>Saudara, > >1) Apakah hak2 seorang isteri kedua didalam Islam? Terutamanya kalau dibandingkan dengan hak2 isteri pertama? > >2) Wajarkah seorang perempuan menerima pinangan seorang lelaki yg sudah berkahwin ( dan mempunyai anak) walhal lelaki ini hanya menceritakan statusnya (yg dia sudah berkawin) setelah hampir setahun berkenalan? Tambahan pula lelaki ini hanya berterus-terang setelah rahsia statusnya terbongkar setelah org lain memberitahu perempuan itu? Alasan yg diberi kerana tidak berterus-terang ialah: >a) tidak mahu kehilangan wanita berkenaan >b) mahukan lebih zuriat (isterinya tidak mampu memberi zuriat lagi) >c) menghadapi masalah 'komunikasi' bersama isteri. Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. 1. Dalam Syariat islam istri ke dua mempunyai hak dan keawajiban yang sama dengan istri pertama antara lain dia berhak menerima nafkah baik batiniah maupun materiil. Dia pun berkewajiban untuk melayani suami sebagai mana diwajibkan oleh Islam. Bagi suami yang beristri lebih dari satu ( poligami ) Al-Qur'an mewajibkannya untuk berlaku adil terhadap isteri isterinya. Kewajiban berlaku adil tersebut menurut para ulama hanya berlaku pada segala sesuatu yang bersifat dzohiri alias materi dan yang semisalnya. 2. Dalam pandangan Syariat, boleh saja. Karena pada prinsipnya pinangan dalam Islam adalah cara yang dipakai untuk menunjukkan keinginan seorang pria untuk menikahi seorang wanita dengan persetujuan wanita tersebut. Tidak ada persyaratan bahwa pria yang meminang harus jejaka karena Islam membolehkan seorang pria menikahi lebih dari 1 wanita. Apalagi jika pinangan itu diterima setelah pihak wanita mengetahui status yang meninang, hal tersebut menunjukkan bahwa pihak wanita ridho dengan keadaannya sebagai istri ke-dua sekaligus ridho dengan apa yang akan dihadapinya setelah menikah nanti. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar