Pertanyaan
Pak Ustadz, saya mendengar dari temen saya yang mengaji di salah satu kelompok pengajian yang mengatakan, menurut kelompok tersebut daging anjing halal untuk dimakan. Alasan yang dikemukakan adalah yang diharamkan menurut Al-Quran hanyalah daging babi, darah dan sembelihan yang tidak atas nama Allah. Kemudian saya menyanggahnya dengan mengatakan di hadis shahih daging tersebut haram. Namun temen saya berbalik bertanya ke saya, mana yang lebih kuat Al-Quran apa Hadis? Kalau ada hadis yang tidak sesuai dengan Al-Quran maka harus merujuk ke Al-Quran. Demikian juga daging lainnya seperti katak dan binatang buas juga halal.
Saya jadi bingung, mohon dijelaskan karena kelompok tersebut di tempat saya cukup besar baik secara organisasi maupun keanggotaan.
Amara Tifani
amara at eramuslim.com
Saya jadi bingung, mohon dijelaskan karena kelompok tersebut di tempat saya cukup besar baik secara organisasi maupun keanggotaan.
Amara Tifani
amara at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum menjawab pertanyaan anda, perlu ditegaskan bahwa ada dua hal yang terikait hewan. Pertama, masalah kenajisannya. Kedua, masalah kehalalannya untuk dimakan. Penjelasannya, bahwa semua hewan yang ditetapkan kenajisannya, maka otomatis haram dimakan. Sebab semua barang najis itu memang tidak boleh dimakan. Bahkan jangankan dimakan, disentuhpun membatalkan wudhu. Namun tidak semua yang disebutkan haram dimakan itu pasti najis. Racun itu haram dimakan, tetapi racun tidak najis.
Bahwa ada pendapat yang tidak menajiskan anjing, kita akui memang ada. Di antaranya adalah kalangan mazhab Malik yang dipelopori oleh pendirinya, al-Imam Malik rahimahullah.
Kemungkinan kelompok yang anda sebutkan itu mengacu -secara disadari atau tidak- kepada apa yang disimpulkan oleh mazhab Malik sejak 1.400-an tahun yang lalu. Pendapat itu bukan ijtihad kemarin sore.
Khusus dalam masalah kenajisan dan kehalalan hewan, mazhab ini boleh dibilang paling eksentrik. Sebab selain tidak menajiskan anjing, mereka pun tidak menajiskan babi. Tentu saja mereka punya segudang dalil dari Al-Quran dan As-sunnah yang rasanya sulit kita nafikan begitu saja. Meski kita tetap berhak untuk tidak sepakat.
Maksudnya, pendapat itu bukan mengada-ada atau asal-asalan. Tetapi lahir dari hasil ijtihad panjang para ulama sekaliber Imam Malik. Asal tahu saja, Imam Malik itu adalah guru Imam As-Syafi'i. Beliau adalah imam ulama Madinah, kota yang dahulu Rasulullah SAW pernah tinggal beserta dengan para shahabatnya.
Akan tetapi memang demikian dunia ilmu fiqih, meski pernah belajar kepada Imam Malik, namun Imam Asy-Syafi'i tidak merasa harus mengekor kepada semua pendapat gurunya itu. Dan kapasitas beliau sendiri memang sangat layak untuk berijtihad secara mutlak, sebagaimana sang guru. Dan hal itu diakui sendiri oleh sang guru, bahkan sang gurujustru sangat bangga punya anak didik yang bisa menjadi mujtahid mutlak serta mendirikan mazhab sendiri. Di mana tidak semua pendapat gurunya itu ditelan mentah-mentah.
Mazhab As-Syafi'i sendiri justru 180 derajat berbeda pandangan dalam masalah anjing dan babi. Buat mereka, anjing dan juga babi adalah hewan yang haram dimakan, sekaligus najis berat (mughalladhzah). Yang najis bukan hanya moncongnya saja (su'ru) sebagaimana bunyi teks hadits, melainkan semua bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali." (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
(عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: { إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا }. متفق عليه, ولأحمد ومسلم: { طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب } ).
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Dalam pandangan mazhab ini, meski hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan najisnya wadah air bila diminum anjing, namun kesimpulannya menjadi panjang.
Logika mereka demikian, kalau hadits menyebutkan bahwa wadah menjadi najis lantaran anjing meminum airnya, berarti karena air itu tercampur dengan air liur anjing. Maka buat mereka, najis dihasilkan oleh air liurnya. Jadi air liur anjing itu najis. Sementara air liur itu sendiri dihasilkan dari dalam perut anjing. Berarti isi perut anjing itu juga najis. Dan secara nalar, apapun yang keluar dari dalam perut atau tubuh anjing itu najis. Seperti air kencing, kotoran bahkan termasuk keringatnya.
Nalar seperti ini kalau dipikir-pikir benar juga. Sebab kalau air yang tadinya suci lalu diminum anjing bisa menjadi najis karena terkena air liur anjing, tidak logis kalau justru sumber najisnya (tubuh anjing) malah dikatakan tidak najis. Betul, kan?
Jadi meski hadits itu tidak mengatakan bahwa tubuh anjing itu najis, tetapi logika dan nalar mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa tubuh anjing itu seharusnya sumber kenajisan.
Adapun sanggahan teman anda bahwa hadits ini bertentangan dengan ayat Al-Quran, sebenarnya tidak demikian keadaannya. Hadits tentang najisnya anjing tidak bertentangan dengan satu pun ayat di dalam Al-Quran. Sebab tidak satupun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa anjing itu tidak najis. Silahkan telusuri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas, tidak akan anda temukan satu pun ayat yang bunyinya bahwa anjing itu tidak najis.
Jadi hadits dan ayat Quran tidak bertentangan, sehingga tidak perlu meninggalkan hadits najisnya anjing. Bahkan Imam Malik sendiri pun tidak pernah menafikan hadits tentang najisnya air yang diminum anjing itu.
Hanya bedanya antara pendapat beliau dengan pendapat As-Syafi'yah adalah bahwa yang najis itu adalah air yang diminum anjing. Adapun anjingnya sendiiri tidak najis,sebab hadits itu secara zahir tidak mengatakan bahwa anjing itu najis. Dan memang hadits itu sama sekali tidak menyebut bahwa anjing itu najis, yang secara tegas disebut najis adalah wadah air yang diminum anjing.
Logika Imam Malik inilah yang dikritisi oleh Asy-syafiiyah, yaitu mana mungkin airnya jadi najis kalau sumbernya tidak najis. Itu saja.
Kesimpulan
Akan tetapi baik pendapat yang menajiskan atau yang tidak, keduanya lahir dari sebuah proses ijtihad para begawan syariah kelas dunia. Kita boleh memilih mana yang menurut kita lebih masuk akal atau yang lebih membuat kita tenteram. Tanpa harus menyalahkan atau mencaci maki saudara kita yang kebetulan tidak sama pilihannya dengan pilihan kita.
Biarlah perbedaan pendapat ini menghiasi khazanah syariah Islam. Siapa tahu di balik perbedaan pendapat ini Allah SWT memang berkenan memberikan hikmah yang tidak kita duga sebelumnya. Sangat picik bila perbedaan pendapat ini malah disikapi dengan cara kekanak-kanakan, seperti saling menyakiti, saling cela, saling hina, saling tuduh. Sungguh dahulu kedua imam besar itu bermesraan dan saling menghormati, bahkan saling menyanjung. Lalu mengapa kita yang tidak ada seujung kuku mereka, malah merasa diri paling benar sendiri sambil menuding orang lain salah semua?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
0 komentar:
Posting Komentar