkan diri sejenak tidak langsung menjawabnya. Ketika beliau disoal mengapa berbuat demikian, maka Imam Syafi'i menjelaskan: "Aku menunggu terlebih dahulu, sehingga aku mengetahui, mana yang lebih
baik aku diam ataupun menjawab pertanyaanmu."
Ini menunjukkan bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang sangat teliti dalam memberikan sesuatu fatwa, kepada seseorang yang bertanyakan sesuatu masaalah semasa.
Imam Syafi'i pernah mengatakan: "Pada suatu hari aku tidak punya uang sesenpun, sedangkan aku ingin benar menuntut Ilmu. Lalu aku pergi bekerja disebuah Dewan untuk mendapat sedikit belanja". Ini menunjukkan bahwa Imam Syafi'i tidak berdiam diri ketika menemui kesulitan dalam
keuangan, terutama ketika menuntut Ilmu, beliau bersedia bekerja apa saja
yang halal, asalkan saja cita-citanya tercapai.
Imam Ghazali pernah menceritakan bahwa Imam Syafi'i juga adalah seorang Tokoh penting dalam kehidupan Sufi. Ia seorang yang sangat Taqwa tidak ingin bermegah-megahan dalam hal apapun juga. Berkenaan Ilmu Sufi, Imam Syafi'i berkata: "Saya ingin manusia itu mempelajari Ilmu ini, tetapi janganlah menyebut-nyebut namaku, dengan sepatah kata juapun".
Diantara kata-kata yang bernilai sufi daripada Imam Syafi'i ialah:
 
  • Orang yang zalim kepada dirinya, ialah orang yang merendahkan dirinya kepada orang yang tidak memuliakannya dan orang yang menyukai sesuatu benda yang tidak memberi manfaat kepadanya, begitu juga orang yang menerima sesuatu pujian dari seseorang yang lain yang tidak mengenalnya, dengan sesungguh-sungguhnya.
  • Orang yang tidak diutamakan karena Taqwanya, tidaklah termasuk Orang Yang Utama.
  • Siasat manusia lebih kejam daripada siasat binatang.
  • Jikalau kuketahui bahwa ia dengan itu dapat mengurangi kehormatanku, meskipun aku haus, aku tidak akan meminumnya.
  • Diantara tanda-tanda benar dalam Ukhuwah ialah menerima keritikan teman, menutupi aib teman, dan mengampuni kesalahannya." Demikianlah kata-kata Hikmah dari Imam Syafi'i r.a.

Menanti Tanda-tanda Kekuasaan Allah di Akhir Zaman

فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُوْنَ
“Pada hari datang sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi diri sendiri yg belum beriman sebelum itu atau dia mengusahakan kebaikan dlm masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah oleh kalian sesungguh kamipun menunggu ’.” Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Pada hari datang sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Rabbmu yg merupakan kejadian yg luar biasa yg dengan diketahui bahwa kehancuran telah demikian dekat dan kiamat tdk lama lagi. mk tdk bermanfaat keimanan dari satu jiwa yg sebelum tdk beriman atau yg belum membuahkan kebaikan dlm keimanan yakni apabila telah dijumpai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala mk tdk bermanfaat keimanan seorang yg kafir apabila dia hendak beriman. Tidak pula bermanfaat bagi seorang mukmin yg kurang beramal utk semakin bertambah keimanan setelah itu. Namun yg bermanfaat bagi dia adl keimanan yg dia miliki sebelum itu serta kebaikan yg dia miliki yg diharapkan sebelum datang sebagian dari tanda-tanda tersebut. Dan hikmah dari semua itu jelas di mana keimanan yg mendatangkan manfaat adl keimanan terhadap perkara yg ghaib dan merupakan pilihan dari seorang hamba . Adapun bila tanda-tanda kekuasaan tersebut telah nampak mk telah menjadi perkara yg disaksikan sehingga keimanan tdk lagi berfaedah. Sebab hal tersebut menyerupai keimanan yg terpaksa. Seperti keimanan orang yg tenggelam yg terbakar dan orang2 semisal yg apabila telah melihat kematian dia pun berusaha melepaskan apa yg dahulu dia yakini. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا قَالُوا آمَنَّا بِاللهِ وَحْدَهُ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِ مُشْرِكِيْنَ. فَلَمْ يَكُ يَنْفَعُهُمْ إِيْمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا سُنَّةَ اللهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكَافِرُوْنَ
“Maka tatkala mereka melihat adzab Kami mereka berkata: ‘Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yg telah kami persekutukan dgn Allah.’ mk iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yg telah berlaku atas hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu binasalah orang2 kafir.”
Dan banyak hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg menerangkan bahwa yg dimaksud dgn sebagian dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala adl terbit matahari dari tempat terbenamnya. Dan di saat manusia melihat mk mereka pun beriman. Namun keimanan mereka tidaklah bermanfaat dan telah tertutup pintu taubat atas mereka. Tatkala ini merupakan janji yg dinanti terhadap orang2 yg mendustakan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka beserta para pengikut menantikan kehancuran dan musibah mk Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan: ‘Katakanlah: tunggulah sesungguh kami termasuk orang2 yg menunggunya’ sehingga kalian akan mengetahui siapa di antara kita yg lbh berhak mendapatkan keselamatan.”
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Tidak bermanfaat keimanan seseorang di kala terbit matahari dari tempat terbenam krn telah masuk ke dlm hati mereka perasaan takut yg melenyapkan tiap syahwat hawa nafsu dan melemahkan tiap kekuatan dari kekuatan tubuhnya. Sehingga manusia seluruh beriman krn mereka yakin akan dekat hari kiamat. Seperti keadaan orang yg mendekati kematian yg memutuskan dari berbagai dorongan melakukan perbuatan maksiat serta melemahkan tubuh-tubuh mereka. Barangsiapa bertaubat dlm keadaan seperti ini tidaklah diterima taubat seperti tdk diterima taubat orang yg mendekati kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
“Sesungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai ke tenggorokan.”
Yaitu selama ruh belum sampai ke ujung tenggorokan. Waktu itu merupakan saat di mana seseorang melihat secara langsung tempat di dlm surga atau neraka. mk orang yg menyaksikan terbit matahari dari tempat terbenam juga seperti itu . Oleh karena sepantasnyalah tiap orang yg telah menyaksikan peristiwa tersebut atau yg memiliki hukum yg sama dgn yg menyaksikan taubat tertolak selama hidupnya. Sebab ilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta janji-janji-Nya telah menjadi sesuatu yg terpaksa.”
Ibnu Katsir rahimahullahu juga mengatakan: “Jika seorang kafir menampakkan keimanan pada saat itu mk tdk diterima darinya. Adapun bila dia seorang mukmin sebelum hari itu jika dia baik dlm beramal mk dia dlm kebaikan yg besar. Namun jika dia mengotori lalu dia bertaubat saat itu mk tdk diterima taubatnya.”
Tertutup Pintu Taubat
Ayat yg mulia ini menjelaskan tentang akan muncul suatu waktu di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala tdk lagi menerima taubat orang2 yg hendak bertaubat di masa itu. Yaitu di kala terbit matahari dari tempat terbenam yg menandakan akan berakhir zaman dan bangkit hari kiamat. Di antara dalil-dalil yg menunjukkan tentang penafsiran sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa yg dimaksud adl tanda-tanda hari kiamat yg besar tersebut adl hadits yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا؛ طُلُوْعُ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ اْلأَرْضِ
“Ada tiga perkara yg jika telah muncul mk tdk bermanfaat keimanan seseorang yg tdk beriman sebelum muncul atau dlm keimanan tdk membuahkan kebaikan; Terbit matahari dari tempat terbenam Dajjal dan daabbah .”
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا، فَإِذَا طَلَعَتْ وَرَآهَا النَّاسُ آمَنَ مَنْ عَلَيْهَا فَذَاكَ حِيْنَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا
“Tidak tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya. Apabila telah terbit demikian dan manusia telah melihat mk merekapun beriman. Dan itu merupakan hari yg tdk bermanfaat keimanan bagi satu jiwa yg dia tdk beriman sebelum atau tdk menghasilkan kebaikan pada keimanannya.”
Diriwayatkan juga dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan:
أَنَّ اللهَ جَعَلَ بِالْمَغْرِبِ بَابًا عَرْضُهُ مَسِيْرَةُ سَبْعِيْنَ عَامًا لِلتَّوْبَةِ، لاَ يُغْلَقُ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ مِنْ قِبَلِهِ وَذَلِكَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: اْلآيَةَ
“Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat sebuah pintu taubat di sebelah barat yg luas sejarak perjalanan 70 tahun yg tdk akan ditutup selama matahari belum terbit dari tempat tersebut. Dan itulah maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا
‘Tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi diri sendiri yg belum beriman’.”
