Status Anak Adopsi Menurut Islam

bagaimana status anak hasil adopsi mengenai warisan ?
dan apakah nantinya boleh dinikahi ?.


Jawaban:

Assalaamu'alaikum,

1. Warisan?
Adopsi tdk merubah hak waris sebelum dan sesudah di adopsi. Kalau sblm
diadopsi tdk berhak menerima warisan (karena bukan ahli waris) maka sesdh
adopsipun tdk berhak utk menerima warisan.

2. Dinikahi?
Adopsi tdk merubah status mahrom sebelum dan sesudah di adopsi. Kalau sblm
adopsi bukan mahrom maka sesdh adopsipun tetap bukan mahrom.

Karena itu seluruh keluarga tetap wajib memperhatikan hubungan laki-laki dan
perempuan yg bukan mahromnya terhadap anak adopsian. Misalnya tentang aurot,
sentuhan, pelukan, ciuman yg biasa terjadi antar Bpk/Ibu dgn anaknya dlsb.

Maaf salah-kurangnya. Wassalaamu'alaikum
Wardhana Hadi S

1 komentar:

Anonim 6 Juli 2012 pukul 03.54  

khjfgjjgfhgd

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku