Ass.Wrr.Wrb. Saya ingin menanyakan masalah yang dialami oleh teman sekantor saya (janda tanpa anak), yaitu dimana dia berhubungan dengan laki2 yg istrinya murtad, tapi belum bercerai sedangkan dia sudah berhubungan layaknya suami istri (berzinah) dengan pihak laki2 tsb. Haruskah dia segera menikah dengan laki2 tsb.? atau menunggu laki2 tsb. bercerai, atau putus hubungan saja. Bagaimana anak dari laki2 tsb hukumnya apakah ikut laki2 tsb atau istrinya yg murtad Apa hukumnya bagi laki2 tsb yg masih serumah dengan istri dengan alasan demi anaknya sebelum resmi bercerai. Saya haturkan terima kasih atas perhatiannya. Wass. Jawaban: Wa 'alaikum salam. Waduh, ternyata kehidupan modern semakin menjauh dari agama. Perlu kami tandaskan bahwa zina hukumnya haram, dan berzina dengan seseorang yang berasal dari warga kalangan yang kita kenal hukumnya dosa besar. Sebetulnya berzina tidak ada hubungannya dengan keharusan pernikahan, tetapi erat kaitannya dengan kewajiban meninggalkan perbuatan terkutuk tersebut. Biar tidak terlalu ruwet, kami berupaya menguraikan permasalahan di atas satu persatu. 1. Istri "murtad" (pindah agama) tidak membatalkan keabsahan pernikahan. 2. Poligami terbatas diizinkan oleh hukum perkawinan Indonesia dengan syarat-syarat tertentu, termasuk izin dari Pengadilan Agama. Nah untuk pasangan selingkuh yang sdri tanyakan, dapat saja mereka menikah untuk mengakhiri perbuatan terkutuk yang sudah terlanjur dilakukan oleh mereka (TOLONG MODEL SELINGKUH INI JANGAN DITIRU). Saran kami ada baiknya fihak suami bersikap tegas apakah mau menceraikan istrinya yang sudah pindah agama atau masih mau pertahankan pernikahan mereka. (Jangan membuat permasalahan semakin ruwet). 3. Anak sebaiknya ikut suami, karena orangtua dalam konsep Islam bertanggungjawab terhadap keberagamaan anak sampai sang anak mencapai usia dewasa. 4. Sejuah belum ada surat perceraian dari fihak Pengadilan Agama, maka pasangan yang bersengketa (atau nyaris bercerai) masih secara de jure sebagai suami-istri, jadi tidak ada halangan buat mereka untuk tinggal bersama, bahkan untuk melakukan perbuatan sebadan (KOK ANEH KASUS YANG SDRI TANYAKAN; PUNYA ISTRI YANG MASIH SAH UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN SEBADAN, MALAH MELAKUKANNYA DENGAN WANITA LAIN YANG BUKAN ISTRINYA SENDIRI). Wa Allah 'a'lam bil-shawab. Montreal, 23 April 2000 N.Aini.
0 komentar:
Posting Komentar