Al-Imam Muslim rahimahullahu juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yg tdk aku lupakan. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguh tanda hari kiamat yg paling pertama keluar adl terbit matahari dari tempat terbenamnya’.”
Juga diriwayatkan dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari: “Tahukah kalian ke mana pergi matahari ini?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lbh mengetahui.” Beliau mengatakan: “Sesungguh dia pergi ke tempat menetap di bawah ‘Arsy lalu dia merendahkan diri sambil sujud. Senantiasa dia dlm keadaan demikian hingga dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat yg engkau kehendaki.’ Dia pun terbit dari tempat biasa terbit. Lalu dia terus berjalan dlm keadaan manusia tdk terkejut sedikit pun akan hal itu. Sampai dia kembali berhenti lalu merendahkan diri sambil sujud di tempat menetap di bawah ‘Arsy. Dan manusia tdk terkejut sedikit pun dari hal itu. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat terbenammu!’ Lalu terbitlah dia dari tempat terbenamnya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian hari apa itu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lbh mengetahui.” Beliau menjawab: “Itu adl hari yg tdk bermanfaat keimanan bagi satu jiwa yg tdk beriman sebelum atau keimanan yg pada tdk menghasilkan kebaikan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Ini merupakan riwayat-riwayat yg saling menguatkan yg sepakat menunjukkan bahwa jika matahari terbit dari tempat terbenam tertutuplah pintu taubat dan tdk terbuka lagi. Dan hal tersebut tdk dikhususkan pada saat hari terbit namun terus berlanjut hingga hari kiamat.”
Pengingkaran Ahlul Bid’ah tentang Kejadian Ini
Seluruh riwayat ini menunjukkan bahwa kejadian ini pasti akan terjadi di akhir zaman. Dan tdk ada yg mengingkari kecuali dari kalangan ahlul bid’ah seperti Khawarij dan Mu’tazilah.
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata dlm Tafsir- setelah beliau menyebutkan hadits-hadits tentang tanda-tanda hari kiamat tersebut: “Ini semua telah didustakan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah.” Lalu beliau menyebut atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Wahai sekalian manusia sesungguh rajam itu benar mk janganlah kalian tertipu. Dan hujjah yg menunjukkan hal tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegakkan rajam dan Abu Bakr pun telah merajam dan sesungguh kami pun telah melaksanakan rajam setelah mereka berdua. Dan akan muncul satu kaum dari kalangan umat ini yg akan mendustakan rajam mendustakan Dajjal mendustakan terbit matahari dari tempat terbenam mendustakan ada siksa kubur mendustakan syafaat mendustakan kaum yg keluar dari neraka setelah mereka hangus terbakar.”
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu juga berkata dlm kitab At-Tamhid setelah menyebutkan atsar ini: “Seluruh Khawarij dan Mu’tazilah mendustakan enam perkara ini. Sedangkan Ahlus Sunnah membenarkan dan merekalah al-jamaah serta hujjah membantah orang2 yg menyelisihi Ahlus Sunnah.”
Pengingkaran Rasyid Ridha tentang Sujud Matahari di Bawah ‘Arsy
Di antara orang2 yg mengingkari perkara ini adl Muhammad Rasyid Ridha. dlm tafsir Al-Manar dia berkata setelah menyebutkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tentang sujud matahari di bawah ‘Arsy: “Hadits ini diriwayatkan oleh dua Syaikh dari berbagai jalan dari Ibrahim bin Yazid bin Syarik dari Abu Dzar. Dan dia –walaupun di-tsiqah-kan oleh segolongan orang– adl mudallis. Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: ‘Dia tdk bertemu Abu Dzar.’ Seperti yg dikatakan Ad-Daruquthni rahimahullahu: ‘Dia tdk mendengar dari Hafshah dan Aisyah dan tdk menjumpai zaman keduanya.’ Dan seperti yg disebutkan oleh Ibnul Madini rahimahullahu: ‘Dia tdk mendengar dari ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu disebutkan dlm Tahdzib At-Tahdzib. Dan telah diriwayatkan selain riwayat ini dari para sahabat dgn cara ‘an’anah1 sehingga ada kemungkinan yg memberitakan kepada dari mereka adl orang yg tdk terpercaya. mk jika pada sebagian riwayat Shahihain dan kitab-kitab Sunan berpenyakit seperti ini ditambah lagi ada kemungkinan dimasuki kisah Israiliyat dan kekeliruan penukilan secara makna lalu bagaimana lagi dgn riwayat-riwayat yg ditinggalkan oleh dua Syaikh dan yg ditinggalkan oleh periwayat kitab-kitab Sunan?”
Inilah perkataannya.
Dan ini merupakan perkataan yg batil yg dijadikan senjata oleh ahlul bid’ah utk menolak hadits-hadits yg shahih yg datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menolak apa yg telah menjadi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Adapun jawaban terhadap syubhat Rasyid Ridha adl sebagai berikut:
Pertama: dlm hadits tersebut tdk terdapat riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Namun yg benar adl riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari ayah dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Dan ayah bernama Yazid bin Syarik At-Taimi Al-Kufi. Beliau meriwayatkan hadits secara langsung dari para shahabat di antaranya: ‘Umar bin Al-Khaththab ‘Ali bin Abi Thalib Abu Dzar Ibnu Mas’ud dan yg lain radhiyallahu ‘anhum. Beliau adl seorang perawi yg tsiqah.
Kedua: dlm riwayat tersebut Ibrahim bin Yazid telah menyebutkan secara jelas bahwa beliau mendengarkan hadits secara langsung dari ayah tanpa perantara. Sebagaimana yg disebutkan dlm riwayat Muslim dia mengatakan: “Dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi bahwa dia mendengar –sebagaimana yg aku ketahui– dari ayah dari Abu Dzar.” mk hilanglah persangkaan tuduhan tadlis dlm riwayat tersebut.
Oleh krn itu para ulama Ahlus Sunnah terus menerima hadits ini tanpa ada penolakan dari mereka. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullahu berkata ketika menjelaskan hadits Abu Dzar tersebut: “Pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tempat menetap di bawah Arsy’ kita tdk mengingkari bahwa matahari memiliki tempat menetap di bawah ‘Arsy dari sisi yg kita tdk mampu menjangkau tdk bisa kita saksikan. Dan sesungguh bila kita dikabarkan tentang perkara ghaib mk kita tdk mendustakan dan tdk menanyakan bagaimana sebab ilmu kita tdk mampu menjangkaunya.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun tentang sujud matahari itu adl sebuah jangkauan ilmu yg Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ciptakan padanya.”
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita sekkalian dari penyimpangan yg menyesatkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

‘Iffah Sebuah Kehormatan Diri

Persaingan hidup yg semakin tinggi dan keras banyak memunculkan perilaku umat yg melanggar batasan syariat. Bila perbuatan suka meminta-minta sudah bisa menyebabkan kemuliaan seseorang jatuh mk yg lbh berat dari sekedar meminta-minta –seperti korupsi mencuri merampok dsb.– lbh menghinakan pelakunya. Namun toh perbuatan tersebut semakin banyak dilakukan. Termasuk marak perilaku kaum wanita hanya demi menginginkan enak hidup mereka rela melakukan perbuatan yg menghilangkan kemuliaan mereka. Padahal agama ini telah menuntunkan agar mereka senantiasa menjaga kemuliaan diri mereka.
‘Iffah sebuah kata yg pernah atau biasa kita dengar. Si Fulan ‘afif atau si Fulanah ‘afifah merupakan sebutan bagi lelaki dan wanita yg memiliki ‘iffah. Lalu apa sebenar yg dimaksud dgn ‘iffah itu?
Secara bahasa ‘iffah adl menahan. Adapun secara istilah; menahan diri sepenuh dari perkara-perkara yg Allah haramkan. Dengan demikian seorang yg ‘afif adl orang yg bersabar dari perkara-perkara yg diharamkan walaupun jiwa cenderung kepada perkara tersebut dan menginginkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan orang2 yg belum mampu utk menikah hendaklah menjaga kesucian diri sampai Allah menjadikan mereka mampu dgn karunia-Nya.”
Termasuk dlm makna ‘iffah adl menahan diri dari meminta-minta kepada manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
“Orang yg tdk tahu menyangka mereka itu adl orang2 yg berkecukupan krn mereka ta’affuf .”
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa orang2 dari kalangan Anshar pernah meminta-minta kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada seorang pun dari mereka yg minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan beliau berikan hingga habislah apa yg ada pada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada mereka ketika itu:
مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ لا أدَّخِرُهُ عَنْكُمْ، وَإِنَّه مَنْ يَسْتَعِفّ يُعِفّه اللهُ، وَمَنْ يَتَصَبَّرُ يُصَبِّرَهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ
“Apa yg ada padaku dari kebaikan tdk ada yg aku simpan dari kalian. Sesungguh siapa yg menahan diri dari meminta-minta mk Allah akan memelihara dan menjaga dan siapa yg menyabarkan diri dari meminta-minta mk Allah akan menjadikan sabar. Dan siapa yg merasa cukup dgn Allah dari meminta kepada selain-Nya mk Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yg lbh baik dan lbh luas daripada kesabaran.” 1
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Dalam hadits ini ada anjuran utk ta’affuf qana’ah dan bersabar atas kesempitan hidup dan selain dari kesulitan di dunia.”
