> Isi pertanyaan yang masuk: > ------------------------------------------------------ > Sebenernya boleh apa tidak sich dateng ke Mesjid dalam keadaan Haid??? Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Dari yang pernah saya pelajari tidak pernah saya temukan ayat Al Quraan yang melarang seorang wanita yang sedang haid untuk masuk masjid. Yang dilarang terhadap wanita yang sedang haid adalah shalat, saum dan bersetubuh dengan suaminya. Tetapi kalau tidur dengan suaminya, Rasulullah pernah mencontohkan bahwa beliau tidur satu selimut dengan isterinya yang sedang haid. Kalau datang ke masjid untuk mendengarkan ceramah agama, dan yakin bahwa tidak akan ada darah kotor yang tercecer di lantai masjid maka insya Allah tidak ada larangan untuk memasuki mesjid. Sesuai dengan surat An Nisa ayat 43 yang dilarang memasuki masjid adalah orang yang sedang dalam keadaan junub. Berdasarkan suatu hadits bahwa Al Quraan itu adalah diri Rasulullah Muhammad, dan ternyata isterinya yang haidpun dapat tidur satu selimut dengan beliau, maka salah satu alasan orang perempuan haid boleh menyentuh Al Mushhaf Al Quraan jadi dapat dibenarkan. Wallahu a'lamu bishshawab, Wassalam,
0 komentar:
Posting Komentar