bagaimana status anak hasil adopsi mengenai warisan ? dan apakah nantinya boleh dinikahi ?. Jawaban: Assalaamu'alaikum, 1. Warisan? Adopsi tdk merubah hak waris sebelum dan sesudah di adopsi. Kalau sblm diadopsi tdk berhak menerima warisan (karena bukan ahli waris) maka sesdh adopsipun tdk berhak utk menerima warisan. 2. Dinikahi? Adopsi tdk merubah status mahrom sebelum dan sesudah di adopsi. Kalau sblm adopsi bukan mahrom maka sesdh adopsipun tetap bukan mahrom. Karena itu seluruh keluarga tetap wajib memperhatikan hubungan laki-laki dan perempuan yg bukan mahromnya terhadap anak adopsian. Misalnya tentang aurot, sentuhan, pelukan, ciuman yg biasa terjadi antar Bpk/Ibu dgn anaknya dlsb. Maaf salah-kurangnya. Wassalaamu'alaikum Wardhana Hadi S
1 komentar:
khjfgjjgfhgd
Posting Komentar