Menjadi wanita yg ‘afifah
Bila seorang muslim dituntut utk memiliki ‘iffah mk demikian pula seorang muslimah. Hendak ia memiliki ‘iffah sehingga ia menjadi seorang wanita yg ‘afifah krn akhlak yg satu ini merupakan akhlak yg tinggi mulia dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan akhlak ini merupakan sifat hamba-hamba Allah yg shalih yg senantiasa menghadirkan keagungan Allah dan takut akan murka dan azab-Nya. Ia juga menjadi sifat bagi orang2 yg selalu mencari keridhaan dan pahala-Nya.
Berkaitan dgn ‘iffah ini mk ada beberapa hal yg harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang muslimah utk menjaga kehormatan diri di antaranya:
Pertama: Menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقٌلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…”
Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan kaum mukminin dan mukminat utk menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka. Termasuk menjaga kemaluan adl menjaga dari perbuatan zina liwath dan lesbian dan juga menjaga dgn tdk menampakkan dan menyingkap di hadapan manusia.”
Kedua: Tidak bepergian jauh sendirian tanpa didampingi mahram yg akan menjaga dan melindungi dari gangguan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِر امرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali didampingi mahramnya.”
Ketiga: Tidak berjabat tangan dgn lelaki yg bukan mahramnya. Karena bersentuhan dgn lawan jenis akan membangkitkan gejolak di dlm jiwa yg akan membuat hati itu condong kepada perbuatan keji dan hina.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Secara mutlak tdk boleh berjabat tangan dgn wanita yg bukan mahram sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja apakah lelaki yg berjabat tangan denga itu masih muda atau kakek tua. Karena berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan fitnah bagi kedua pihak. ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata tentang teladan kita :
مَا مَسَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
“Tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk pernah menyentuh tangan wanita kecuali tangan wanita yg dimiliki .”
Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yg dilakukan dgn memakai alas/ penghalang ataupun tanpa penghalang. Karena dalil dlm masalah ini sifat umum dan semua ini dlm rangka menutup jalan yg mengantarkan kepada fitnah.”
Keempat: Tidak khalwat dgn lelaki yg bukan mahram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dlm titah yg agung:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-sepi dgn seorang wanita kecuali bila bersama wanita itu ada mahramnya.”
Kelima: Menjauh dari hal-hal yg dapat mengundang fitnah seperti mendengarkan musik nyanyian menonton film gambar yg mengumbar aurat dan semisalnya.
Seorang muslimah yg cerdas adl yg bisa memahami akibat yg ditimbulkan dari suatu perkara dan memahami cara-cara yg ditempuh orang2 bodoh utk menyesatkan dan meyimpangkannya. Sehingga ia akan menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah yg rusak dan tdk berfaedah dan ia tdk akan membuang harta utk merobek kehormatan diri dan menghilangkan ‘iffah-nya. Karena kehormatan adl sesuatu yg sangat mahal dan ‘iffah- adl sesuatu yg sangat berharga.2
Memang usaha yg dilakukan utk sebuah ‘iffah bukanlah usaha yg ringan. Butuh perlu perjuangan jiwa yg sungguh-sungguh dgn meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan:
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan orang2 yg bersungguh-sungguh utk mencari keridhaan Kami benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguh Allah benar-benar beserta orang2 yg berbuat baik.”
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Mengapa Takut Menikah?

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka tidak saja berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga.
Mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?
Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.
Banyak alasan dari kawan-kawan yang masih melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat, ada yang beralasan untuk mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk membenarkan sikap.
Menikah itu Fitrah
Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar berpasang-pasangan. Wa min kulli syai’in khalaqnaa zaujain, “dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan” (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida lisunnatillah tabdilla, ” dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah” (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah tahwiila, “dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu.” (Al-Isra: 77)
Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara sempurna secara universal.
Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.
Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.
Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.
Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.
Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.
Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, Orang yang hidup melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah menikah. Menikah Itu Ibadah
Dalam surat Ar-Rum: 21, Allah menyebutkan pentingnya mempertahankan hakikat pernikahan dengan sederet bukti-bukti kekuasaan-Nya di alam semesta. Ini menunjukkan bahwa dengan menikah kita telah menegakkan satu sisi dari bukti kekusaan Allah swt. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah saw. lebih menguatkan makna pernikahan sebagai ibadah, Bila seorang menikah berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah pada paruh yang tersisa.(HR. Baihaqi, hadits Hasan)
Belum lagi dari sisi ibadah sosial. Dimana sebelum menikah kita lebih sibuk dengan dirinya, tapi setelah menikah kita bisa saling melengkapi, mendidik istri dan anak. Semua itu merupakan lapangan pahala yang tak terhingga. Bahkan dengan menikah, seseorang akan lebih terjaga moralnya dari hal-hal yang mendekati perzinaan. Alquran menyebut orang yang telah menikah dengan istilah muhshan atau muhshanah (orang yang terbentengi) . Istilah ini sangat kuat dan menggambarkan bahwa kepribadian orang yang telah menikah lebih terjaga dari dosa daripada mereka yang belum menikah.
Bila ternyata pernikahan menunjukkan bukti kekuasan Allah, membantu tercapainya sifat takwa. dan menjaga diri dari tindakan amoral, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tidak kalah pahalanya dengan ibadah-ibadah lainnya. Jika ternyata Anda setiap hari bisa menegakkan ibadah shalat, dengan tenang tanpa merasa terbebani, mengapa Anda merasa berat dan selalu menunda untuk menegakkan ibadah pernikahan, wong ini ibadah dan itupun juga ibadah.
Pernikahan dan Penghasilan
Seringkali kita mendapatkan seorang jejaka yang sudah tiba waktu menikah, jika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab belum mempunyai penghasilan yang cukup. Padahal waktu itu ia sudah bekerja. Bahkan ia mampu membeli motor dan HP. Tidak sedikit dari mereka yang mempunyai mobil. Setiap hari ia harus memengeluarkan biaya yang cukup besar dari penggunakan HP, motor, dan mobil tersebut. Bila setiap orang berpikir demikian apa yang akan terjadi pada kehidupan manusia?
Saya belum pernah menemukan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang seorang sahabatnya yang ingin menikah karena tidak punya penghasilan. Bahkan dalam beberapa riwayat yang pernah saya baca, Rasulullah saw. bila didatangi seorang sahabatnya yang ingin menikah, ia tidak menanyakan berapa penghasilan yang diperoleh perbulan, melainkan apa yang ia punya untuk dijadikan mahar. Mungkin ia mempunyai cincin besi? Jika tidak, mungkin ada pakaiannya yang lebih? Jika tidak, malah ada yang hanya diajarkan agar membayar maharnya dengan menghafal sebagian surat Alquran.
Apa yang tergambar dari kenyatan tersebut adalah bahwa Rasulullah saw. tidak ingin menjadikan pernikahan sebagai masalah, melainkan sebagai pemecah persoalan. Bahwa pernikahan bukan sebuah beban, melainkan tuntutan fitrah yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan Anda terhadap makan, manusia juga butuh untuk menikah. Memang ada sebagian ulama yang tidak menikah sampai akhir hayatnya seperti yang terkumpul dalam buku Al-ulamaul uzzab alladziina aatsarul ilma alaz zawaj. Tetapi, itu bukan untuk diikuti semua orang. Itu adalah perkecualian. Sebab, Rasulullah saw. pernah melarang seorang sahabatanya yang ingin hanya beribadah tanpa menikah, lalu menegaskan bahwa ia juga beribadah tetapi ia juga menikah. Di sini jelas sekali bagaimana Rasulullah saw. selalu menuntun kita agar berjalan dengan fitrah yang telah Allah bekalkan tanpa merasakan beban sedikit pun.
Memang masalah penghasilan hampir selalu menghantui setiap para jejaka muda maupun tua dalam memasuki wilayah pernikahan. Sebab yang terbayang bagi mereka ketika menikah adalah keharusan membangun rumah, memiliki kendaraan, mendidik anak, dan seterusnya di mana itu semua menuntut biaya yang tidak sedikit. Tetapi kenyataannya telah terbukti dalam sejarah hidup manusia sejak ratusan tahun yang lalu bahwa banyak dari mereka yang menikah sambil mencari nafkah. Artinya, tidak dengan memapankan diri secara ekonomi terlebih dahulu. Dan ternyata mereka bisa hidup dan beranak-pinak. Dengan demikian kemapanan ekonomi bukan persyaratan utama bagi sesorang untuk memasuki dunia pernikahan.
Mengapa? Sebab, ada pintu-pintu rezeki yang Allah sediakan setelah pernikahan. Artinya, untuk meraih jatah rezki tersebut pintu masuknya menikah dulu. Jika tidak, rezki itu tidak akan cair. Inilah pengertian ayat iyyakunu fuqara yughnihimullahu min fadhlihi wallahu waasi’un aliim, jika mereka miskin Allah akan mampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha mengetahui (An-Nur: 32). Ini adalah jaminan langsung dari Allah, agar masalah penghasilan tidak dikaitkan dengan pernikahan. Artinya, masalah rezki satu hal dan pernikahan hal yang lain lagi.
Abu Bakar Ash-Shidiq ketika menafsirkan ayat itu berkata, Taatilah Allah dengan menikah. Allah akan memenuhi janjinya dengan memberimu kekayaan yang cukup. Al-Qurthubi berkata, Ini adalah janji Allah untuk memberikan kekayaan bagi mereka yang menikah untuk mencapai ridha Allah, dan menjaga diri dari kemaksiatan. (lihat Tafsirul Quthubi, Al Jami’ liahkamil Quran juz 12 hal. 160, Darul Kutubil Ilmiah, Beirut).
Rasulullah saw. pernah mendorong seorang sahabatnya dengan berkata, “Menikahlah dengan penuh keyakinan kepada Allah dan harapan akan ridhaNya, Allah pasti akan membantu dan memberkahi. (HR. Thabarni). Dalam hadits lain disebutkan: Tiga hal yang pasti Allah bantu, di antaranya: Orang menikah untuk menjaga diri dari kemaksiatan. (HR. Turmudzi dan Nasai)
Imam Thawus pernah berkata kepada Ibrahim bin Maysarah, Menikahlah segera, atau saya akan mengulang perkataan Umar Bin Khattab kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu dari pernikahaan kecuali kelemahanmu atau perbuatan maksiat. (lihat Siyar A™lamun Nubala oleh Imam Adz Dzahaby). Ini semua secara makna menguatkan pengertian ayat di atas. Di mana Allah tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya yang bertakwa kepada Allah dengan membangun pernikahan.
Persoalannya sekarangan, mengapa banyak orang berkeluarga yang hidup melarat? Kenyataan ini mungkin membuat banyak jejaka berpikir dua kali untuk menikah. Dalam masalah nasib kita tidak bisa mengeneralisir apa yang terjadi pada sebagian orang. Sebab, masing-masing ada garis nasibnya. Kalau itu pertanyaanya, kita juga bisa bertanya: mengapa Anda bertanya demikian? Bagaimana kalau Anda melihat fakta yang lain lagi bahwa banyak orang yang tadinya melarat dan ternyata setelah menikah hidupnya lebih makmur? Dari sini bahwa pernikahan bukan hambatan, dan kemapanan penghasilan bukan sebuah persyaratan utama.
Yang paling penting adalah kesiapan mental dan kesungguhan untuk memikul tanggung jawab tersebut secara maksimal. Saya yakin bahwa setiap perbuatan ada tanggung jawabnya. Berzina pun bukan berarti setelah itu selesai dan bebas tanggungjawab. Melainkan setelah itu ia harus memikul beban berat akibat kemaksiatan dan perzinaan. Kalau tidak harus mengasuh anak zina, ia harus menanggung dosa zina. Keduanya tanggung jawab yang kalau ditimbang-timbang, tidak kalah beratnya dengan tanggung jawab pernikahan.
Bahkan tanggung jawab menikah jauh lebih ringan, karena masing-masing dari suami istri saling melengkapi dan saling menopang. Ditambah lagi bahwa masing-masing ada jatah rezekinya yang Allah sediakan. Tidak jarang seorang suami yang bisa keluar dari kesulitan ekonomi karena jatah rezeki seorang istri. Bahkan ada sebuah rumah tangga yang jatah rezekinya ditopang oleh anaknya. Perhatikan bagaimana keberkahan pernikahan yang tidak hanya saling menopang dalam mentaati Allah, melainkan juga dalam sisi ekonomi.
Pernikahan dan Menuntut Ilmu
Seorang kawan pernah mengatakan, ia ingin mencari ilmu terlebih dahulu, baru setelah itu menikah. Anehnya, ia tidak habis-habis mencari ilmu. Hampir semua universitas ia cicipi. Usianya sudah begitu lanjut. Bila ditanya kapan menikah, ia menjawab: saya belum selesai mencari ilmu.
