Apakah LDII aliran sesat?



Assalamu 'alaikum. wr. wb
Apakah LDII merupakan aliran sesat?
Apakah kita wajib menjadi jamaah suatu kelompok?
WassalamSalman
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kesesatan LDII
Kami tidak merasa berwenang untuk menjatuhkan vonis sesat atas suatu aliran, kecuali setelah kami lakukan penyelidikan, investigasi dan pengecekan silang dari berbagai sumber. Sayangnya, hal itu belum pernah kami lakukan.

Namun di negeri kita ada lembaga yang punya wewenang untuk melakukannya, serta telah melakukan prosedur yang standar untuk masalah aliran yang anda tanyakan. Lembaga itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ternyata, lembaga ini memang telah menetapkan bahwa LDII adalah aliran sesat, sebagaimana ketetapan pada Musyawarah Nasional VII yang baru lalu. Pada acara tersebut ditetapkan bahwaLembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah.

Point kesesatanya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisanya dianggap sebagai orang kafir.

Namun ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya.

Maka MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berprilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.

Menurut beliau, sebenarnya itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya.
Jadi kita memang tidak bisa main hakim sendiri dan mengatakan bahwa siapapun yang ada sangkut pautnya dengan LDII pasti sesat. Siapa tahu ada sebagian yang sudah sadar dan tidak lagi berpaham takfir. Bagi kita, yang penting bukan nama lembaganya, melainkan paham sesatnya yang harus disikapi dengan cermat dan hati-hati.
Wajibkah Kita Menjadi Jamaah Suatu Kelompok?

Kalau pertanyaannya tentang kewajiban, maka jawabannya tidak ada dalil tertentu yang mewajibkan kita untuk menjadi bagian dari kelompok tertentu. Yang ada justru sebaliknya, kita diharapkan untuk tidak ikut bergabung dengan kelompok yang batil.
Sedangkan kelompok yang baik, hukumnya boleh diikuti hingga mencapai sunnah, kalau memang dari dalam jamaah itu ada kebaikan yang akan dilahirkan. Dan menjadi wajib bila tanpa adanya jamaah itu tidak akan ada Islam.

Namun kondisi di mana sebuah jamaah menjadi satu-satunya jamaah di dunia ini yang wajib diikuti, hanyalah jamaah muslimin saja. Yaitu jamaah yang satu dan menyatukan semua umat Islam, seperti di zaman nabi SAW, para shahabat atau khilafah Islam.
Ciri jamaah ini adalah jamaah yang sesuai dengan aqidah, fikrah dan syariah Rasulullah SAW, diakui dan dibenarkan oleh semua ulama, jelas dan tegas kedudukannya, serta manfaat dan perannya telah disepakati oleh umat Islam.

Jamaah seperti ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan pemimpin pertamanya adalah Rasulullah SAW sendiri. Sepeninggal beliau, jamaah muslimin dipimpin oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu oleh Umar bin Al-Khattab, lalu oleh Utsman bin Al-Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum ajmain.

Setelah itu, jamaah ini kemudian berpindah ke Damaskus dan disebut dengan khilafah Bani Umayyah. Lalu diteruskan oleh khilafah Bani Abbasiyah yang berpusat di Baghdad, kemudian oleh Bani Utsmaniyah yang berpusat di Istambul, Turki.

Lalu semua berakhir pada tahun 1924 yang lalu, dengan diruntuhkannya khilafah itu oleh Mustafa Kemal Ataturk. Sejak itulah jamaah muslimin terpecah-pecah menjadi puluhan wilayah jajahan barat. Sampai hari ini, meski bermunculan jamaah kecil-kecil, namun kapasitasnya sangat tidak sebanding dengan khilafah yang pernah kita miliki selama 14 abad.

Maka tidak ada kewajiban bagi setiap muslim untuk berwala' (loyal) kepada jamaah kecil-kecil itu. Apalagi mengingat sebagian jamaah itu banyak yang menyimpang dari manhaj Rasulullah SAW. Namun yang tetap lurus bukan tidak sedikit.

Kalau pun kita ingin bergabung dengan salah satu dari jamaah kecil yang lurus itu, bukan berarti sebuah kewajiban mutlak. Sifatnya sunnah saja, bukan fardhu 'ain. Artinya, seandainya ada seorang muslim di abad ini dan seterusnya, meninggal tanpa ada bai'at di lehernya dengan salah satu dari jamaah itu, dia tetap seorang muslim 100%. Tidak ada kewajiban atasnya untuk bergabung dengan salah satu dari sekian ribu jamaah kecil-kecil yang ada sekarang ini.

Kecuali nanti jamaah muslimin yang seperti sebelumya bisa ditegakkan lagi, di mana jamaah itu besar sekali dan merangkul seluruh umat Islam sedunia tanpa kecuali, lurus aqidah, fikrah dan syariahnya, nyata keberadaannya, langsung terasa manfaatnya, dan saat itu menjadi satu-satunya lembaga yang menampung umat Islam secara de jure dan de facto, maka saat itu wajiblah bagi seluruh umat Islam untuk bergabung dengan jamaah muslimin itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku