Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak Ustadz yang saya hormati, Saya ingin menanyakan tentang Puasa, begini : Apakah seorang Ibu yang sedang menyusui bayinya wajib berpuasa? Sekian saja. Jazakumullahi khairan katsira. Wassalamu'alaikum wr. wb. Jawaban: Wa 'alaikum salam Puasa diwajibkan atas siapa saja, seluruh umat Islam, tidak terkecuali, buat ibu-ibu yang sedang menyusui, orang sakit atau manula. Tetapi ingat, hukum selalu didasarkan pada batas kemampuan manusia, dan pembebanan kewajiban hukum tidak boleh jika akan mencelakakan umat manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, jika dalam keadaan tertentu, seperti sakit, atau harus menyusui, maka hukum memberikan kelonggaran, dispensasi, atau dalam bahasa fiqhnya "rukhshoh". Karena rukhshoh ini berupa kelonggaran, atau dispensasi, maka bukan berarti beban kewajiban [seperti puasa] hilang sama sekali, tetapi dialihkan ke dalam bentuk kewajiban lainnya. Umpama, jika puasa pada awalnya wajib dilakukan di bulan Ramadhan, maka mereka yang diberikan kelonggaran diperbolehkan puasa di luar ketentuan bulan tersebut, tepatnya ketika orang yang bersangkutan merasa sudah siap untuk melaksanakan kewajiban yang tadinya dia tinggalkan. Dalam hal ini, ibu-ibu yang sedang menyusui termasuk kategori mereka yang diberikan kelonggaran untuk menunda puasa ramadhannya sampai nanti mereka menemukan waktu yang memungkinkan untuk mereka puasa. Semoga pertanyaannya dapat terjawab. Kalau yang masih menggantung, silahkan tanyakan lagi. Kita siap membantu. Wassalam, Montreal, Canada, 21 Desember 1999 Noryamin Aini
0 komentar:
Posting Komentar