Hukum Dosa Yang Lalu

 
Bagaimana dengan dosa saya terdahulu yang saya tidak tahu hukumnya 
terlebih dahulu ( dulunya saya tidak mengerti tentang hukumnya ttg 
membuat barang itu) apakah dosa saya bisa dimaafkan apa tidak...

Jawban:

Nabi bersabda: "Telah diangkat pena (tidak dicatat) bagi 3 golongan: 
(orang yang berbuat doas) karena tidak tahu (salah), lupa, dan dipaksa."
Artinya orang yang berbuat dosa karena tidak tahu, atau lupa, atau dipaksa 
maka Allah memaafkannya. Allah juga berfirman : "Allah memaafkan yang 
sudah lewat (yang kamu kerjakan karena tidak tahu."



..dan pertanyaan kedua hampir sama kasusnya cuma agak berbeda orangnya..begini 
pak ustadz..ada suatu hari teman kerja saya yang berlainan agama ( non muslim 
) meminjam alat kerja dari gudang saya...teman saya itu tidak menjelaskan dia 
mau membuat apa..dan saya juga tidak menanyakan dia mau buat apa dan saya 
meminjamkan begitu saya alat kerja saya karena sudah tugas saya...lalu 
setelah saya melihat apa yang dia buat saya kaget..ternyata dia membuat 
sesuatu yang berhubungan dengan agama dia ( dia membuat salib untuk agama dia 
/ nasrani ) dan saya tidak tahu sebelumnya...nah apakah saya sangat berdosa 
dengan hal ini...dan apakah saya termasuk dalam orang yang mengakui agama 
dia.. 

Jawaban:

Tidak anda tidak berdosa, alasannya Hadith diats tadi.

Wallahu 'alam
Mohamad Joban

1 komentar:

Puriyanuto 27 Januari 2012 pukul 22.32  

terimakasih 4info'a

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku