>Assalamualaikum wr. wb.
>saya masih ragu tentang apakah perbedaan air mani, mazi dan wadi dan
>apakah faktor - faktor penyebabnya dan juga apakah semuanya wajib mandi
>besar ( adus ) menurut hukum islam.
>sekian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
>
>Wassalam.
Jawaban:
Ass wr wb
Mazi adalah lendir putih dari kemaluan ketika syahwat
seseorang terangsang sedangkan Wadi adalah lendir putih
yang keluar sehabis buang air kecil atau karena letih.
Tentang hukumnya, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa
keduanya adalah najis. Alasan mereka berdasarkan hadis
Nabi riwayat dari Ali bin Abi Thalib ketika ia menyuruh
Miqdad bin al-Aswad untuk menanyakan status mazi dan wadi
kepada Rasulullah SAW. ketika itu Rasul menjawab,
"Padanya (jika mazi dan wadi keluar) wajib berwudhu'.
Dalam hadis lain dari Sahl bin Hanif dikatakan,
"Saya sering mengeluarkan mazi apabila dalam keadaan
lelah, sehingga saya sering mandi wajib. lalu saya
sampaikan hal ini kepada Rasul. Rasul bersabda,
"sesungguhnya untuk itu engkau cukup berwudhu'."
Kemudian saya tanyakan lagi, "Bagaimana jika Mazi
itu mengenai pakaian saya?"
Rasulullah menjawab, "Cukup engkau ambil air dengan
tanganmu, lalu engkau bersihkan pakaian yang kena mazi
(HR. al-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
Mengenai Mani, para ulama berbeda pendapat apakah mani
termasuk najis atau bukan. Sebelumnya harus disebutkan
bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang yg mengeluarkan
mani wajib mandi besar (adus?) untuk kembali dalam keadaan
suci. Mazhab Syafi'i memiliki tiga pendapat soal najis
atau tidaknya mani ini. Mayoritas dari ulama Syafi'iyah
menyatakan hukumnya suci, baik yg berasal dari laki-laki
maupun wanita. Sebagian mengatakan najis seluruhnya dan
sebagian ulama lagi dari kalangan syafi'iyah berpendapat
mani lelaki adalah suci dan mani wanita adalah najis.
Mazhab Hanafi dan pendapat Mazhab Maliki yang mu'tamad
sepakat bahwa mani manusia adalah najis. Alasan mereka
adalah sebuah riwayat dari Aisyah yang mengatakan bahwa,
"Saya mencuci pakaian Nabi SAW yang terkena mani,
kemudian beliau pergi shalat..." (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa mani itu harus dicuci
karena tentu Aisyah tidak perlu mencucinya kalau itu tidak
najis.
Akan tetapi kalangan Syafi'iyah yang mengatakan mani
itu suci berpegang pada hadis lain, yaitu hadis dari
Ibn Abbas yg mengatakan bhw Rasul ditanya oleh orang
ttg mani yg lengket di pakaian. Rasul menjawab,
"Mani itu ibarat air ludah, cukup engkau hapus saja
dengan tangan atau dengan ranting kayu kecil."
(HR. al-Tirmizi). Menurut mereka Hadis Aisyah yg mencuci
pakaian Nabi itu tidak menunjukkan mani itu najis
karena Rasul tidak menyebutkan demikian. Yang dilakukan
Aisyah hanyalah anjuran bukan perintah.
Demikian jawaban saya atas pertanyaan saudara.
al-Haq min Allah!
salam,
=nadir=
www.unhas.ac.id
3 komentar:
Assalamu'alaikum...
saya ingin tanya,teman saya sering malihat video porno dan ketika itu sering keluar lendir putih dari kemaluannya.(semoga Allah SWT mengampuni dosanya).
apakah dia perlu mandi wajib(besar),Saudaraku?...
makasih ya Saudara...
Wassalamu'alaikum..
Wa;alaikum salam, itu adalah maadzi, yang hukumnya najis, cuci kemaluan, percikkan air ke pakaian yang kena maadzi dan tidak perlu mandi.
salam 'alaikum
Jika anda ragu , harus mandi (junub) atau tidak ..
sebaiknya anda Mandi (junub) saja .
Karena Keragu2an hanya akan menghambat keikhlasan beribadah anda.
Wassalam 'alaikum
Posting Komentar