Ada sebuah pepatah diucapkan para ulama dalam hal mencari ilmu: lau anffaqta kullaha lan tashila illa ilaa badhiha, seandainya kau infakkan semua usiamu “untuk mencari ilmu“, kau tidak akan mendapatkannya kecuali hanya sebagiannya. Dunia ilmu sangat luas. Seumur hidup kita tidak akan pernah mampu menelusuri semua ilmu. Sementara menikah adalah tuntutan fitrah. Karenanya, tidak ada aturan dalam Islam agar kita mencari ilmu dulu baru setelah itu menikah.
Banyak para ulama yang menikah juga mencari ilmu. Benar, hubungan mencari ilmu di sini sangat berkait erat dengan penghasilan. Tetapi banyak sarjana yang telah menyelesaikan program studinya bahkan ada yang sudah doktor atau profesor, tetapi masih juga pengangguran dan belum mendapatkan pekerjaan. Artinya, menyelesaikan periode studi juga bukan jaminan untuk mendapatkan penghasilan. Sementara pernikahan selalu mendesak tanpa semuanya itu. Di dalam Alquran maupun Sunnah, tidak ada tuntunan keharusan menunda pernikahan demi mencari ilmu atau mencari harta. Bahkan, banyak ayat dan hadits berupa panggilan untuk segera menikah, terlepas apakah kita sedang mencari ilmu atau belum mempunyai penghasilan.
Berbagai pengalaman membuktikan bahwa menikah tidak menghalangi seorang dalam mencari ilmu. Banyak sarjana yang berhasil dalam mencari ilmu sambil menikah. Begitu juga banyak yang gagal. Artinya, semua itu tergantung kemauan orangnya. Bila ia menikah dan tetap berkemauan tinggi untuk mencari ilmu, ia akan berhasil. Sebaliknya, jika setelah menikah kemauannya mencari ilmu melemah, ia gagal. Pada intinya, pernikahan adalah bagian dari kehidupan yang harus juga mendapatkan porsinya. Perjuangan seseorang akan lebih bermakna ketika ia berjuang juga menegakkan rumah tungga yang Islami.
Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang sangat mengagumkan dalam masalah pernikahan. Beliau menikah dengan sembilan istri. Padahal beliau secara ekonmi bukan seorang raja atau konglomerat. Tetapi semua itu Rasulullah jalani dengan tenang dan tidak membuat tugas-tugas kerasulannya terbengkalai. Suatu indikasi bahwa pernikahan bukan hal yang harus dipermasalahkan, melainkan harus dipenuhi. Artinya, seorang yang cerdas sebenarnya tidak perlu didorong untuk menikah, sebab Allah telah menciptakan gelora fitrah yang luar biasa dalam dirinya. Dan itu tidak bisa dipungkiri. Masing-masing orang lebih tahu dari orang lain mengenai gelora ini. Dan ia sendiri yang menanggung perih dan kegelisahan gelora ini jika ia terus ditahan-tahan.
Untuk memenuhi tuntutan gelora itu, tidak mesti harus selesai study dulu. Itu bisa ia lakukan sambil berjalan. Kalaupun Anda ingin mengambil langkah seperti para ulama yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan saja. Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para ulama itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu tidak maksimal, menikah juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya dengan ilmu sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah mencapai kesibukan para ulama itu sehingga Anda tidak ada waktu untuk menikah? Dari sini jika benar-benar ingin ikut jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga. Agar seimbang.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah jenjang yang harus dilalui dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang tidak mungkin diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, ketika kondisi memang benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi dalam kondisi normal, sebenarnya tidak ada alasan yang bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.
Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita pindah dari pengertian pernikahan sebagai beban ke pernikahan sebagai ibadah. Seperti kita merasa senang menegakkan shalat saat tiba waktunya dan menjalankan puasa saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa beban. Apapun kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah telah tiba jalani saja dengan jiwa tawakkal kepada Allah. Sudah terbukti, orang-orang bisa menikah sambil mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah tangga sejati.
Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina. Mereka begitu berani mengerjakan itu semua padahal perbuatan itu tidak hanya dibenci banyak manusia, melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat kenyataan ini, seharusnya kita lebih berani berlomba menegakkan pernikahan, untuk mengimbangi mereka. Terlebih Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan yang luar biasa bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun pernikahan. Wallahu lam bishshawab.

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku