Assalamu'alaikum wr. wb. Saya seorang mahasiswi kedokteran, usia sekarang sekarang hampir 22 tahun. Sudah sebulan yang lalu saya berpikir untuk segera menikah, untuk ketenangan batin saya, apakah alasan itu syar`i? Jawaban! Hukum asal dari pernikahan adalah mubah. Artinya boleh-boleh saja. Tetapi dalam Teori Ilmu Hukum Islam [ushul l-Fiqh] ditegaskan bahwa keberadaan ketentuan hukum tentang satu permasalahan harus didasarkan pada alasannya [illat=reasoning], juga disebutkan "perubahan status hukum satu issue mengikuti logika perubahan waktu dan tempatnya. Apa relevansi kedua norma dasar Ilmu Hukum Islam di atas terhadap pertanyaan saudari? Para fuqaha memberikan variasi norma hukum pernikahan. Artinya, pada satu kasus, pernikahan sangat dianjurkan, bahkan sampai ke batas kewajiban, tetapi pada setting lain, pernikahan dapat juga diharamkan. Semua hukumnya sangat ditentukan oleh konteks spesifik yang terkait dengan alasan pernikahan tersebut. 1. Jika seseorang yang sudah siap segala-galanya [memenuhi syarat pernikahan] tetap bertahan untuk menikah, dan dia sendiri tahu bahwa dorongan seksualitasnya akan menjerumuskannya keperbuatan zina, maka dalam kondisi seperti ini, individu yang bersangkutan diwajibkan untuk menikah untuk menghindarkannya dari perbuatan zina. 2. Bagi orang yang sudah memenuhi segala persyaratan untuk menikah dan baginya pernikahan dinilai lebih baik untuk well-beingnya, maka pernikahannya menjadi sunat. Apakah saudari sudah memenuhi segala tuntutan [syarat] untuk menikah? Jika ya, maka saudari kelihatannya akan lebih jika menikah. Tetapi ingat pernikahan bukan sesuatu yang mudah, tetapi mungkin juga tidak susah. Pernikahan mengharuskan banyak hal kepada pelakunya. Kelayakan dan kesiapan untuk menikah harus dilihat dari syarat pernikahan itu sendiri, seperti kesiapan fisik, mental, finansial [juga sosial, administratif]. Kenapa begitu banyak persyaratannya? Karena dalam al-Qur'an disebutkan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan yang kuat [miithaaqan ghalidho] yang tidak mudah terlepas. Longgarnya persyaratan pernikahan cenderung menjadi akar rentannya sebuah pernikahan terhadap kasus perceraian. Jadi keputusan untuk menikah bukan hanya keinginan tanpa aturan, tetapi tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kesiapan-pertimbangan. Ketenangan batin merupakan salah satu tujuan pernikahan, tetapi apakah tujuan tersebut dihasilkan melalui prosedur [memenuhi persyaratan] yang benar? Jika saudari sudah merasa siap dalam artian memenuhi unsur-unsur kelayakan untuk menikah, usia 22 tahun tidak menjadi hambatan untuk menikah, tetapi ada baiknya dipikirkan kembali tentang kemungkinan dampak negatif pernikahan terhadap kuliah saudari. Yang pasti pernikahan tentunya akan sedikit banyak berpengaruh terhadap kuliah saudari. Pilihlah keputusan yang lebih menguntungkan. Jika sudah mampu, dan siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi sebagai konsekwensi pernikahan, maka mulailah hidup saudari dengan kebahagian bersama suami yang dicintai. Wassalam.
0 komentar:
Posting Komentar