Hamil di luar nikah

 
assalaamu'alaikum wr, wb,

setahu saya, wanita hamil dilarang dinikahi sampai melahirkan bayinya.
bagaimana jika ada kasus di indonesia, pacaran sampai hamil, kemudian 
mereka menikah. bagaimana status pernikahannya ? apakah hubungan yang 
terjadi setelah menikah paska kehamilan itu berstatus zina ? saya pernah 
mendengar, setelah bayinya lahir, mereka harus nikah lagi. lantas 
bagaimana dengan status hukum si anak ? juga hukum warisnya ?

terima kasih.
wassalaam

Jawaban:

Kompilasi Hukum Islam Pasal 53:

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria 
   yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat 
   dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak 
   diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Kompilasi Hukum Islam ini menjadi rujukan bagi Hakim di pengadilan 
Agama di seluruh Indonesia.

salam hangat,
=nadir=

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku