Assalamualaikkum, ustadz.
Ana ingin bertanya, apakah batal apabila kita telah berwudhu, berjabatan tangan dengan orang non muslim?
Havis_husin_alatas
haviz_alatas at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam ayat Al-Quran memang ada disebutkan lafadz yang kalau diartikan secara dzahir, kita akan menyimpulkan bahwa orang-orang musyrik itu najis. Sedangkan salah satu di antara hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu' adalah tersentuh dengan benda-benda yang najis.
Ayat itu adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 28)
Namun umumnya para ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafadz najis dalam ayat ini adalah secara maknawi, bukan secara zhahir atau jasadi.
Dasarnya adalah bahwa dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.
Juga ada hadits yang menegasakan bahwa ludah mereka pun tidak najis. Karena Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah minum bersama orang-orang kafir dari wadah yang sama. Seperti hadits berikut ini:
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)
Kalau ludah atau bekas air minum mereka tidak najis, maka tentu saja tubuh mereka pun bukan termasuk benda najis. Kecuali bila orang kafir itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludahnya menjadi najis. Tetapi tubuhnya tetap bukan najis.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
0 komentar:
Posting Komentar