Selingkuh



Ass.Wrr.Wrb.
Saya ingin menanyakan masalah yang dialami oleh teman sekantor saya (janda
tanpa anak), yaitu dimana dia  berhubungan dengan laki2 yg istrinya murtad, 
tapi belum bercerai sedangkan dia sudah berhubungan layaknya suami istri 
(berzinah) dengan pihak laki2 tsb. Haruskah dia segera menikah dengan laki2 
tsb.? atau menunggu laki2 tsb. bercerai, atau putus hubungan saja. Bagaimana 
anak dari laki2 tsb hukumnya apakah ikut laki2 tsb atau istrinya yg murtad 
Apa hukumnya bagi laki2 tsb yg masih serumah dengan istri dengan alasan demi 
anaknya sebelum resmi bercerai.
Saya haturkan terima kasih  atas perhatiannya.
Wass.


Jawaban:

Wa 'alaikum salam.
Waduh, ternyata kehidupan modern semakin menjauh dari agama. Perlu kami
tandaskan bahwa zina hukumnya haram, dan berzina dengan seseorang yang
berasal dari warga kalangan yang kita kenal hukumnya dosa besar.
Sebetulnya berzina tidak ada hubungannya dengan keharusan pernikahan, tetapi
erat kaitannya dengan kewajiban meninggalkan perbuatan terkutuk tersebut.
Biar tidak terlalu ruwet, kami berupaya menguraikan permasalahan di atas
satu persatu.
1. Istri "murtad" (pindah agama) tidak membatalkan keabsahan pernikahan.
2. Poligami terbatas diizinkan oleh hukum perkawinan Indonesia dengan
syarat-syarat tertentu, termasuk izin dari Pengadilan Agama. Nah untuk
pasangan selingkuh yang sdri tanyakan, dapat saja mereka menikah untuk
mengakhiri perbuatan terkutuk yang sudah terlanjur dilakukan oleh mereka
(TOLONG MODEL SELINGKUH INI JANGAN DITIRU). Saran kami ada baiknya fihak
suami bersikap tegas apakah mau menceraikan istrinya yang sudah pindah agama
atau masih mau pertahankan pernikahan mereka. (Jangan membuat permasalahan
semakin ruwet).
3. Anak sebaiknya ikut suami, karena orangtua dalam konsep Islam
bertanggungjawab terhadap keberagamaan anak sampai sang anak mencapai usia
dewasa.
4. Sejuah belum ada surat perceraian dari fihak Pengadilan Agama, maka
pasangan yang bersengketa (atau nyaris bercerai) masih secara de jure
sebagai suami-istri, jadi tidak ada halangan buat mereka untuk tinggal
bersama, bahkan untuk melakukan perbuatan sebadan (KOK ANEH KASUS YANG SDRI
TANYAKAN; PUNYA ISTRI YANG MASIH SAH UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN SEBADAN, MALAH
MELAKUKANNYA DENGAN WANITA LAIN YANG BUKAN ISTRINYA SENDIRI).
Wa Allah 'a'lam bil-shawab.
Montreal, 23 April 2000
N.Aini.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku