Alasan untuk segera menikah

Assalamu'alaikum wr. wb.


Saya seorang mahasiswi kedokteran, usia sekarang sekarang hampir 22 tahun. 

Sudah sebulan yang lalu saya berpikir untuk segera menikah, untuk ketenangan batin saya, 
apakah alasan itu syar`i?


Jawaban!


Hukum asal dari pernikahan adalah mubah. Artinya boleh-boleh saja. Tetapi dalam Teori 
Ilmu Hukum Islam [ushul l-Fiqh] ditegaskan bahwa keberadaan ketentuan hukum tentang satu 
permasalahan harus didasarkan pada alasannya [illat=reasoning], juga disebutkan 
"perubahan status hukum satu issue mengikuti logika perubahan waktu dan tempatnya. 

Apa relevansi kedua norma dasar Ilmu Hukum Islam di atas terhadap pertanyaan saudari? 
Para fuqaha memberikan variasi norma hukum pernikahan. Artinya, pada satu kasus, 
pernikahan sangat dianjurkan, bahkan sampai ke batas kewajiban, tetapi pada setting 
lain, pernikahan dapat juga diharamkan. Semua hukumnya sangat ditentukan oleh konteks 
spesifik yang terkait dengan alasan pernikahan tersebut. 

1. Jika seseorang yang sudah siap segala-galanya [memenuhi syarat pernikahan] tetap 
bertahan untuk menikah, dan dia sendiri tahu bahwa dorongan seksualitasnya akan 
menjerumuskannya keperbuatan zina, maka dalam kondisi seperti ini, individu yang 
bersangkutan diwajibkan untuk menikah untuk menghindarkannya dari perbuatan zina.

2. Bagi orang yang sudah memenuhi segala persyaratan untuk menikah dan baginya 
pernikahan dinilai lebih baik untuk well-beingnya, maka pernikahannya menjadi sunat.

Apakah saudari sudah memenuhi segala tuntutan [syarat] untuk menikah? Jika ya, maka 
saudari kelihatannya akan lebih jika menikah. Tetapi ingat pernikahan bukan sesuatu yang 
mudah, tetapi mungkin juga tidak susah. Pernikahan mengharuskan banyak hal kepada 
pelakunya. Kelayakan dan kesiapan untuk menikah harus dilihat dari syarat pernikahan itu 
sendiri, seperti kesiapan fisik, mental, finansial [juga sosial, administratif]. Kenapa 
begitu banyak persyaratannya? Karena dalam al-Qur'an disebutkan bahwa pernikahan adalah 
suatu ikatan yang kuat [miithaaqan ghalidho] yang tidak mudah terlepas. Longgarnya 
persyaratan pernikahan cenderung menjadi akar rentannya sebuah pernikahan terhadap kasus 
perceraian. Jadi keputusan untuk menikah bukan hanya keinginan tanpa aturan, tetapi 
tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kesiapan-pertimbangan. Ketenangan batin merupakan 
salah satu tujuan pernikahan, tetapi apakah tujuan tersebut dihasilkan melalui prosedur 
[memenuhi persyaratan] yang benar? Jika saudari sudah merasa siap dalam artian memenuhi 
unsur-unsur kelayakan untuk menikah, usia 22 tahun tidak menjadi hambatan untuk menikah, 
tetapi ada baiknya dipikirkan kembali tentang kemungkinan dampak negatif pernikahan 
terhadap kuliah saudari. Yang pasti pernikahan tentunya akan sedikit banyak berpengaruh 
terhadap kuliah saudari. 

Pilihlah keputusan yang lebih menguntungkan. Jika sudah mampu, dan siap menghadapi 
segala kemungkinan yang akan terjadi sebagai konsekwensi pernikahan, maka mulailah hidup 
saudari dengan kebahagian bersama suami yang dicintai.



Wassalam.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku