Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrhim ditanya : Bolehkah bagi laki-laki dan wanita
memakai cincin, kacamata, gelang arloji, kalung-kalung atau yang lainnya
terbuat dari emas, perak, tembaga atau besi ?
Jawaban.
Kadangkala kacamata disepuh dengan perak atau emas, dan kadangkala tidak
disepuh sama sekali. Semuanya boleh dipakai oleh pria maupun wanita, kecuali
yang disepuh dengan emas, karena hukumnya haram bagi lelaki. Dalilnya,
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, An-Nasa’i dan
At-Tirmidzi yang ia shahihkan, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari kaumku dan
diharamkan bagi kaum lelaki dari kaumku”.
Dari Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai emas (bagi
wanita) kecuali dalam keadaan terpotong-potong (kecil-kecil)” (sanadnya
jayyid).
Sedangkan yang disepuh dengan perak, diperbolehkan bagi wanita maupun pria,
berdasarkan dalil riwayat Ahmad dan Abu Daud bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Akan tetapi diperbolehkan perak bagi kalian, maka pergunakanlah”
Sedangkan cincin yang terbuat dari emas, perak, perunggu, kuningan atau
besi, tidaklah diharamkan sama sekali kecuali yang terbuat dari emas bagi
lelaki.
Sedangkan arloji, baik terbuat dari emas atau perak atau yang lainnya,
dibolehkan bagi wanita secara mutlak. Sedangkan ‘burnithah’ (topi) tidaklah
diperbolehkan memakainya, karena merupakan pakaian kaum kafir dan ciri khas
mereka. Memakainya berarti menyerupai mereka, sedangkan menyerupai kaum
kafir hukumnya haram. Dalilnya hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud, dari
Abdullah bin Umar bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian
daripadanya”
Syaikh Muhammad bin Ibrhim ditanya : Bolehkah bagi laki-laki dan wanita
memakai cincin, kacamata, gelang arloji, kalung-kalung atau yang lainnya
terbuat dari emas, perak, tembaga atau besi ?
Jawaban.
Kadangkala kacamata disepuh dengan perak atau emas, dan kadangkala tidak
disepuh sama sekali. Semuanya boleh dipakai oleh pria maupun wanita, kecuali
yang disepuh dengan emas, karena hukumnya haram bagi lelaki. Dalilnya,
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, An-Nasa’i dan
At-Tirmidzi yang ia shahihkan, dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari kaumku dan
diharamkan bagi kaum lelaki dari kaumku”.
Dari Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai emas (bagi
wanita) kecuali dalam keadaan terpotong-potong (kecil-kecil)” (sanadnya
jayyid).
Sedangkan yang disepuh dengan perak, diperbolehkan bagi wanita maupun pria,
berdasarkan dalil riwayat Ahmad dan Abu Daud bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Akan tetapi diperbolehkan perak bagi kalian, maka pergunakanlah”
Sedangkan cincin yang terbuat dari emas, perak, perunggu, kuningan atau
besi, tidaklah diharamkan sama sekali kecuali yang terbuat dari emas bagi
lelaki.
Sedangkan arloji, baik terbuat dari emas atau perak atau yang lainnya,
dibolehkan bagi wanita secara mutlak. Sedangkan ‘burnithah’ (topi) tidaklah
diperbolehkan memakainya, karena merupakan pakaian kaum kafir dan ciri khas
mereka. Memakainya berarti menyerupai mereka, sedangkan menyerupai kaum
kafir hukumnya haram. Dalilnya hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud, dari
Abdullah bin Umar bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian
daripadanya”
0 komentar:
Posting Komentar