hukum Aqiqah setelah 40 tahun

Pertanyaan:

> Assalamualaikum,
> Bolehkah seorang yang teleh berusia 40 puloh tahun membuat ibadat Aqiqah
> untuk dirinya sendiri kerana ayahnya tidak pernah membuat ibadat itu
> semasa hayatnya dahulu.
> Sekian, ribuan terima kasih.

Jawaban:

Wa alaikum salam.
Dalam banyak hadith diterangkan bahwa "ritual" aqiqah dilakukan selepas bayi
lahir. Pada intinya, menurut pemahaman kami, ibadah-sosial aqiqah adalah
sebagai anjuran merefleksikan kegembiraan kehadiran sang buah hati. Secara
umum al-Qur'an di surat al-Dhuha mengatakan "wa amma bi ni'mati rabbika fa
haddith" [dan dengan nikmat yang diberikan Tuhanmu, hendaknya kamu berbagi
kebahagiaan/menceritakannya kepada orang lain]. Sesuai dengan asal-usulnya
yang khusus, aqiqah erat kaitannya dengan ritus pasca kelahiran. Tetapi
pesan umum menyiratkan bahwa aqiqah sebagai ritual sosial [manifestasi
simpatik untuk berbagi kebahagiaan dengan orang lain] boleh dilakukan kapan
saja, apalagi ketika pasca kelahiran kita tidak mampu melaksanakan anjuran
agama tsb.
Wa Allah a'lam bi l-shawab
Wassalam
Noryamin Aini,
Montreal

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku