Perbedaan Air Mani, Madzi & Wadi

 
 
>Assalamualaikum wr. wb.
>saya masih ragu tentang apakah perbedaan air mani, mazi dan wadi dan 
>apakah faktor - faktor penyebabnya dan juga apakah semuanya wajib mandi 
>besar ( adus ) menurut hukum islam.
>sekian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
>
>Wassalam.

Jawaban:

Ass wr wb

Mazi adalah lendir putih dari kemaluan ketika syahwat 
seseorang terangsang sedangkan Wadi adalah lendir putih 
yang keluar sehabis buang air kecil atau karena letih. 

Tentang hukumnya, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa 
keduanya adalah najis. Alasan mereka berdasarkan hadis 
Nabi riwayat dari Ali bin Abi Thalib ketika ia menyuruh 
Miqdad bin al-Aswad untuk menanyakan status mazi dan wadi 
kepada Rasulullah SAW. ketika itu Rasul menjawab, 
"Padanya (jika mazi dan wadi keluar) wajib berwudhu'. 

Dalam hadis lain dari Sahl bin Hanif dikatakan, 
"Saya sering mengeluarkan mazi apabila dalam keadaan 
lelah, sehingga saya sering mandi wajib. lalu saya 
sampaikan hal ini kepada Rasul. Rasul bersabda, 
"sesungguhnya untuk itu engkau cukup berwudhu'."

Kemudian saya tanyakan lagi, "Bagaimana jika Mazi 
itu mengenai pakaian saya?" 

Rasulullah menjawab, "Cukup engkau ambil air dengan 
tanganmu, lalu engkau bersihkan pakaian yang kena mazi 
(HR. al-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).

Mengenai Mani, para ulama berbeda pendapat apakah mani 
termasuk najis atau bukan. Sebelumnya harus disebutkan 
bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang yg mengeluarkan 
mani wajib mandi besar (adus?) untuk kembali dalam keadaan 
suci. Mazhab Syafi'i memiliki tiga pendapat soal najis 
atau tidaknya mani ini. Mayoritas dari ulama Syafi'iyah 
menyatakan hukumnya suci, baik yg berasal dari laki-laki 
maupun wanita. Sebagian mengatakan najis seluruhnya dan 
sebagian ulama lagi dari kalangan syafi'iyah berpendapat
mani lelaki adalah suci dan mani wanita adalah najis.

Mazhab Hanafi dan pendapat Mazhab Maliki yang mu'tamad 
sepakat bahwa mani manusia adalah najis. Alasan mereka 
adalah sebuah riwayat dari Aisyah yang mengatakan bahwa, 
"Saya mencuci pakaian Nabi SAW yang terkena mani, 
kemudian beliau pergi shalat..." (HR. Bukhari). 
Hadis ini menunjukkan bahwa mani itu harus dicuci 
karena tentu Aisyah tidak perlu mencucinya kalau itu tidak 
najis.

Akan tetapi kalangan Syafi'iyah yang mengatakan mani 
itu suci berpegang pada hadis lain, yaitu hadis dari 
Ibn Abbas yg mengatakan bhw Rasul ditanya oleh orang 
ttg mani yg lengket di pakaian. Rasul menjawab, 
"Mani itu ibarat air ludah, cukup engkau hapus saja 
dengan tangan atau dengan ranting kayu kecil." 
(HR. al-Tirmizi). Menurut mereka Hadis Aisyah yg mencuci 
pakaian Nabi itu tidak menunjukkan mani itu najis 
karena Rasul tidak menyebutkan demikian. Yang dilakukan 
Aisyah hanyalah anjuran bukan perintah.

Demikian jawaban saya atas pertanyaan saudara.

al-Haq min Allah!


salam,
=nadir= 
www.unhas.ac.id 

3 komentar:

Anonim 22 Maret 2011 pukul 23.37  

Assalamu'alaikum...
saya ingin tanya,teman saya sering malihat video porno dan ketika itu sering keluar lendir putih dari kemaluannya.(semoga Allah SWT mengampuni dosanya).
apakah dia perlu mandi wajib(besar),Saudaraku?...
makasih ya Saudara...
Wassalamu'alaikum..

fast-three 27 Desember 2012 pukul 02.24  

Wa;alaikum salam, itu adalah maadzi, yang hukumnya najis, cuci kemaluan, percikkan air ke pakaian yang kena maadzi dan tidak perlu mandi.

Adam 18 Februari 2013 pukul 18.21  

salam 'alaikum
Jika anda ragu , harus mandi (junub) atau tidak ..

sebaiknya anda Mandi (junub) saja .

Karena Keragu2an hanya akan menghambat keikhlasan beribadah anda.

Wassalam 'alaikum

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku